Kamiparho.org-JAKARTA, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 anka 23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Menurut Pasal 137 Undang-Undang...