Kamiparho.org-Depok, Rapat Koordinasi Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Hotel Bumi Wiyata, 28-30 Oktober 2021, Depok,Jawa Barat, sedianya akan menentukan langkah kebijakan Organisasi kedepan baik kedalam maupun keluar, dalam kaitanya membahas dan memutuskan atupun merekomendasika isu isu perburuhan Nasional, Jum at ( 29/10/2021 )
Dalam jalannya sidang hari kedua Rakornas KSBSI dimulai dengan pembahasan tentang kebijakan organisasi ke luar, setelah di hari pertama, agenda rakornas KSBSI membahas permasalahan dan kebijakan intern organisasi, serta pandangan terkait isu isu internasional, yang nantinya dapat menjadi usulan rekomendasikan untuk dibahas di Kongres kedepan.
Tentunya rekomendasi kebijakan keluar bertujuan untuk mendesak kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh, pembahasan yang sekiranya akan dibahas di hari kedua ini salah satunya antara lain gugatan Judicial Review UU No 11 Tahun 2020, yang sudah memasuki Persidangan ke XIII, dan tinggal menunggu putusan.

Team Kuasa Hukum Perkara 103/PUU-XIII-2020 membuat Kesimpulan untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ditanda tangani oleh team Kuasa Hukum KSBSI
Sejauh ini team Kuasa Hukum KSBSI tetap menanamkan rasa optimis tinggi untuk terus memperjuangkan gugatan UU Ciker ini,
Dedi Hardianto selaku Sekjen KSBSI, menambahkan bahwa untuk mendukung perjuangan gugatan UU Ciker Dewan Eksekutif Nasional KSBSI juga akan menempuh jalur non litigasi, nantinya KSBSI akan mengelar aksi unjuk rasa, jelang diputuskannya persidangan gugatan Formil UU Ciker,
Titik aksi unjuk rasa akan di fokuskan di depan Istana Negara, serta aksi Nasional di daerah daerah, “Kita bukan melawan pemerintah, yang kita lawan adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh”. pungkas Dedi Hardianto.
Team Kuasa Hukum KSBSI juga mengusulkan beberapa rekomendasi untuk dapat dibahas lebih lanjut antra lain ;
1. Mendesak DPR memasukkan amandemen UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubbindistrial, dalam daftar Prolegnas prioritas 2022.
2 Mendesak MK dan pemerintah membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dipropongsi Kalimantan Utara.
3 Mendesak Mahkamah Agung memindahkan Pengadilan Hubungan Industrial ke Tanjung Pinang ke Batam.




