Kamiparho.org-Jakarta, Organisasi Buruh Internasional atau ILO melakukan pertemuan yang ke tiga dengan Konfederasi Serikat Pekerja/serikat buruh untuk membahasas kelajutan program sektor perikanan dan hasil olahan ikan. Pertemuan diadakan di Hotel Sari Pan Pacific, jakarta Pusat pada, Kamis (331/03/2022)
Supardi dalam keteranganya seusai mengikuti pertemuan mengatakan bahwa, “Pertemuan kali ini lebih membahas, kajian kebijakan dan Kerangka Hukum Perikanan di Indonesia, kaitanya dengan persimpangan antara perikanan dan ketenagakerjaan.” katanya. pada, Jum at (01/04/2022)
Bagaimana Masalah yang harus ditangani, misalnya kerangka hukum yang berkaitan dengan kondisi kerja di kapal penangkap ikan, perlu mengembangkan standar ketenagakerjaan khusus untuk KPI di bawah UU Ketenagakerjaan, UU Perikanan 2004 atau UU Pelayaran 2008.
Perlu meningkatkan kerjasama antara KKP, Kemnaker dan Kemenhub dan memperjelas mandat masing-masing otoritas terkait dengan definisi standar ketenagakerjaan, pemantauan dan pengawasan kondisi ketenagakerjaan di KPI Indonesia. Perlu menetapkan kebijakan dan kerangka hukum yang komprehensif untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi nelayan migran Indonesia, termasuk melalui penandatanganan PKB yang kuat
Mengadopsi Peraturan Pemerintah tentang perlindungan nelayan migran dan memastikan pelaksanaannya dengan baik melalui mekanisme pengawasan (melibatkan organisasi pengusaha dan pekerja). Memastikan sebagian besar nelayan migran Indonesia direkrut melalui agen pengawakan yang memiliki izin resmi (mengurangi jumlah perekrutan dan penempatan nelayan secara ilegal). (RED)




