Kamis, September 17, 2026

Diduga Menggelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Buruh PT Kemfood Adukan Perusahaan ke Pihak Yang Berwajib

kamiparho.org-Jakarta Pengurus Komisariat F SB KAMIPARHO-KSBSI PT Kemang Food Industries hari ini mendatangi Polres Jakarta Timur untuk Menyerahkan Surat Laporan Dugaan Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor Surat : 007/F.SB Kamiparho/PK/KFI/XI/2021, Selasa (09/11/2021)

Sekitar 5 orang perwakilan dari Pengurus Komisariat dan Pengurus DPC Kamiparho DKI Jakarta mendatangi Polres Jakarta Timur, ikut hadir mendampingi dalam proses pengaduan tersebut, Alson Naibaho sebagi Ketua DPC KAMIPARHO DKI Jakarta.

Dalam keterangan melalui voice note whatsapp (WA), Alson Naibaho menjelaskan bahwa hari ini kami resmi melakukan proses pengaduan terkait dugaan pengelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat kami sudah diterima oleh pihak kepolisian,

BACA JUGA :   Pengukuhan Pengurus Komisariat F SB KAMIPARHO Hotel Bumi wiyata

“Kami melampirkan bukti bukti slip gaji Karyawan PT Kemang Food Industries yang sudah dipotong, ditambah dari data BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang dengan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa sejak bulan Mei tahun 2020 pihak PT. Kemang Food Industries tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.” kata Alson Naibaho

“Dan di kuatkan dengan data saldo iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada penambahan saldo BPJS Ketenagakerjaan dan tertera pembayaran iuran kami terakhir adalah bulan Juni tahun 2020.”kata Alson Naibaho

BACA JUGA :   Kemnaker Akan Dorong Penerapan SUSU, Kepada Pekerja Dengan Masa Kerja Lebih Dari 1 Tahun

“Nah berdasarkan bukti bukti ini, pada akhirnya Pengurus Serikat Buruh KAMIPARHO melakukan pengaduan secara tertulis yang ditujukan ke Kapolres Metro Jakarta Timur dan dalam hal ini, mungkin disposisi surat tersebut akan ke Kasat Krimsus ( Kriminal Khusus) ya.”terang Alson Naibaho

Seperti diketahui dugaan pengelapan tersebut tertuang di KUHP pasal 372 yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Harapan kami pihak Kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan kami ini, karena ini penting dan berdasarkan hitung hitungan kerugian kami selama setahun lebih, PT Kemang Food Industries melakukan penggelapan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan kami total Rp. 231,057,776.” pungkas Alson Naibaho. (RED/HTS/KMP)

BACA JUGA :   Rapat Anggota Perdana di Kepengurusan Yang Baru PK FSB Kamiparho Hotel Bumi Wiyata

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

UU Cipta Kerja Meningkatkan Kepercayaan Pelaku Usaha, Kata Airlangga

Kamiparho.org-JAKARTA, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Formil Undang Undang Cipta Kerja menyisakan kontroversi berbagai pemikiran para pihak, menuai banyak polemik persepsi di...

KAMIPARHO Dorong Sosial Dialog Dalam Hubungan Industrial di KPN Corp

KAMIPARHO.ORG, SAMBAS - Rombongan DPP FSB KAMIPARHO disela agenda konsolidasi di Kalimantan Barat menyempatkan bertemu dengan manajemen KPN Corp di Bedar Resto Cafe Kabupaten...

Promosikan Jaga Sawitan, JAPBUSI dan GAPKI Audiensi dengan Pemprov Sumatera Utara

KAMIPARHO.ORG, MEDAN – Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) Jakarta...

PK Hotel Bumi Wiyata Depok Gelar Sosialisasi Hasil Perundingan Upah Tahun 2022

Kamiparho.org-JAKARTA, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Bumi Putera Wisata (Hotel...