Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Seperti dilansir dari bunyi Permenaker...