kamiparho.org-Jakarta, Menaker berujar pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker 19/2015 atau aturan lama, artinya JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziah. disisi lain, Ida juga mengatakan Pemerintah akan tetap melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, yang menjadi aturan baru dalam pencairan JHT.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan hal yang sama. Dia bilang kalau memang mau kembali ke aturan lama, seharusnya tak perlu ada pernyataan untuk merevisi aturan yang baru. Cukup bilang, aturan lama kembali digunakan, aturan baru dicabut.
“Jadi kalau benar dikembalikan ke Permen 19, tinggal bilang saja dikembalikan, pernyataan revisi itu tidak perlu ada. Kalau dia bilang masih mau revisi kan artinya aturan baru ini ada direvisi dan akan berlaku lagi, artinya tidak dikembalikan dong ke Permen 19,” ungkap Elly kepada detikcom.
Di sisi lain, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sampai saat ini belum berlaku, aturan itu baru berlaku bulan Mei 2022. Artinya, memang secara aturan yang berlaku untuk pencairan JHT saat ini adalah aturan lama, tapi bukan berarti aturan lama akan terus digunakan ke depannya. dilansir dari detikcom.




