Kamis, September 17, 2026

JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, Disisi Lain Revisi Permenaker 2/2022 Tetap Jalan

kamiparho.org-Jakarta, Menaker berujar pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker 19/2015 atau aturan lama, artinya JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziah. disisi lain, Ida juga mengatakan Pemerintah akan tetap melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, yang menjadi aturan baru dalam pencairan JHT.

BACA JUGA :   Berbicara Di Depan Peserta Kongres Ke V FESDIKARI, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban Berpesan Ini

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan hal yang sama. Dia bilang kalau memang mau kembali ke aturan lama, seharusnya tak perlu ada pernyataan untuk merevisi aturan yang baru. Cukup bilang, aturan lama kembali digunakan, aturan baru dicabut.

“Jadi kalau benar dikembalikan ke Permen 19, tinggal bilang saja dikembalikan, pernyataan revisi itu tidak perlu ada. Kalau dia bilang masih mau revisi kan artinya aturan baru ini ada direvisi dan akan berlaku lagi, artinya tidak dikembalikan dong ke Permen 19,” ungkap Elly kepada detikcom.

BACA JUGA :   Sulistri Bicara Ship to Ahore Rights SEA Program, Hak Dasar Buruh Sektor Perikanan

Di sisi lain, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sampai saat ini belum berlaku, aturan itu baru berlaku bulan Mei 2022. Artinya, memang secara aturan yang berlaku untuk pencairan JHT saat ini adalah aturan lama, tapi bukan berarti aturan lama akan terus digunakan ke depannya. dilansir dari detikcom.

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

KSBSI Diterima Audiensi Dengan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan RI

Kamiparho.org, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker) pada Kamis (05/12/2024). Agenda ini merupakan ajang...

Peringati Hari Pelaut Sedunia, Jejaring SP/SB Sektor Maritim Gelar Lokakarya Lintas Stakeholder

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia menggelar agenda Lokakarya antar pemangku kepentingan di sektor perikanan dengan tajuk "Harmonisasi dan Sinkronisasi...

Kamiparho Memandang Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10% Masih Obyektif

Kamiparho.org, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) dengan menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022....