Kamiparho.org-JAKARTA, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Formil dan Materiil UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Senin (29/11)
Seperti dikutip dari siaran Pers KSBSI, berikut Pernyataan lengkapnya :
KSBSI dan 10 Federasi Serikat Buruh Afiliasi KSBSI serta 2 Badan Sayap KSBSI Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil dan Materiil UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 Perkara Nomor 103/PUU-XVlll/2020
5 HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI GAGAL MENEGAKKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukurn. Artinya, kekuasaan apapun di negeri ini, baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif adalah berada di bawah kekuasaan judikatif atau pengadilan, apalagi pengadilan bertaraf Mahkamah Konstitusi yang berfungsi untuk menjaga suprermasi konstitusi dan hak asasi manusia, serta rnenegakkan hukurn dan keadilan.
Berlandaskan itu, adalah kegagalan 5 (lima) hakim Mahkamah Konstitusi menegakkan hukum dan konstitusi sebagai panglima dengan menjatuhkan putusan terhadap permohonan pengujian formil dan materiil UU Ciker terhadap UUD 1945 yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam perkara Nomor 103/PUU-XVlll/2020, dan 11 perkara/permohonan lainnya, pada Kamis, 25 November 2021, dengan amar putusan:
- ……….;
- ………;
- Menyatakan pembentukan UU Ciker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan UU Ciker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan
pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; - Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciker menjadi inkonstitusional secara permanen; - Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Ciker maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciker dinyatakan berlaku kembali;
- Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciker;
- …………..;
- …………..;

Amar putusan tersebut mendua, abu-abu, tidak jelas dan tidak tegas. lni memperlihatkan dan menegaskan keraguan 5 hakim dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan adagium “fiat justitia ruat coelum”, hukum harus ditegakkan terlepas dari konsekuensinya, sebagaimana yang dilakukan hakim Pengadilan King’s Bench, lnggris, tahun 1772, membebaskan JamesSomerset dari kasus perbudakan buruh lnggris.
Namun terlepas dari itu, dengan adanya perintah dan pernyataan dalam pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sebagai berikut:
- Pernyataan UU Ciker mengandung cacat formil (konstitusi);
- Perintah kepada Presiden dan DPR supaya melakukan perbaikan proses pembentukan dan substansi (pasal-pasal/norma) UU Ciker;
- Pernyataan UU Ciker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan;
- Pernyataan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas;
- Pernyataan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciker;
Maka berdasarkan hal-hal di atas, kami KSBSI dan 10 (sepuluh) federasi serikat buruh afiliasi serta 2 badan sayap KSBSI mengingatkan dan mendesak Presiden/Pemerintah termasuk Gubernur dan/atau DPR untuk:
- Melakukan perbaikan UU Ciker dengan transparan kepada publik termasuk KSBSI sebagai stakeholder klaster ketenagakerjaan;
- Melibatkan KSBSI dan stakeholder lainnya dalam seluruh proses perbaikan UU Ciker dengan keterpenuhan 3 syarat: pertama, didengarkan pendapat KSBSI, kedua, dipertimbangkan pendapat KSBSI; dan ketiga, KSBSI mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan KSBSI;
- Perbaikan materi muatan (pasal-pasal/norma) UU Ciker harus lebih baik dari UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan; - Penanggungjawab (leading sector) perbaikan materi muatan (pasal-pasal/norma) Klaster
Ketenagakerjaan UU Ciker adalah Kementerian Ketenagakerjaan; - Poses perbaikan UU Ciker Klaster Ketenagakerjaan dibawah pengawasan (supervisi) International Labour Organization (ILO) untuk memastikan pelaksanaan standar perburuhan, sebagaimana dahulu dalam proses pembentukan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Pemerintah jangan membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh berdasarkan UU Ciker dan peraturan turunannya;
- Pemerintah jangan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciker;
- Pemerintah, dalam hal ini para Gubernur jangan menerbitkan peraturan/keputusan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan harus berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, sehingga terhindar dari gugatan di PTUN;
- Pemerintah, dalam hal ini Gubernur segera mencabut peraturan/penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang didasarkan pada PP No. 36/2021, serta menghitung dan menetapkan ulang UMP tahun 2022 berdasarkan PP No. 78/2015;
- Berdasarkan fatsun politik bernegara dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta untuk adanya kepastian hukum, meminta kepada Presiden untuk menerbitkan PERPPU menyatakan UU Cipta Kerja, setidaknya Bab IV Klaster Ketenagakerjaan UU Ciker, serta semua peraturan turunannya ditangguhkan pelaksanaannya sampai selesai perbaikan UU Ciker, dan menyatakan memberlakukan semua pasal-pasal yang dihapus dan diubah dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Demikian pernyataan berupa peringatan dan desakan ini kami sampaikan.
Jakarta, 29 November 2021
Dewan EksekutifNasional
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(DEN KSBSI)
Selengkapnya tonton videonya di bawah ini, hanya di channel you tube Media Kamiparho Jakarta
https://www.youtube.com/watch?v=hiGSp-a8JR8




