Kamis, September 17, 2026

Cara Klaim JHT BPJSTK Secara On line, Tahapan dan Tipsnya

Kamiparho.org – Jakarta, Seiring perkembangan tekhnologi yang serba on line, masyarakat dituntut harus pandai pandai beradaptasi, pasalnya, gagap tehnologi ( gaptek) bisa menjadikan masalah besar dikemudian hari ketika kita akan berurusan dengan prosedur on line,

Sekarang, Klaim JHT hanya akan dilayani melalui on line lewat aplikasi BPJSTKU atau sekarang di-update menjadi aplikasi JMO ( Jamsostek Mobile ) atau lapak asik BPJS. Kantor layanan BPJS sudah tidak lagi melayani secara off line terkecuali untuk program JKM ((Jaminan Kematian), JKK ( Jamiann Kecelakaan Kerja)

Dan bagi teman buruh yang akan mengklaim Program Jaminan Hari Tua ( JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau BP Jamsostek. Simak baik baik tahapan dan tips dibawah ini.

Sebelum melakukan Claim JHT secara on line di JMO,/JHT Lapak Asik/BPKSTKU, berikut dokumen yang perlu disiapkan, antara lain;

1. Kartu  Peserta Jamsostek (KPJ)
-Siapkan kartu aslinya, biasanya kartu itu dicetak oleh BPJS dan disimpan di perusahaan . ( Asli)

Contoh Kartu model lama.

-Siapkan kartu digitalnya, didownload melalui
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ BPJSTKU, yang belum punya akun bikin akun dulu, yang sudah punya akun bisa ke menu kartu digital ( file jpg) foto

Contoh kartu peserta digital

2. KTP (asli)
3. Kartu Keluarga (KK) (asli)
4  Paklaring ( surat pengalaman kerja) atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan,(asli)
5. Buku rekening yang masih aktif,  ( asli )
6. NPWP (asli )

BACA JUGA :   Peserta JHT BPJAMSOSTEK, Kini Bisa Memiliki Rumah BTN

Cat ; Siapkan juga foto dokumen yang asli diatas,  simpan filenya

TAHAPAN KLAIM JHT VIA ON LINE

 

A.Upload Dokumen

– Buka website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
atau masuk lewat aplikasi JMO bisa download di play store.
Atau di JHT Lapak Asik.

Aplikasi JMO

– Log in, sesuai akun yang terdaftar, dan masuk di menu Claim saldo JHT.
– Isi data diri, No NIK, No KPJ
Upload foto dokumen diatas sesuai syarat dan ketentuan, ikuti tahapan. Dan tunggu proses selanjutnya. ( Notifikasi email pemberitahuan)

B. Cek Kelengkapan Dokumen

Proses sehari atau dua hari.

Akan dapat notifikasi via email seperti ini

 

Contoh email

 

C.Verifikasi Dan Konfirmasi ke Perusahaan.

– Selang sehari atau dua hari, Anda akan di ( WA ) oleh kantor cabang BPJSTK daerah, ( biasanya dari luar pulau) misal anda domisili di Jakarta, pihak BPJS yang akan memfervikasi data anda dari Kendari misalnya.
– Anda akan dinotifikasi dan terhubung dengan WA, kantor cabang mana.

Contoh chat via WA oleh nomer BPJS daerah

Kenapa BPJS menerapakan overlap kantornya, terkait folow up pengajuan JHT, karena untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, dan mempersulit pihak pihak yang akan melakukan tindakan yang merugikan.

BACA JUGA :   Kang Emil Naikkan Upah Buruh Jabar Sebesar 5%

Sebelum jadwal wawancara dimulai,biasnya petugas akan mengarahkan kita untuk mengisi link diatas. Kepesertaan Bukan Penerima upah (BPU)petugas akan memandu anda untuk, menuloskan

Nama; …..?

Nomer NIK ;….?

– proses wawancara melalui video call(WA)
( tempat tanggal lahir, nama ibu kandung)
– Foto selfie anda memegang KTP,KPJ, KK, Surat Paklaring,atau bisa Buku Rekening, NPWP

Setelah berhasil, anda akan dapat notifikasi seperti ini, via email.

D. Pembayaran Oleh BP Jamsostek.

Pembayaran claim ke rekening peserta yang terdaftar( maksimal 1 Minggu)

Tinggal nunggu saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar. Gampang dan cepat, semoga membantu ya guys.

Catatan ;

– Pastikan status Kepesertaan anda sudah Non aktif.
Ketika sudah non aktif, akan ada jeda 1 bulan, baru bisa di claim.

– Pastikan anda sudah punya akun ( log in / daftar akun, di BPJSTKU/JMO )

– Pastikan jika sudah bisa log in, segera download kartu kepesertaa digital anda, karena itu penting,suatu saat kalau email anda bermasalah tidak bisa log in dan sebagainya, anda sudah punya kartu digitalnya.
Atau misal anda punya 2 KPJ, perusahaan A, trus kerja lagi di perusahaan B, pastikan email yang anda daftarkan sama. Karena kalau beda bisa bermasalah di log in perusahaan B, karena sistem BPJS hanya membaca no NIK, tidak membaca per KPJ.

– Jika anda punya KPJ dua atau lebih, siapkan dokumennya semua, karena sistem akan membaca dua  duanya harus serentak di claim. Atau jika salah satu KPJ belum lengkap dokumenya, pihak BPJS sebelum tahapan wawancara akan menawarkan surat pernyataan untuk tidak mengambil salah satu KPJ yg belum siap dokumenya.

BACA JUGA :   Audiensi Dengan Menaker, KSBSI Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 DIrevisi

– Jika anda punya KPJ dua terdaftar sebagai PU ( Penerima Upah), pastikan dua duanya status kepesertaannya sudah non aktif.
Karena on line akan membaca NIK, sekali lagi BPJSTKU/JMO sistemnya membaca NIK.

– Jika anda punya KPJ dua, satu terdaftar sebagai PU, satu BPU ( Bukan Penerima Upah), misal anda menginginkan JHT yang KPJ PU saja, cukup buat status BPU nya tertunggak saja, otomatis status kepesertaannya akan non aktif.

– Jika tidak punya paklaring, sekarang bisa dengan surat PHK nya saja.

– Untuk aktifitas klaim JHT, sistem memberlakukan pembatasan jam, 06;00wib s/d 18:00 wib.

Semoga membantu ya guys.. kalo ada pertanyaan bisa dikolom komentar.

Dan untuk temen temen pekerja informal ( pedagang,petani, wirausahawan, dll) yang tertarik untuk bergabung di program JKK, JKM, JHT. Bisa mengikuti program tersebut melalui Team BPJS Perisai FSB KAMIPARHO DKI JAKARTA, iuran nya mulai dari 16.800 untuk dua program JKK,JKM
Bisa hub kontak (WA) 081310335461

Skema manfaat kepesertaan BPU BPJSTK

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Buruh Bikin 4 Video, Ramaikan Kompetisi Video Semenit Yang Diselenggarakan Oleh ILO

Kamiparho.org-JAKARTA, Buruh menyambut antusias atas inisiasi Organisasi Buruh Internasional atau ILO mengadakan Kompetisi Video Semenit, Tentang K3 Saat Pandemi, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja...

Bolehkah Perusahaan Memperkejakan Kembali Karyawan Yang Sudah Pensiun?

Kamiparho.org-JAKARTA, Terkadang sering kita jumpai di sebuah perusahaan masih memperkerjakan pensiuanan, entah itu karyawan yang sudah pensiun tetapi masih dipekerjakan atau diperpanjang masa kerjanya,...

Supardi: 10 Poin Penting Dalam Gugatan UU Cipta Kerja

Supardi, SH.MH Ketua Umum FSB. KAMIPARHO Keputusan MK ini menjadi sorotan publik dan diharapkan membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dari 21 poin...

Somasi Adalah? Begini Syarat dan Ketentuanya

Somasi atau somatie atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum...