Kamis, September 17, 2026

Pengertian Musik Atau Lagu Mars, Berikut Contohnya Mars FPE-KSBSI

Musik mars atau lagu mars adalah komposisi musik dengan irama teratur dan kuat. Musik jenis ini secara khusus diciptakan untuk meningkatkan keteraturan dalam berbaris sebuah kelompok besar, terutama barisan tentara, dan paling sering dimainkan oleh korps musik militer.

Pengertian musik atau lagu mars adalah sebuah jenis musik dengan memiliki komposisi irama yang teratur dan menghentak atau dimainkan dengan lebih bertenaga/keras (dinamik marcato) serta memiliki tempo cepat seperti orang berbaris (tempo mars). Birama (ketukan) yang digunakan lagu mars umumnya adalah genap seperti 2/4, 4/4, 6/8.

Lagu mars Federasi Pertambangan dan Energi (FPE)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ciptaan Amosi Telaumbanua

Awalnya lagu mars diciptakan untuk kalangan militer sebagai lagu dalam mengiringi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pasukan tanpa menggunakan syair melainkan hanya alat musik seperti drum, simbal dan trompet, seperti untuk parade devile, upacara, penyemangat perang dan lain sebagainya.

Dalam perkembangannya, tempo dan dinamik lagu mars mulai banyak digunakan bukan saja untuk kalangan militer melainkan juga digunakan oleh kalangan luas dengan membuat lagu mars seperti musik klasik, musik dansa, lagu perjuangan.

Dalam catatan sejarah perkembangan musik, pada abad XVI lagu ‘‘Thoinot Arbeau” merupakan lagu ber-genre mars pertama kali yang kemudian menjadi inspirasi para komponis dunia seperti, Mozart, Beethoven, Schubert dan lain-lainnya.

Musik atau lagu mars atau disebut juga lagu marcia identik dengan semangat, riang gembira, kekompakan, jiwa persatuan dan kesatuan, dengan memiliki lirik yang cenderung provokatif.

Bahkan saat ini banyak organisasi baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat yang menggunakan lagu mars dan lagu hymne sebagai identitas organisasinya.

Biasanya lagu mars dinyanyikan oleh perorangan, kelompok atau paduan suara dengan atau tanpa diiringi musik serta marching band, untuk mengiringi suatu parade atau prosesi.

Contoh lagu mars:Indonesia Raya, Maju Tak gentar, Halo-Halo Bandung, Mars PGRI, Mars Korpri dan mars KSBSI, mars FPE serta lain sebagainya.

BACA JUGA :   Hari Ke Dua Rangkaian Kunjungan SP/SB dan APINDO Ke BBPLK Bandung
logo FPE

Federasi Pertambangan dan Energi (FPE)

Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) merupakan serikat buruh yang berafiliasi ke Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menggali lebih dalam profil serikat buruh tentu tak afdol jika tak menilik program kerja yang dihelat FPE selama kepengurusan berlangsung.

Digawangi oleh Riswan Lubis SH selaku Ketua Umum DPP FPE dan Nikasi Ginting SH sebagai Sekjen, federasi ini menjadi salah satu kekuatan bagi buruh pertambangan dan energi di Indonesia. Tumbuh di lebih dari 15 provinsi, dari Aceh Tamiang hingga Kabupaten Sorong di Papua Barat, FPE menjadi profile serikat buruh yang disegani.

Untuk mengenal lebih dekat federasi ini, berikut adalah profil, sosial dialog, SDM hingga program kerja FPE yang disadur dari laman resmi fpe-sbsi.org:

Profil

Federasi Pertambangan dan Energi disingkat FPE adalah sebuah serikat buruh yang khusus menangani masalah perburuhan dibidang pertambangan dan Energi. FPE berdiri pada 30 April 1998, di Indonesia FPE berafiliasi ke KSBSI, sementara di level Internasional FPE beraffiliasi dengan Industriall.

Sampai saat ini FPE memiliki anggota tersebar di seluruh Indonesia yang meliputi berbagai sektor usaha seperti : minyak, gas, panas bumi, batubara, nikel, emas, semen, listrik dan SPBU.

Walapun FPE mengutamakan buruh yang bekerja permanent, namun juga memiliki anggota yang bekerja dengan sistim Outsourcing dan kontrak.

Sosial Dialog

Dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota, FPE mengutamakan SOSIAL DIALOG. Sosial Dialog juga digunakan sebagai upaya dalam menyelesaikan berbagai persoalan dengan berbagai pihak. Dengan dialog sosial diharapkan semua persoalan dapat diselesaikan.

Jika Dialog Sosial tidak mendapat resphone positif dari berbagai pihak, maka upaya hukum adalah alternatif berikutnya yang akan dilakukan sebelum menggunakan upaya terakhir yakni dengan melakukan mogok kerja atau unjuk rasa damai.

BACA JUGA :   Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Terhadap UU P2SK dan Jaminan Sosial

Sumber Daya Manusia

Sebagai sebuah serikat buruh yang mengikuti perkembangan global, FPE melakukan berbagai training diberbagai level, baik local, nasional maupun internasional dengan berbagi isu yang sedang berkembang.

Advokasi

Setiap anggota FPE berhak mendapatkan pembelaan hukum dari organisasi baik local, nasional maupun Internasional. Advokasi anggota tersebut diatas sepanjang yang bersangkutan tidak melakukan tindakan-tindakan pidana.

Program Kerja

Untuk merealisasikan tujuan dan fungsi Federasi Pertambangan dan Energi di semua level, perlu disusun program kerja selama empat tahun ke depan (periode 2016 – 2020). Program kerja sebagaimana diuraikan dibawah ini, menjadi pedoman kerja pada semua level organisasi selama empat tahun ke depan.

Adapun program kerja dimaksud, sebagai berikut:

Pengurus Komisariat

  • Merekrut buruh untuk menjadi anggota FPE-KSBSI;
  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum perburuhan kepada anggota dan buruh lainnya;
  • Melaksanakan temu dialog dengan anggota secara berkala;
  • Melakukan pembelaan hukum terhadap anggotanya;
  • Mampu merundingkan Perjanjian Kerja Bersama yang berkualitas;
  • Menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis dengan perusahaan dan pemerintah.
  • Meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya serikat buruh dan iuran anggota.
  • Dewan Pengurus Cabang
    • Merekrut anggota dan membentuk komisariat-komisariat;
    • Melakukan penyuluhan hukum perburuhan kepada anggota dan pengurus komisariat;
    • Meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya serikat buruh dan iuran anggota;
    • Melakukan pembelaan hukum terhadap anggota secara aktif;
    • Mendorong dan membantu Pengurus Komisariat dalam pembuatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama);
    • Berperan Aktif dalam institusi dialog seperti Tripartit;
    • Memperjuangkan kesejahteraan anggota.

    Dewan Pengurus Pusat

    • Memberikan bantuan dalam hal perekrutan anggota, pembentukan komisariat dan cabang;
    • Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum kepada anggota, pengurus komisariat dan cabang;
    • Berperan aktif dalam memberikan penyadaran kepada anggota dan pengurus tentang serikat buruh dan tugas-tugasnya;
    • Melakukan pembelaan hukum kepada anggota yang menghadapi perselisihan dengan pengusaha;
    • Melakukan konsolidasi ke Cabang dan Komisariat;
    • Berperan aktif di lembaga Tripartit Nasional;
    • Membangun dan meningkatkan hubungan kemitraan di tingkat Nasional dan Internasional.

    Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

    • Pengurus Komisariat membuat PKB atau kontrak kerja dengan perusahaan;
    • Menyusun perjanjian kerja anggota bersama-sama dengan pengusaha;
    • Pengurus Komisariat memperjuangkan sekretariat dan perlengkapannya;
    • Substansi PKB yang baru lebih baik dari PKB sebelumnya.

    Iuran Anggota:

    Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 20.000;/orang setiap bulan. Pemungutan iuran dilakukan melalui check of system (COS) dan dengan cara lain.

  • Perlindungan dan Jaminan KerjaFleksibilitas hubungan kerja mengakibatkan buruh lebih banyak terikat dengan system kerja kontrak yang tidak menjamin kelangsungan kerja. Untuk menghadapi praktek tersebut, maka diperlukan regulasi baru yang mampu mengontrolnya.
    Melakukan kampanye:

    • Stop Pekerja Kontrak
    • Hapus diskriminasi
    • Permanen YES.

    Pengadaan Sekretariat

    Mencermati perkembangan anggota yang semakin signifikan, dipandang perlu memperkuat wibawa organisasi. Salah satu hal yang dapat mendukung hal tersebut adalah memiliki sekretariat sendiri. Untuk tujuan tersebut, FPE merencanakan membeli kantor dengan perkiraan harga Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) .

    Klasifikasi Sektor

    1. Pertambangan:

    Pertambangan adalah seluruh hasil galian Sumber Daya Alam dan mineral anorganik yang digali dari perut bumi yang berwujud bahan mentah. Hasil galian dibagi dalam tiga (3) kategori, yaitu:

    • Minyak Bumi, Gas, Belerang, Aspal, dll;
    • Emas, Perak,Tembaga, Perunggu, Mangan, Nikel, Khlor, Biji Besi, Biji Logam, dll;
    • Batu bara, Batu Kapur, Batu marmer, Koral, Pasir, dll.

    2. Energi :

    Energi adalah hasil proses industri yang bahannya diolah dari bahan mentah yang berwujud menjadi energi (sumber tenaga), baik dalam bentuk padat maupun zat cair. Yang termasuk dalam kategori energi adalah pengolahan minyak bumi, Listrik, Gas, Tenaga Panas Bumi, Tenaga Nuklir, Tenaga Surya, Tenaga Air.(RED/HTS/KMP)

     

BACA JUGA :   Dorong Kesetaraan Gender, Menaker Minta Perusahaan Memberi Kesempatan Kerja Bagi Perempuan

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Terhadap UU P2SK dan Jaminan Sosial

KAMIPARHO.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang...

Buruh Ancam Demo Bank BCA Pusat, Imbas Rencana Lelang PT Dutamegah Matra Keramik

Kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho-KSBSI PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) didampingi kuasa hukum DPC FSB Kamiparho menyampaikan Surat Keberatan dan permohonan...

Kamiparho Hari Ini Gelar Webinar Sekaligus Launching K2F

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) hari ini gelar kegiatan Webinar International Women's...

SP/SB dan LSM Gelar Diskusi Bersama Bahas Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil

Kamiparho.org, JAKARTA - Perubahan Iklim beserta dampaknya telah merubah berbagai aspek kehidupan yang berpengaruh besar terhadap masa depan buruh dan pekerja di Indonesia. Persoalan...