KAMIPARHO.ORG, DUMAI – Sulistri, Sekretaris Jenderl DPP FSB KAMIPARHO dalam sesi pemateri Pelatihan Perubahan Iklim dan Transisi yang Berkedailan Melalui Penguatan Jaminan Sosial Dumai, 4-5 September 2023 menyampaikan bahwa pentingnya pekerja dan buruh mengetahui tentang isu perubahan iklim dan transisi yang adil.
“Bagaimana peran serikat buruh dalam memastikan tidak ada satupun pekerja yang akan tertinggal dengan terus belajar dan mengembangkan ketrampilan dalam menghadapi transisi energi.” kata Sulistri di kota Dumai, Selasa (05/09/2023).
Pemanasan global merupakan peningkatan rata-rata suhu di permukaan bumi yang dihasilkan oleh adanya radiasi sinar matahari menuju ke atmosfer bumi. Penyebab utama terjadinya pemanasan global adalah meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia melalui efek rumah kaca. Pemanasan Global akan diikuti dengan perubahan iklim. Penyebab pemanasan global diantaranya oleh efek rumah kaca, efek umpan balik dan pengundulan hutan.
Lebih lanjut, Sulistri menjelaskan tentang dampak perubahan iklim terhadap pekerja Indonesia. Bahwa munculnya ancaman hilangnya pekerjaan dan berkurangnya pendapatan karena terjadinya perubahan iklim yang menyebabkan timbulnya cuaca secara tidak stabil di berbagai sektor.
Pertanian, perubahan iklim yang mendorong pola cuaca yang tidak jelas, merubah pola produksi pertanian seperti waktu menanam, panen, dsb sehingga berpotensi menyebabkan gagal panen, ditambah ancaman banjir yang secara langsung memperngaruhi tanaman pertanian
Transportasi, panasnya cuaca, bencana alam tentu akan menjadi penghambat pelaksanaan pekerjaan bagi pekerja di sector transportasi
Pariwisata, rusaknya terumbu karang, banjir, bencana alam tentu akan menyebabkan pekerja di sector pariwisata terdampak karena berkurangnya wisatawan
Perikanan, perubahan iklim dan dampaknya yang mengganggu ekosistem di lautan menyebabkan berkurangnya pasokan ikan yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap industry dan pekerja di sector perikanan
Ancaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diakibatkan oleh suhu ekstrim di berbagai sektor industri; khususnya sektor konstruksi, pertanian, transportasi dan manufaktur.
Kemudian dampak dari transisi energi terhadap pekerja diantaraya, transisi energi yang dilakukan untuk mengurangi emisi sebagai kontributor dalam pemanasan global akan secara langsung berpengaruh terhadap keberlanjutan sebagian industri yang ada saat ini dan keberlangsungan hubungan kerja para pekerja yang ada di dalamnya, diantaranya:
PHK terhadap Pekerja PLTU yang akan dipensiun dinikan, dan pekerja dari perusahaan pendukungnya/sub contractor PLTU.
PHK pada perusahaan di sektor tertentu (industri automotif dan perusahaan spare partnya) yang masuk ke dalam skema pengurangan emisi, khususnya perubahan industri kendaraan bermotor yang berbasis bahan bakar fosil ke industri kendaraan bermotor dengan tenaga listrik
Transisi yang Berkeadilan sebagai “ sebagai proses “menuju ekonomi yang ramah lingkungan, yang “perlu dikelola dengan baik dan berkontribusi pada tujuan pekerjaan yang layak untuk semua, inklusi sosial dan pengentasan kemiskinan.” (Panduan ILO 2015)
“Artinya kepentingan buruh tidak diabaikan dan dijadikan salah satu pertimbangan utama dalam transisi ini.” jelas Suistri.
Peran Serikat Buruh/Pekerja menjadi agen sentral dalam mengantisipasi dampak negatif dari perubahan iklim dan transisi energy, perannya harus terjadi secara optimal di semua tingkatan dari mulai tingkat perusahaan sampai tingkat nasional dengan upaya diantaranya,
Membangun dialog dengan perusahaan dan mengatur perlindungan bagi pekerja dalam perjanjian kerja bersama dari dampak negative perubahan iklim dan transisi yang adil berupa pengaturan pensiun dini bagi pekerja, program re skilling dan up skilling bagi pekerja.
Mendorong penyusunan road map ketenagakerjaan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat terhadap dampak dari perubahan iklim dan transisi energi bagi pekerja secara terukur dan detail.
Menguatkan regulasi terkait mekanisme jaminan sosial bagi pekerja pada saat kehilangan pekerja baik melalui skema JKP BPJS Ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan termasuk pemberian bantuan social bagi pekerja selama masa transisi.
Melakukan sosialisasi transisi energi yang berkeadilan, agar para pekerja mengetahui road map transisi energi pemerintah
Pentingnya dialog sosial antara pemerintah, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha di seluruh proses pembuatan kebijakan di semua tingkatan dan untuk memastikan bahwa gender, perlindungan sosial, pemulihan berwawasan lingkungan, pengembangan keterampilan dan dimensi masyarakat diintegrasikan ke dalam kebijakan.
Membentuk dewan tripartite nasional transisi yang berkeadilan untuk membantu pekerja/buruh mengambil peran didalam proses transisi.
Lalu seperti apa Transisi yang Adil menuju green industri diantaranya adalah Kebebasan berserikat menjadi pilar penting untuk menyuarakan isu buruh dalam proses transisi menuju industri yang bersih. Memastikan tidak ada buruh dan keluarganya menjadi korban atas perubahan iklim dan korban atas kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim. Kondisi kerja yang layak dan berkelanjutan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja menjadi prioritas. Prosedur-prosedur kerja yang mampu beradaptasi dengan perubahan iklim.

Dalam peltihan tersebut juga diisi oleh pemaparan dari tim BPJS Ketengakerjaan kota Dumai tentang sosialisasi program – program BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta antusian melakukan interaksi tanya jawab tentang manfaat program tersebut serta berkonsultasi seputar masalah klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir dalam agenda tersebut, Supardi Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO, Sulistri Sekretaris Jenderal DPP FSB KAMIPARHO, Aritonang mewakili Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO Kota Dumai beserta jajaran, Ibu Armiati. Dan juga dari DPC Pekanbaru, Hendri Malau dan jajarannya. 30 orang Peserta pelatihan dari perwakilan pengurus dan anggota FSB KAMIPARJO kota Dumai. (RED/Handi)




