Pentingnya Menjaga Hubungan Industrial Agar Tetap Harmonis

Kamiparho.org-JAKARTA, Dalam situasi dan kondisi saat ini dimana pandemi Covid -19 telah banyak merugikan dunia usaha yang dampaknya dirasakan oleh kalangan pengusaha dan buruhnya, tercatat hingga awal Agustus 2021 angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 538.538.305 pekerja berdasarkan data dari Kemnaker. Sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pengusaha, … Lanjutkan membaca Pentingnya Menjaga Hubungan Industrial Agar Tetap Harmonis