Kamis, September 17, 2026

Sampoerna Agro Tbk Diakuisisi, Buruh Tuntut Hak Pesangon

FSBKAMIPARHO.ORG, LANDAK – Buruh perkebunan kelapa sawit milik Sampoerna Agro Tbk yang beroperasi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat mengancam akan mogok kerja dan menutup akses produksi jika tidak diselesaikannya hak karyawan terlebih dahulu atas perubahan pemindahan saham perusahaan Sampoerna Agro Tbk kepada AGPA Pte. Ltd., anak perusahaan Posco International Corporation.

Dalam sesi pertemuan dengan buruh, Manajemen Sampoerna Agro Tbk menyampaikan perubahan kepemilikan dari PT Sampoerna Agro Tbk ke PT Pasco Internasional dengan tidak adanya perubahan ketentuan operasioanal perusahaan, seperti gaji karyawan dan masaa kerja tetap dilanjutkan, atau dihitung sejak pertam kali masuk kerja.

BACA JUGA :   Dampingi WSM Belgia, FSB KAMIPARHO Kunjungi Wilmar dan Apical Kota Dumai

Namun demikian, buruh yang tegabung dalam wadah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanakan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau afiliasi Konfederasi serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FSB KAMIPARHO KSBSI) PT. Nusantara Sarana Alam atau Sampoerna Agro Tbk merasa keberatan. FSB KAMIPARHO meuntut hak pesangon terlebih dahulu atas perubahan pemindahan saham perusahaan Sampoerna Agro Tbk kepada AGPA Pte. Ltd., anak perusahaan Posco International Corporation.

“Yang disampaikan perwakilan karyawan pekerja PT Sampoerna Agro Tbk, terhitung tanggal 22 sampai dengan 27 November 2025. Hak pasangon karyawan sudah ada keputusan pembayarannya, meliputi seluruh karyawan sesuai PP 35 tahun 2021 Ketenagakerjaan.” Ungkap Renggo Ketua PK FSB KAMIPARHO PT Sampoerna Tbk saat di mintai keterangan melalui panggilan telephon, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA :   Buruh Manado Turun Kejalan, Tuntut Hak Hak Normatif

Renggo menegaskan kami sudah menyurati resmi kepada pihak manajemen dan bahwa apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dilaksanakan pemberian hak pesangon seluruh karyawan pekerja dan hak karyawan yang sudah masuk usia pensiun, sesuai ketentuan PP 35 tahun 2021 pasal 40, ayat (2), 40 ayat (3), dan pasal 40 ayat (4), maka karyawan PT Sampoerna akan menutup semua akses operasional, dan akan mogok kerja yang sah sampai hak hak karyawan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :   Presiden KSBSI Mendesak Pemerintah Kamboja Terkait Perselisihan Pekerja NagaWorld

Harapan yang disampaikan oleh Januarius Jono selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO KSBSI agar managemen perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk segera menyelesaikan hak hak pasangon karyawan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak nenimbul polemik antara managemen perusahaan dan karyawan pekerja.

Januarius Jono yang juga selaku penerima kuasa buruh menuntut agar semua penyelesaian hak karyawan dapat segera diberikan oleh manajemen, agar tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan dan hal-hal yang tidak diinginkan. (RED/Handi)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamiparho.org-Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah akan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Meski demikian diketahui bahwa terdapat sejumlah penyakit yang...

Demo Hari HAM 10 Desember, 3 Mahasiswa Diamankan Aparat

Kamiparho.org-JAKARTA, Demo bertepatan dihari Hak Asasi Manusia (HAM) di Patung Kuda dan Monas sempat terjadi kericuhan, sejumlah Mahasiswa diamankan. Jumat (10/12). Sekitar 3 Mahasiswa ditangkap...