Kamiparho.org-JAKARTA, Dalam situasi dan kondisi saat ini dimana pandemi Covid -19 telah banyak merugikan dunia usaha yang dampaknya dirasakan oleh kalangan pengusaha dan buruhnya, tercatat hingga awal Agustus 2021 angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 538.538.305 pekerja berdasarkan data dari Kemnaker.
Sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Namun, bukan berarti PHK tidak diperbolehkan, PHK tetap dimungkinkan apabila memang sesuai dengan alasan dan cara yang ditentukan oleh Pasal 150 s/d 172 UU dan hubungan kerja memang sudah tidak bisa diperbaiki.
PHK di masa Covid-19 memungkinkan terjadi karena didukung oleh kondisi perekonomian di Indonesia bahkan dunia yang mengalami penurunan sehingga mengakibatkan kerugian. Banyak perusahaan yang mem-PHK dalam kondisi ini karena terpaksa atau dalam istilah hukum keadaan memaksa (Force Majeure),
Untuk itu langkah yang bisa ditempuh untuk mencegah PHK adalah dengan Hubungan industrial yang harmonis, karena itu akan mendukung suasana kerja yang kondusif dimana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif.
Menjalin hubungan yang melibatkan orang banyak ini selain perlu dibangun juga perlu dijaga. Memelihara hubungan dalam industri lebih sulit daripada memulainya, mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraih.
Hal utama dalam memastikan terbinanya hubungan yang baik adalah komunikasi berkesinambungan. buruh pelaksana,buruh menengah ataupun atasan sama-sama tahu keinginan satu sama lain atau adanya menyatukan pemikiran untuk mencapai sebuah tujuan yang sama.
Untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dapat diupayakan dengan melakukan hal-hal berikut ini, antara lain :
Komunikasi Dua Arah
Informai atau pesan hendaknya tidak selalu mengarah dari atas ke bawah, tapi juga sebaliknya. Komunikasi yang berkesinambungan atau terus-menerus dapat mendukung adanya saling pengertian dari semua pihak. sehingga salah paham antara pekerja bisa dihindari, mogok kerja, bahkan sampai perselisihan hubungan industrial dapat dihindari.
Kita perlu menciptakan Budaya Perusahaan terkait Hubungan Industrial yang produktif. Buruh dan Pengusaha sama sma tau akan kewajibannya, sebgai pengurus serikat buruh juga mempunyai kewajiban bekerja, tidak serta merta jadi pengurus serikat lalu kinerjanya jadi berkurang dengan alasan apapun, Kinerja tetap paling utama.
Keterbukaan
Prinsip hubungan industrial adalah mempunyai kesamaan baik untuk mendengarkan atau didengar dalam tercapainya visi dan misi, terciptanya kenyamanan berusaha dan bekerja sehingga bisnis bisa berkembang dengan efektif dan efisien. misalkan perusahaan menerapkan asas keterbukaan, dalam soal keuangan atau kebijakan lainya.
Ada Reward ada Punishment
Meningkatkan performa kerjanya bisa karena ingin naik jabatan, kenaikan gaji, promosi, dan lain sebagainya. Hubungan industrial akan terjaga bila semua pihak saling memberi dukungan positif dan berkeadilan, bisa diwujudkan dengan adanya target dan hukuman kaitanya dalam mengejar produktifitas karyawan
Dengan demikian akan memiliki kekuatan keadilan untuk produktifitas. Hal ini juga berlaku untuk pelanggaran untuk melindungi hak dan kewajiban tiap karyawan dan perusahaan.
Hubungan industrial harmonis perlu dipupuk dari sejak perekrutan. dari kontrak kerja yang berkeadilan, melihat perilaku karyawan berdasarkan demografis, kalaupun ada perilaku karyawan yang tidak sesuai keinginan perusahaan, mencoba memahaminya adalah langkah pertama untuk menemukan solusi terbaik.
Membina hubungan industrial yang baik dan harmonis upaya untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Perhatikan hak dan kewajiban karyawan dan selaraskan dengan kepentingan industrial. Hubungan sumber daya manusia yang terjaga dapat mendorong kelancaran roda industri menuju kemajuan bersama. (RED/HTS/KMP)




