PROFIL

Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau

DPP FSB KAMIPARHO

FSB KAMIPARHO didirikan pada tanggal 12 April 1996 dan berkedudukan di Ibukota DKI Jakarta. Organisasi ini adalah organisasi buruh yang berdaulat, demokrasi, Independen, mandiri dan non diskriminasi.

ASAS

Organisasi ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

LANDASAN

Landasan konstitusional organisasi adalah :

  1. Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga.
  3. Keputusan lainnya dalam Kongres.

TUJUAN

Organisasi ini didirikan dengan tujuan :

  1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia melalui pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dengan hak seperti berunding secara kolektif untuk menyatakan pendirian, pendapat, hak untuk mengadakan perjanjian perburuhan dan perlindungan hukum.
  3. Menumbuh-kembangkan rasa kebersamaan buruh pada bidang pekerjaan serta mewujudkan rasa persatuan sesama buruh tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
  4. Mencapai kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya melalui kondisi kerja yang layak.

AMANAT

  1. Melakukan Visi dan Misi organisasi untuk menyatakan keadilan, kebenaran, kesejahteraan dan pembaharuan baik ke dalam maupun keluar organisasi.
  2. Membangun ketahanan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ketahanan Sosial- Ekonomi dan Ketahanan Sosial-Politik.
  3. Mempersiapkan pemimpin yang Visioner dan berwawasan nasionalis serta aktif melayani masyarakat, Bangsa dan Negara.
  4. Untuk memenuhi amanat ini FSB KAMIPARHO melaksanakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota melalui sistem pendidikan dan pelatihan organisasi serta Visi-Misi dengan strategi FSB KAMIPARHO yang secara pragmatis dijabarkan pada semua jenjang.

FUNGSI

Untuk mencapai tujuan, organisasi ini berfungsi :

  1. Menegakkan hukum, keadilan, dan demokrasi.
  2. Membela, melindungi, dan memperjuangkan hak, kepentingan, serta aspirasi buruh.
  3. Menggalang kebersamaan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan nasional.
  4. Berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik dan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ketenaga-kerjaan.

 

STRUKTUR DPP FSB KAMIPARHO 

KETUA UMUM : SUPARDI S.H., M.H.
SEKRETARIS JENDERAL : SULISTRI S.H., M.H
KETUA BIDANG PROGRAM :  ADE ANGGA S.H., M.H.
KETUA BIDANG KONSOLIDASI : M. SOLEH
BENDAHARA : HANDI TRI SUSANTO

Ditetapkan di Kongres VIi FSB Kamiparho,
Bandung, Jawa Barat pada tanggal 24 Agustus 2025, periode 2025-2029

KETERWAKILAN FSB KAMIPARHO DI LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT DAN DEWAN PENGUPAHAN

No. Perwakilan Wilayah Nama
1 LKS Tripartit Pematang Siantar Ramlan Hutabarat
2 LKS Tripartit Kota Ambon Leonard Y. Leiwakabessy
3 LKS Tripartit Kota Makassar Andi Kurniawan
4 LKS Tripartit Kota Bitung Olten Sikopong
5 LKS Tripartit Kota Manado Sinyo Jacoob
6 LKS Tripartit Kab. Landak Januarius Jono
7 LKS Tripartit Provinsi Sum-Ut Darius Telambenua
8 LKS Tripartit Kota Dumai –     Armiati Salim

–     Achmad Zaenudin

9 LKS Tripartit Kota Palembang Ahmad Darius I.P.
10 LKS Tripartit Kota Adm. Jak-Ut Alson Naibaho
11 Dewan Pengupahan Kab. Simahuyun Sudirman Pasaribu
12 Dewan Pengupahan Kota Ambon Luis Souissa
13 Dewan Pengupahan Lampung Tengah Eko Hardi Sutopo
14 Dewan Pengupahan Kota Manado Hamzah Kamasaan
15 Dewan Pengupahan Kab. Landak –     Nikolous

–     Nikoyan Pangaribuan

16 Dewan Pengupahan Kota Pontianak Hendrik Damanik
17 Dewan Pengupahan Kota Dumai Ir. FA. Aritonang
18 Dewan Pengupahan Prov. Ja-Tim Bambang Iswahyudi, S.H.
19 Dewan Pengupahan Nasional Surnadi, S.H.

 

 

DAFTAR DEWAN PENGURUS CABANG FSB KAMIPARHO

No. Nama Cabang Jumlah PK Jumlah Anggota
1 DPC. DKI Jakarta 15 4.151
2 PK. Bumi Wiyata (Depok) 1 87
3 DPC. Pasuruan 23 2.116
4 DPC. Sidoarjo 4 638
5 DPC. Lampung Tengah 12 163
6 DPC. Palembang
7 DPC. Banyuasin 12 450
8 DPC. Pekanbaru 11 325
9 DPC. Indragiri Hilir (Mandat) 2 202
10 DPC. Kota Dumai 9 1.585
11 DPC. Kota Manado 18 1.802
12 DPC. Kota Bitung 22 2.067
13 DPC. Pontianak 13 1.800
14 DPC. Kab. Landak 23 6.068
15 PK. WKN Bengkayang 1 120
16 PK. GAN Melawi 1 1.617
17 PK Graha Agro Nusantara, Kubu Raya 1 434
18 DPC. Makassar 8 513
19 DPC. Kab. Maros (Mandat) 1 362
20 DPC. Kota Ambon 7 934
21 DPC. Maluku Tengah (Mandat) 3 183
22 DPC. Solo Raya 3 257
23 DPC. Kota Batu 3 328
24 DPC. Sukabumi 3 523
25 DPC. Madiun 3 318
26 DPC. Batubara (Mandat) 2 137
27 DPC. Deli Serdang 12 5.071
28 DPC. Siantar Simanungun 28 1.349
29 DPC. Kota Medan 8 5.078
30 DPC. Kota Palu 3 624
31 DPC. Kota Batam 12 590
32 Organizer Kota Jambi 1 112
33 PK     Energi     Unggul           Persada (Mempewah) 1 426

KONSULTAN HUKUM

Sebagai Serikat Buruh, sudah menjadi kewajiban kami untuk selalu aktif bergerak dan ber-inovasi dalam memberikan Perlindungan hak-hak Normatif Buruh, Peningkatan kesejahteraan Anggota, sejalan dengan fungsinya sebagai Payung Hukum dalam memberikan Perlindungan kepada seluruh anggota. Oleh karena itu, kami menyiapkan advokat khusus sebagai upaya perlindungan hak-hak buruh.

 

Ketua Umum DPP FSB Kamiparho
Advokat Supardi, SH. MH

 

Sekretaris Jenderal DPP FSB Kamiparho
Sulistri, SH. MH

 

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami melalui:

1. Sulistri, SH. MH
HP (WA) :
Email     : sulistri.afrileston@gmail.com

2. Supardi, SH. MH
HP (WA) :
Email     : supardi@kamiparho.org

Atau kontak Email DPP FSB KAMIPARHO : dppfsbkamiparho@gmail.com

Atau kunjungi Kantor Pusat DPP FSB KAMIPARHO, dengan Alamat : Jl. Cipinang Muara Raya No.33 (Gedung KSBSI), Jatinegara – Jakarta Timur – Indonesia 13420.