DEPOK – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARH) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan anggotanya di Hotel Bumi Wiyata Depok Jawa Barat, yang saat ini sedang dalam proses perselisihan hubungan industrial akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak.
Supardi, S.H., M.H. selaku Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO menegaskan bahwa PHK yang dilayangkan kepada oleh manejemen kepada seluruh karyawan tetap dan kontrak di Hotel Bumi Wiyata merupakan langkah arogan dan terkesan ada indikasi pembrangusan serikat buruh.
“PHK sepihak yang tak berdasar, kalau alasan efisiensi mengapa tidak bertahap, kalau perusahaan rugi, ya buktikan, dan kalau memang tidak ada itikad baik, ya kita lawan sampai menang.” kata Supardi Sabtu (22/08/2026).

Sementara itu, Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO PT Bumi Putra Wisata atau Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Soleh, mengatakan perundingan bipartit digelar pada Rabu (19/8/2026) untuk membahas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja Hotel Bumi Wiyata belum menghasilkan kesepakatan. Perundingan bipartit berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.
Menurut Soleh, pihak pekerja menolak keputusan PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dari sekitar 100 orang yang terkena PHK, sebanyak 64 pekerja menyatakan menolak.
“Ya Mas, hari ini kita selesai melakukan bipartit terkait PHK karyawan Hotel Bumi Wiyata dengan pihak perusahaan yang mana tidak ada kesepakatan. Dan akan dilakukan bipartit kedua pada tanggal 1 September 2026,” kata Soleh.
Dalam perundingan tersebut, pihak pekerja didampingi unsur serikat buruh. Pertemuan juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Hubungan Industrial, mediator, Ketua Umum FSB KAMIPARHO, serta pihak pengusaha.
Selain menolak PHK, pekerja mempersoalkan hak pesangon yang ditawarkan perusahaan. Soleh mengatakan surat pemberitahuan kepada karyawan mencantumkan pemberian pesangon sebesar 0,5 ketentuan.
Menurut dia, persoalan lain muncul karena perusahaan menyampaikan bahwa pembayaran pesangon akan dilakukan secara bertahap atau dicicil hingga Desember 2028.
Soleh menilai skema pembayaran tersebut merugikan pekerja karena pesangon akan lebih bermanfaat apabila diterima secara langsung setelah hubungan kerja berakhir.
“Pada dasarnya pesangon yang didapat oleh pekerja atau buruh itu seharusnya akan lebih bermanfaat apabila diberikan secara langsung. Jadi, tidak ada bahasa dicicil,” ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran secara langsung dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memanfaatkan pesangon, termasuk sebagai modal usaha setelah tidak lagi bekerja.
Karena itu, FSB KAMIPARHO menolak rencana pembayaran pesangon secara bertahap hingga 2028.
Soleh menyebut perusahaan memberikan alasan efisiensi sebagai dasar dilakukannya PHK terhadap para pekerja.
Namun, dalam rapat bipartit pertama tersebut, belum tercapai titik temu mengenai PHK maupun skema pemenuhan hak pekerja.
Pihak pekerja menyatakan akan terus memperjuangkan kepentingan karyawan yang terdampak PHK melalui proses perundingan.
Perundingan selanjutnya pada 1 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk kembali membahas persoalan tersebut dan mencari titik temu. (RED/Handi)




