Kamis, September 17, 2026

Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Terhadap UU P2SK dan Jaminan Sosial

KAMIPARHO.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara tersebut dilakukan di Hotel Bumi Wiyata kota Depok pada, Rabu (15/05/2024).

Seminar tentang UU P2KS ini diikuti oleh perwakilan 11 federasi afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, LBH KSBSI dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardianto. Dalam sambutannya Ia mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk membuat kertas posisi serikat buruh KSBSI terhadap UU P2SK.

“Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendapatkan masukan dari peserta seminar terkait apa saja yang akan diatur dalam aturan turunan atau Peratuan pemerintah. Lalu mengetahui apa saja tantangan yang dihadapi dalam UU P2SK. Kemudian memberikan informasi kepada buruh tentang UU P2SK khususnya Program JHT dan JP.” kata Dedi Hardianto.

BACA JUGA :   Pentingnya Segera Meratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun 1981 Tentang K3

Dalam seminar tersebut para narasumber juga memaparkan pasal-pasal di UU P2SK terkait Program JHT dan JP yang dianggap memiliki potensi masalah. Terlihat, para peserta seminar sangat antusias untuk meberikan masukan atau memberikan pokok pokok pikiran yang akan dimasukkan dalam aturan turunan tersebut khusunya program JHT dan JP.

Sementara itu, Carlos Rajagukguk Ketua Umum FSB NIKEUBA yang juga anggota LKS Tripnas dalam menyampaikan materinya lebih menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang terdapat dalam JHT dan JP yang termuat dalam isu UU P2SK.

“Tentang peranan LKS Tripartit Nasional dalam mengawal aturan turunan UU P2SK. LKS akan memainkan peranan penting agar pemerintah mengakomodir pokok-pokok pikiran dari serikat pekerja buruh.” ungkap Carlos.

Carlos juga memaparkan adanya perubahan – perubahan yang termuat di dalam UU P2KS tersebut, diantaranya iuran JHT akan ditempatkan dalam 2 akun, adanya batas atas pemotongan iuran JHT, cara pembayaran manfaat dan sebagaian iuran JHT akan dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

BACA JUGA :   Hari ini Sidang Lanjutan PKPU PT Dutamegah Matra Kermaik, Data Tagihan Buruh Bertambah

Timboel Siregar, dari BPJS Watch dalam kesempatan yang sama lebih menjelaskan tentang demografi dan implementasi dari isi UU P2SK serta respon pekerja terhadap isu ini.

“Hasil survai mengatakan bahawa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN.” kata Timboel.

Kemudian disesi terakhir ada Rekson Silaban selaku MPO KSBSI yang dalam pematerinya lebih menjelaskan tentang Jaminan Pensiun (JP). Ia mengatakan bahwa masih banyak opsi dalam mengatasi beban iuran pensiun.

“Menaikkan usia pensiun untuk menunda waktu pembayaran uang pensiun dan membuat orang berkontribusi lebih lama. Meningkatkan partisipasi angkatan kerja dan memperpanjang tenure masa kerja, untuk meningkatkan
kecukupan masa iur dan penerimaan pajak (Lihat: hukum bilangan besar jamsos).” jelas Rekson.

BACA JUGA :   Kemnaker Akan Dorong Penerapan SUSU, Kepada Pekerja Dengan Masa Kerja Lebih Dari 1 Tahun

Rekson menambahkan bahwa bisa juga dengan meningkatkan tarif pajak untuk membiayai subsidi JP. Menaikkan besaran iuran JP. Tidak menambah iuran, tapi pemerintah mengatasi masalah hari tua, dengan bantuan sosial/tunjangan sosial, berdasarkan segmen populasi.

Rekson menyimpulkan bahwa Retirementis a celebration not a suffering (Pensiun
adalah selebrasi bukan penderitaan) bagi pekerja di Eropa, namun tidak demikian di Indonesia. Jaminan sosial seharusnya menyatu,tidak dikelola terlalu banyak lembaga. Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak menggangu jaminan sosial dasar di BPJS. Jaminan Pensiun adalah hak asasi seluruh pekerja. Pemerintah seharusnya lebih fokus mengurus pekerja yang belum terdaftar(saat ini peserta JP hanya 17%)

Seminar ini juga menyepakati rekomendasi bahwa KSBSI menolak lembaga keuangan atau DPPK, DPLK atau lembaga apapun lain selain BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana JHT dan JP. Lalu menambah persentase formula Manfaat Pensiun dari sebelumnya 1% menjadi setidaknya 1,5% agar tetap bisa menunjang daya beli buruh ketika sudah memasuki usia pensiun.
(RED/Handi)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kamiparho Dorong Dialog Sosial Ketenagakerjaan Ke Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat

kamiparho.org-Pontianak--Bertemu dan berdiskusi dengan manajemen Wilmar distrik Kalimantan Barat, Ketum Kamiparho-KSBSI sampaikan pentingnya mendorong dialog sosial dalam penyelesaian segala masalah perburuhan. Agenda rangkaian kegiatan konsolidasi...

Ini Respon Buruh PT Dumak Atas Putusan Perkara 384 PHI Dan PKPU

Kamiparho.org-JAKARTA, Polemik permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) memasuki babak baru, setelah putusan perkara 384 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait...

Sosialisasikan Hasil Perundingan Tripartit, Dwi Istianah Bilang Begini Ke Anggota

kamiparho.org-JAKARTA, Hari ini Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) adakan...

Aksi Tanam Mangrove Save Muara Gembong

DPP FSB KAMIPARHO - Selain aksi-aksi buruh, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) juga melakukan aksi-aksi lainnya yang...

KSBSI Tegaskan Tolak Kenaikan BBM

kamiparho.org-JAKARTA-Pemerintah bakal memberikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan. Namun subsidi tersebut bersamaan dengan...