Kamiparho.org-JAKARTA, Polemik permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) memasuki babak baru, setelah putusan perkara 384 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh PT Dumak dan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga oleh pengusaha PT Dumak.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu selaku Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Dutamegah Matra Keramik mengatakan, Selasa (18/01) bahwa,”Kami menerima putusan Majelis Hakim PHI perkara 384 terkait permohonan PHK anggota kami.” katanya
“Temen Dumak menerima putusan perkara 384, akan tetapi karena baru 43 orang (penggugat dalam perkara 384), jadi mereka lebih berharap pada sidang PKPU kedepan agar seluruh karyawan dapat semua haknya.” ungkapnya
Di sidang PKPU yang sudah digelar, Senin (17/01), dengan agenda Verifikasi data tagihan Kreditur dengan Debitur, seperti diketahui bahwa Kreditur ats nama FSB Kamiparho DKI Jakarta mewakili anggota PT Dumak belum menemui titik kesepaktan terkait data tagihannya.
“Dari total karyawan 257 orang dan ditambah menyusul 21 orang, jadi 278 orang semuanya.” jelasnya
“Sepertinya ada selisih masalah tagihan, pihak perusahaan mengacu pada anjuran sudinaker sebesar 27 M, akan tetapi tidak di hitung gaji yang tidak dibayar periode Juli 2020 s/d Desember 2021 sebesar 21 M, karena total tagihan yang dimasukkan ke PKPU senilai 47 M.” beber Wahyu
Wahyu juga berharap besar dengan adanya sidang PKPU tersebut, harapannya akan ada suatu putusan yang adil dan menguntungkan untuk buruh PT Dumak.
“Kalau usulan, ya kita berharap supaya PKPU bisa bersikap adil, terkait masalah hak-hak karyawan yang belum terbayarkan, dan realistis masalah total utang para kreditur, agar kita bisa pantau progres PKPU.” tutupnya

Sebelumnya Sidang putusan perkara Nomor 384 Pengadilan Hubungan Industrial terkait permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) hari ini digelar, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutus mengabulkan sebagian gugatan buruh PT Dumak.
Putusan Majelis Hakim PHI memutuskan untuk mengabulkan gugatan kami sebagian, yang antara lain adalah perusahaan memberikan pesangon sebesar satu kali ketentuan. Yang selanjutnya memberikan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan juga, tunjangan hari raya THR 2021, dan upah proses selama 6 bulan dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI.
Dihari dan tempat yang sama Proses pengajuan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik hari ini resmi di sidangkan dengan agenda Verifikasi Kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat.
Sidang PKPU dengan Nomor Perkara 480 hari ini, memasuki agenda verivikasi Kreditur, yang dikawal oleh Pengurus PKPU dari Himpunan Kurator Pengurus Indonesia (HKPI) Tandra & Associates Law Office.
Bahwa secara sukarela PT Dutamegah Matra Keramik mengajukan PKPU sebagai pemohon dan advokatnya (Debitur) dengan keterlibatan 25 Kreditur, yang diantaranya Bank BCA dan Bank Sahabat Sampoerna, Bank Fama Internasional sebagai Separatis, BPJS, Pajak, dan FSB Kamiparho sebagai Preferen.
(RED/HTS/KMP)





