Kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho-KSBSI PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) didampingi kuasa hukum DPC FSB Kamiparho menyampaikan Surat Keberatan dan permohonan lelang hak tanggungan yang dimohonkan oleh PT Bank Central Asia (BCA), Gedung KPKNL Jakarta III, JL Parjurit KKO Usman dan Harum, Senen,Jakpus. pada, Senin (04/04/2022).
Bahwa pihak Bank BCA selaku kreditur Separatis telah berupaya mengunakan haknya mengacu putusan perkara Nomor 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst, yang telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Maka seluruh harta PT Dutamegah Matra Keramik (dalam pailit) berada dalam penguasaan kurator untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Bahwa PT. Bank Central Asia akan melaksanakan lelang Hak Tanggungan pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, atas jaminan berupa.
Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 46 atas nama PT. Duta Megah Matra Keramik, yang berlokasi di Jl. Komarudin Lama RT. 001/03 (setempat dikenal dengan Jalan Pangeran Komarudin Lama), Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Alson Naibaho selaku kuasa hukum karyawan PT Dutamegah Matra Keramik menanggapi keras atas langkah kreditur separatis BCA ini, Aset Perusahaan itu kan nilai NJOP nya saja 217 M, sedang tagihan BCA cuma kurang lebih 40 M, Kalau mereka lelang cuma 85 M, kreditur yang lain gigit jari dung, Apa mereka ga liat sisi kemanusiaannya, bahwa didalam aset itu ada hak orang lain, hak buruh, hak kreditur lain.
“Yang dibutuhkan cuma bersabar aja ko, biar semua diurusin sama kuratornya, biar semua kreditur kebagian hasil penjualan asetnya, adil dan manusiawi.”katanya
“Alson Juga menambahkan, kedepan kita akan suratin BCA, dalam 3 hari ini, Kalau itu tidak dihiraukan, kami akan layangkan surat pemberitahuan aksi dalam 6 hari kedepan, iya aksi unjuk rasa di Bank BCA Pusat.”ungkapnya.
Sebelumnya, pengurus atau Kurator PKPU PT Dutamegah Matra Keramik meninjau aset perusahaan, disamping itu mereka menempel spanduk pengumuman tentang kepailitan PT Dutamegah Matra Keramik yang dipasang di pagar Perusahaan. Selasa (15/03/2022).
Bahwa menerangkan obyek perusahaan PT Dutamegah Matra Keramik dalam sita umum, yang telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Maka seluruh harta PT Dutamegah Matra Keramik (dalam pailit) berada dalam penguasaan kurator untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Kemudian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan salinan putusan perkara Nomor 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst (RED/HTS/MKJ)




