Kamis, September 17, 2026

Jejaring Serikat Pekerja Buruh Perikanan Gelar Serangkaian Audiensi Dorong Implementasi KILO 188

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Jejaring Serikat Pekerja Buruh Perikanan Indonesia kembali menggelar audiensi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Selasa (24/06/2026).

Pertemuan ini dalam rangka mendorong tindaklanjut dari implementasi ratifikasi Konvensi ILO No.188. Dimana, Indonesia menegaskan komitmennya melalui Perpres 25 tahun 2026, untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi para awak kapal perikanan kaitannya dengan ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention), yang belum lama ini komitmen Perpres 25 tahun 2026 juga telah didaftarkan ke ILO oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) 10 Juni 2026 yang lalu di Jenewa Swiss.

BACA JUGA :   Buruh Ancam Demo Bank BCA Pusat, Imbas Rencana Lelang PT Dutamegah Matra Keramik

Perwakilan Jejaring diterima langsung oleh Ahnas selaku Direktur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Mereka menyambut baik langkah Jejaring perikanan yang terus mengkampanyekan KILO 188.

Dari pertemuan tersebut dapat diambil poin penting diantaranya sebagai berikut,

1. Implementasi K-188: Akan ada streamline regulasi terutama PermenP2MI 1-4/2025 dan PermenP2MI 4/2026.

2. MoU dengan Cina: KP2MI akan membuat MoU utk skema G-to-G pengiriman AKP migran ke kapal berbendera Cina. Perlu ada tindak lanjut konsultatif dengan serikat & CSO.

BACA JUGA :   dr Sudi Astono; Pentingnya Membudayakan K3 Bagi Buruh Sektor Perikanan

3. Peran KP2MI dalam tata kelola perikanan migran. Perlu ada SKB Menteri lanjutan untuk kolaborasi pengiriman serta pra-penempatan dengan KKP. Ditjen Penempatan menyambut baik juga inisiatif gugatan PTUN dari SAKTI terkait SIUPPAK.

Sebelumnya, Jejearing serikat Pekerja Buruh Perikanan Indonesia juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada, Kamis (18 Juni 2026) yang diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi didampingi Kepala Biro Kerja Sama Kemnaker M Arif Hidayat.

BACA JUGA :   Sempat Terjadi Gesekan Dengan Blokade Kepolisian, Massa Aksi Ditenangkan Sekjen KSBSI

Hadir dalam audiensi ini, perwakilan dari anggota serikat pekerja buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI CAITU), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Seikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI), Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Greenpeace. (RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kisah Perusahaan Besar : Wilmar, Grup Agribisnis Terkemuka Di Dunia

Kamiparho.org,Jakarta - Wilmar International adalah sebuah perusahaan induk investasi dan pengolahan makanan asal Singapura, yang merupakan salah satu perusahaan raksasa. Menurut Fortune Global 500,...

Buruh Depok Tolak Aksi Kekerasan, Sepakat Jaga Kota Tetap Kondusif

Depok - Forum Buruh Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar deklarasi damai sebagai wujud penolakan terhadap aksi kekerasan dan anarkisme di Kota...

Peringati Hari Pelaut Sedunia, Jejaring SP/SB Sektor Maritim Gelar Lokakarya Lintas Stakeholder

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia menggelar agenda Lokakarya antar pemangku kepentingan di sektor perikanan dengan tajuk "Harmonisasi dan Sinkronisasi...

Pahami Syarat Dan Ketentuan Sebelum Melakukan Mogok Kerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 anka 23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk...