Kamis, September 17, 2026

Sosialisasikan Hasil Perundingan Tripartit, Dwi Istianah Bilang Begini Ke Anggota

kamiparho.org-JAKARTA, Hari ini Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) adakan rapat anggota terkait sosialisasi hasil perundingan Tripartit Perselishan Hubungan Industrial hak pesangon anggota yang belum terbayar.

Dwi Istianah selaku Ketua PK FSB Kamiparho PT Indomaguro Tunas Unggul menjelaskan melalui pesan tertulis bahwa, “hari ini kami pengurus mengadakan sosialisai terkait hasil perundingan kemarin ya, terima kasih kepada manajemen yang sudah meminjamkan tempat dan fasilitasnya.” katanya Sabtu (22/01)

Ia menjelaskan kepada anggota serikat untuk tetap semangat memperjuangkan haka hak buruh, “dimana kedepan tantangannya akan semakin sulit, dengan lahirnya UU Cipta Kerja, itu akan mempengaruhi UU existing yang sekarang sedang berjalan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kita akan terancam keberadaaanya” jelasnya

BACA JUGA :   ILO Bersama Kemenaker Lakukan Pertemuan Kelompok Kerja K3

Bahwa perusahaan dalam perundingan Kemarin menyampaikan terkait status berlakunya PKB, perusahaan sudah tidak mengakui adanya PKB, karena PKB sudah habis masa berlakunya, dan terjadi perdebatan hebat saat itu.

“Tanpa PKB di sebuah perusahaan sama aja kita kembali ke hukum rimba ya temen temen, tidak ada payung hukum, tatanan dalam bekerja dana berusaha pastinya akan terganggu.” ungkapnya

Dwi menambahkan bahwa, “terkait permasalahan yang sedang berproses di Tripartit, kemarin kami sudah ada pengerucutan terkait win win solusionnya, kedepan semoga ada jalan keluar yang terbaik.”

BACA JUGA :   Dorong Kesetaraan Gender, Menaker Minta Perusahaan Memberi Kesempatan Kerja Bagi Perempuan

“BPJS sudah clear ya, perusahaan akan mencicilnya, terkait Mustari nilai nominal pesangonya kami sudah deal, pembayran dicil juga, sumarno, Anton Riyanto, Irwan, Sumariah masih dalam proses negoisasi.” lanjutnya

“Untunk Hari senin kami akan membatalkan aksi mogok kerja dan unjuk rasa, dikarenakan sudah ada kesepakatan ya.” tutupnya

Sebelumnya buruh PT Indomaguro Tunas Unggul batal menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang sedianya akan dilaksnaakan pada 24 Januari mendatang, dikarenakan sudah ada kesepakatan dalam perundingan yang hari ini dilaksanakan di Polsek Pelabuhan Muara baru.

Pertemuan Tripartit yang difasilitasi oleh Kapolsek Pelabuhan Muara Baru ini, mempertemukan antara pengusaha, buruh dan pemerintah dalam hal ini adalah Sudinakertrans Jakarta Utara. tampak pertemuan berjalan dengan cair dan hangat.

BACA JUGA :   Jadi Nara Sumber Pelatihan Japbusi di Pontianak, Ketum Kamiparho Sampaikan Hal ini

Seperti diketahui buruh PT Indomaguro yang tergabung dalam wadah organisasi Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Indomaguro Tunas Unggul sudah melakukan pertemuan pertama di Kantor PT Indomaguro Tunas Unggul pada selasa, 18 Januari, imbas rencana mogok kerja Buruh PT Indomaguro Tunas Unggul sesuai surat pemberitahuan aksi No 12A/DPC Kamiparho/DKI/I/22 tertanggal 14 Januari 2022

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

DPP Kamiparho Lakukan Konsolidasi ke Kalimantan, Berikut Agendanya

Kamiparho.org-Landak, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lakukan rangkaian...

Begini Multitafsir Amar Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,...

Imbas Gagalnya Perundingan, Buruh PT Tunas Kreasi Perkasa Makassar Duduki Perusahaan

Kamiparho.org-Makassar, Buruh PT Tunas Kreasi Perkasa (TKP) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Makassar menduduki perusahaan imbas tidak ada kesepakatan terkait perundingan Bipartit. Seperti diketahui sejak tanggal...

Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP

kamiparho.org-Jakarta, Untuk memperoleh manfaat JKP harus mengajukan permohonan klaim manfaat JKT 3 bulan sejak PHK. jika tidak akan hangus. Pemberitahuan PHK Pengusaha wajib memberitahu perubahan data...

Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, akan Dapat 2 Bantuan Pemerintah

Kamiparho.org-Jakarta, Kini pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas bantuan, akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah. Memasuki awal tahun 2022 pemerintah telah mengumumkan beberapa bantuan program...