Kamis, September 17, 2026

Begini, Rekomendasi Rakornas KSBSI 2021, Tentang Gugatan UU Cipta Kerja

Kamiparho.org-Depok, Rapat Koordinasi Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Hotel Bumi Wiyata, 28-30 Oktober 2021, Depok,Jawa Barat, sedianya akan menentukan langkah kebijakan Organisasi kedepan baik kedalam maupun keluar, dalam kaitanya membahas dan memutuskan atupun merekomendasika isu isu perburuhan Nasional, Jum at ( 29/10/2021 )

Dalam jalannya sidang hari kedua Rakornas KSBSI dimulai dengan pembahasan tentang kebijakan organisasi ke luar, setelah di hari pertama, agenda rakornas KSBSI membahas permasalahan dan kebijakan intern organisasi, serta pandangan terkait isu isu internasional, yang nantinya dapat menjadi usulan rekomendasikan untuk dibahas di Kongres kedepan.

BACA JUGA :   Dampingi WSM Belgia, FSB KAMIPARHO Kunjungi Wilmar dan Apical Kota Dumai

Tentunya rekomendasi kebijakan keluar bertujuan untuk mendesak kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh, pembahasan yang sekiranya akan dibahas di hari kedua ini salah satunya antara lain gugatan Judicial Review UU No 11 Tahun 2020, yang sudah memasuki Persidangan ke XIII, dan tinggal menunggu putusan.

Team Kuasa Hukum KSBSI, sedang melakukan penandatanganan kesimpulan Gugatan UU Cipta Kerja

Team Kuasa Hukum Perkara 103/PUU-XIII-2020 membuat Kesimpulan untuk diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ditanda tangani oleh team Kuasa Hukum KSBSI

BACA JUGA :   Kamiparho Gelar Pelatihan Bagi Buruh Perikanan, Hak di Tempat Kerja Jadi Topik Utama

Sejauh ini team Kuasa Hukum KSBSI tetap menanamkan rasa optimis tinggi untuk terus memperjuangkan gugatan UU Ciker ini,

Dedi Hardianto selaku Sekjen KSBSI, menambahkan bahwa untuk mendukung perjuangan gugatan UU Ciker Dewan Eksekutif Nasional KSBSI juga akan menempuh jalur non litigasi, nantinya KSBSI akan mengelar aksi unjuk rasa, jelang diputuskannya persidangan gugatan Formil UU Ciker,

Titik aksi unjuk rasa akan di fokuskan di depan Istana Negara, serta aksi Nasional di daerah daerah, “Kita bukan melawan pemerintah, yang kita lawan adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh”. pungkas Dedi Hardianto.

BACA JUGA :   Pentingnya Budaya K3 Diterapkan Sejak Usia Dini

Team Kuasa Hukum KSBSI juga mengusulkan beberapa rekomendasi untuk dapat dibahas lebih lanjut antra lain ;

1. Mendesak DPR memasukkan amandemen UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubbindistrial, dalam daftar Prolegnas prioritas 2022.

2 Mendesak MK dan pemerintah membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dipropongsi Kalimantan Utara.

3 Mendesak Mahkamah Agung memindahkan Pengadilan Hubungan Industrial ke Tanjung Pinang ke Batam.

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kamiparho Dorong Dialog Sosial Ketenagakerjaan Ke Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat

kamiparho.org-Pontianak--Bertemu dan berdiskusi dengan manajemen Wilmar distrik Kalimantan Barat, Ketum Kamiparho-KSBSI sampaikan pentingnya mendorong dialog sosial dalam penyelesaian segala masalah perburuhan. Agenda rangkaian kegiatan konsolidasi...

Aspirasi Massa Aksi Ojol Diterima Kemenhub, Ojol Minta Diterbitkan Perppu

Kamiparho.org-JAKARTA, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menemui massa buruh ojek online (ojol) di Patung Kuda, tepatnya di bawah JPO Jalan Medan...

Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) secara resmi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terutama Klaster Ketenagakerjaan. Aksi...

KSBSI Diterima Audiensi Dengan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan RI

Kamiparho.org, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker) pada Kamis (05/12/2024). Agenda ini merupakan ajang...

Sanksi Bagi Pelanggar Hukum Ketenagakerjaan

Oleh: Bambang Priyanto, (*) SAMA SEPERTI pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan pun tidak lepas dari ancaman sanksi atau hukuman. Dalam Hukum Ketenagakerjaan ada...