Kamiparho.org-DUMAI, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Wilmar Group, Dumai, Riau, lakukan perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jum at ( 24/12)
Memasuki penghujung tahun 2021, Rangkaian agenda Perundingan Pembaharuan PKB PT Wilmar Group masih terus dilakukan, secara Tata Tertib Perundingan PKB PT Wilmar Group perundingan pembaharuan PKB sudah memasuki jadwal perundingan yang ke 5 dari rencana jadwal 6 kali pertemuan atau bisa diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.
Seperti diketahui peserta dalam perundingan pembaharuan PKB PT Wilmar Group ini, diikuti oleh perwakilan pengurus serikat buruh / serikat Pekerja (SP/SB) perwakilan dari Kamiparho-KSBSI, SP3, STKD, Masing-masing 3 orang, dan dari Management diwakili oleh 4 orang.
Dari pihak serikat Buruh mengajukan usulan draf revisi PKB untuk dibahas diperundingan antara lain,
- mengusulkan untuk masa pensiun karyawan mengacu pada UU 13 tahun 2003
- mengusulkan penyesuaian terkait komponen upah, tunjangan perumahan mengacu kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi
- Subsidi silang platform pengobatan, rawat inap, rawat jalan dan operasi kecil, sedang dan besar di gabung menjadi satu platform
- mengusulkan untuk penyesuaiana nominal Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) disesuaikan dengan meperhatikan Masa Kerja karyawan yaitu: Masa Kerja <1 tahun dihitung proporsional. Masa kerja 1-5 tahun nilainya 1 bulan upah. Masa Kerja 5 -10 tahun nilainya 1.5 bulan upah. Dan Masa kerja 10 ke atas nilainya 2 bulan upah.
- Bantuan biaya duka cita untuk karyawan itu sendiri sebesar Rp.10.000.000,- ( di luar, kompensasi JKM dari BPJS). Sedangkan untuk keluarga karyawan, orang tua dan mertua sebesar Rp.3.000.000,-.
- Mengusulkan penyesuaian uang kompensasi lembur karyawan golongan tingkat staff, yaitu golongan staff 3-5. Adapun yang sebelumnya sebesar Rp.70.000,- / 2 jam, menjadi Rp.109.000,- / 2 jamnya.
- Mengusulkan dan mendesak kepada Manajemen untuk menerapkan Surat Edaran gubernur Riau terkait penerapan struktur dan skala upah berdasarkan, jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan dan kompensasi
- Mengusulkan adanya uang kompensasi apabila pihak Perusahaan tidak melaksanakan pasal terkait fasilitas rekreasi.
Haidir selaku Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho-KSBSI PT Wilmar Group menjelaskan melalui pesan tertulis bahwa, “perundingan pembaharuan PKB sudah memasuki perundingan ke 5, dan mudah mudahan setelah libur Natal ini, akan ada sekali pertemuan lagi untuk perundingan PKB.” katanya
“Kami optimis dari usulan yang kami sampaikan dalam draf revisi pembaharuan PKB akan terealisasi, artinya akan ada kesepakatan terkait usulan-usulan kami.” ungkapnya
“Dari pasal-pasal krusial yang kami usulkan, sudah sempat dibahas juga dipertemuan sebelumnya, masih digodok dan tinggal menunggu diketok untuk disepakati.” jelasnya
“Harapannya kedepan perundingan pembaharuan PKB ini bisa cepat selesai, dan mulai tahun depan sudah bisa dijalankan.” tutupnya (RED/HTS/KMP)




