Kamiparho.org-JAKARTA, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 anka 23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Menurut Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
“Akibat gagalnya perundingan” adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan tanpa kesepakatan.
“Mogok dilakukan secara tertib dan damai” adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat, sesuai pasal 137 UU Ketenagakerjaan
Mogok kerja sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) beserta perubahannya dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenakertrans 232/2003”).
Syarat Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak buruh dengan catatan akibat gagalnya perundingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pelaksanaan mogok kerja harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, karena Mogok kerja tidak boleh melanggar aturan main.
Serikat buruh sebelumnya harus membuat surat Pemberitahuan mogok kerja, Maksimal 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, kepada pengusaha dan dinas ketenagakerjaan setempat.
Tetapi sering kita jumpai bahwa Serikat Buruh dalam hal melakukan mogok kerja tidak membuat surat pemebritahuan tersebut, karena urgensi dan sifatnya yang spontan, dan mogok dilakukan didalam area perusahaan. itu bisa aja dilakukan tetpai harus memperhatikan timing, durasi, dan taktik dan strategi mogok kerja. untuk satu hari saja, selebihnya harus mengunakan surat pemberitahuan.
Beda dengan unjuk Rasa, harus dipastikan membuat surat pemberitahuan, kepada perusahaan, Sudinakertrans, dan pihak Kepolisian. karena unjuk rasa di lingkup area Umum diluar/didepan Perusahaan, Yang sudah sudah Serikat Buruh membuat surat pemberitahuan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa
Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat:
1. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
2. Tempat mogok kerja;
3. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
4. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Ketentuan Melakukan Mogok Kerja Sah
Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja sebagai akibat gagalnya perundingan, yang harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Oleh karena itu, siapapun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud dengan menghalang-halangi antara lain dengan cara:
- Menjatuhkan hukuman;
- Mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau melakukan mutasi yang merugikan.
- Selain itu, jika suatu mogok kerja terlaksana dengan sah, tertib, dan damai, maka siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja yang mogok kerja.
Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai, aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja.
Lebih lanjut, pihak yang menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Selain itu, buruh yang mogok kerja sesuai aturan hukum, pengusaha dilarang:
mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan; atau
memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah mogok kerja.
Bahkan, pekerja yang mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.
Yang dimaksud dengan “melanggar hak normatif” adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Jadi, pengusaha tidak dibenarkan memberikan sanksi ke pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai, serta memenuhi aturan hukum.
Selama akibat gagalnya perundingan yang memperselisihkan hak hak Normatif Buruh seperti diatas, Perusahaan tidak berhak atas tindakan apapun.
Ketentuan Bila Melakukan Mogok Kerja yang Tidak Sah
Perlu diketahui, suatu mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:
1. Bukan akibat gagalnya perundingan;
2. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan dinas ketenagakerjaan;
3. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja;
4. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU Ketenagakerjaan; dan/atau
5. Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja yang sedang bertugas.
Berkebalikan dengan mogok kerja yang sah, tertib, dan damai, maka konsekuensi mogok kerja tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai di antaranya:
Perusahaan dapat mengambil tindakan sementara dengan melarang mogok kerja di lokasi kegiatan proses produksi atau bahkan di lokasi perusahaan bila dianggap perlu, demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan jika mogok kerja dilakukan tanpa atau kurang dari 7 hari pemberitahuan tertulis sebelumnya;
Pengusaha berhak mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah mogok kerja.
Selain itu, pekerja yang mogok kerja secara tidak sah juga dapat dikualifikasikan sebagai mangkir.
Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh perusahaan 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.Pekerja yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, dalam hal pekerja mogok kerja pada saat sedang bertugas pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang mana mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya, dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
Dan apabila Mogok kerja yang dilakukan bukan urusan Normatif, Perusahaan Bisa mengunakan haknya, yaitu penutupan perusahaan (lock-out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan. (RED/HTS/KMP)




