Sejumlah karyawan PT. New Hope Aqua Feed Indonesia yang berlokasi di Tangerang diduga telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan cara yang tidak lazim, karena menuntut hak normatif.
Perusahaan besar yang memproduksi pakan ternak ikan itu berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 31. Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diduga melakukan praktik pemberangusan serikat buruh (Union Busting).
Kepada wartawan, Abdul Kodir salah satu karyawan yang mengalami PHK sepihak itu mengaku dan menceritakan pengalaman saat ia bekerja, perusahaan besar yang mempekerjakan ratusan karyawan itu menggunakan sistem kerja Harian Lepas (HL) dengan upah kotor minimun 80,000 perhari, tanpa diberikan jaminan berupa BPJS ketenagakerjaan.
“Iya, saya salah satu korban PHK, karena kami menuntut hak normatif, itu kan hak kami sebagai karyawan. Banyak sih karyawannya nyampe ratusan.
“Selama bekerja kami hanya diberi upah 80.000 perhari, itupun gak ada BPJS ketenagakerjaan, setiap hari besar pun itungan upah nya sama segitu, jika kami tidak masuk kerja ya gak dibayar, “akunya dihadapan wartawan.
Pria yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun dan juga sebagai Ketua Pengurus komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) KAMIPARHO KSBSI mencatat, ada 17 karyawan yang di PHK karena sama-sama menuntut hak normatif.
“Ada 17 orang yang di PHK termasuk saya, mereka sama menuntut hak normatif, “imbuhnya.
Disisi lain, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO KSBSI Syarifudin Alamsyah menyoroti serius perihal Pemecatan tak lazim, karyawan PT. New Hope Aqua Feed Indonesia yang memproduksi pakan ternak ikan itu.
Sesaat dimintai keterangan melalui panggilan telepon, di Tangerang, Jum at (01/11/2024) pria yang kesehariannya disapa bang Alam itu menyampaikan dengan tegas bahwa, menurutnya, perusahaan besar yang tak memiliki moralitas memecat karyawannya dengan cara tak lazim itu.
“Ini sudah tidak wajar, menurut saya pihak perusahaan tidak memiliki moralitas, sebab memecat karyawannya dengan cara tak lazim.
Dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan. “Pungkasnya.
PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan PHK Tak Lazim. Ketua DPC FSB KAMIPARHO KSBSI Akan Adukan Ke Komnas Ham dan Ke Pengawas Ketenagakerjaan. (*)




