KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Ribuan Buruh yang tergabung dalam wadah organisasi serikat buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada, selasa (09/07/2024).
Perwakilan FSB KAMIPARHO juga ikut turun dalam aksi menolak terbitnya UU No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) karena dirasa terlalu memberatkan beban tanggungan buruh sementara manfaatnya belum langsung bisa dirasakan.
Sekjen KSBSI Dedi Hardianto yang turun langsung dalam demo tersebut mengungkapkan alasannya mengapa TAPERA itu ditolak.
“Di antaranya potongan TAPERA itu bagi kita cukup besar jika melihat upah buruh dan potongannya,” kata Dedi saat orasi di Mobil Komando KSBSI.
TAPERA pun kata Dedi adalah kebijakan yang menyengsarakan rakyat dan buruh. Bahkan Dedi mengamati sejauh ini, kebijakan di era saat ini yang lahir tidak ada yang berpihak kepada kepentingan buruh Indonesia.
“Di antaranya Omnibus Law, TAPERA, P2SK, dll. Eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan Yudikatif tidak berpihak pada kita,” katanya, sambil mengurai peran masing-masing lembaga tersebut.
KSBSI kata Dedi akan terus menolak keberadaan TAPERA sampai kapan pun—kawal sampai 2027.
Kendati begitu, KSBSI sudah mengajukan gugatan materiil terhadap TAPERA tersebut. Hal itu disampaikan Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.
“Kalian tahu, enggak? Kalau kita sudah daftar gugatan JR ke MK terkait TAPERA?” ujar Elly di hadapan massa KSBSI.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum LBH dan Departemen Hukum dan HAM KSBSI telah mengajukan permohonan Judicial Review terhadapa UU UU 4/2016 Tapera ke Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama.
(RED/handi)




