Bitung – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (KMSSU) Kota Bitung menggelar aksi damai dengan longmarh yang dimulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari dan berakhir di Kantor DPRD Kota Bitung yang beralamat di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa. Kamis (10/12/2025).
Tuntutan aksi damai terkait dengan dugaan Pelanggaran HAM di Bidang Ketenagakerjaan serta segera realisasikan Lembaga Ketenagakerjaan untuk menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis , Demokratis dan berkeadilan. Adapun tuntutan Aksi sebagai berikut:
Tuntutan Nasional:
1. Menolak kenaikan UMP 2026 dengan wacana hitung- hitungan versi Kementrian Tenaga kerja.
2. Agar DPRD Kota Bitung membuat dan mengirim rekomendasi ke DPR-RI untuk segera bahas dan sahkan Undang- undang ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MAhkamah Konstitusi nomor 168 Tahun 2024
3. Menolak dengan tegas pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua ( JHT) karena JHT bukan penghasilan tapi tabungan.
4. Mendesak DPR-RI segera sahkan Undang- undang Pembantu (Asisten) Rumah Tangga.
5. Mendesak Pemerintah Meratifikasi konvensi ILO C 188
Tuntutan di Propinsi Sulawesi Utara
1. Mendesak Gubernur untuk mengaktifkan kembali Lembaga kerjasama Tripartit (LKS) di Propinsi Sulawesi Utara.
2. Mendesak Gubernur untuk menindaklanjuti rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan pekerja perikanan dan Nelayan yang telah dimasukan melalui Dinas Tenaga kerja Propinsi Sulawesi Utara.
3. Mendesak Gubernur untuk merealisasikan UPTD Pengawasan di Kota sehingga jelas siapa yg bertanggung jawab atas setiap pengaduan hak normatif Pekerja/ buruh.
Tuntutan di kota Bitung
1. Mendesak Walikota Bitung merealisasikan Lembaga kerjasama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung.
2. Mendesak Kapolres untuk merealisasikan Desk ketenagakerjaan di apolees kota Bitung dan transparansi pelayanan publik lainnya.
3. Mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Bitung membentuk satgas Pengawasan dan pemberdayaan Pekerja lokal sesuai amanat Perda no 13 tahun 2018 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
4. Mendesak Imigrasi memeriksa dan medeportasi Oknum TKA di PT.Indoword dan perusahaan lainnya yang diduga menyalahgunakan Ijin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
5. Diduga ada oknum Imigrasi melakukan pungutan liar kepada Nelayan WNA asal filipina yang bekerja di kapal Perikanan.
6. Stop Pungutan liar yg dilakukan oknum Polairud dengan alasan pengawalan karena merugikan nelayan
7. Mendesak PT.Futai dan perusahaan lainnya membayar THR sesuai Permenaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Perusahaan swasta.
8. Mendesak PT Sinar Pure foods international menghitung kelebihan jam kerja dan membayar lembur Pekerja buruh dan membayar THR sesuai Permenaker nomor 6 Tahun 2016.
9. Bebaskan tarif masuk pelabuhan Perikanan khusus awak kapal perikanan dan Nelayan yang kapalnya bersandar di Pelabuhan perikanan
10. Meminta kepala PPS Bintung membentuk lembaga Tripartit khusus sektor perikanan
11. Mendesak PT.Samudera Mandiri Sentosa dan perusahaan lainnya membayar konpensasi PHK karena Perjanjian kerja waktu tertentu tidak diperpanjang lagi.

Kegiatan aksi damai diawali dengan orasi di PT.Indoword dilanjutkan ke BPJS Ketenagakerjaan, PT.Sanudera Mandiri Sentosa, PT.Sinar Pure Foods International, Kantor Imigrasi, kantor Walikota dan kantor DPRD kota Bitung.
Rusdyanto Makahinda Ketua DPC FSB KAMIPARHO Kota Bitung dan juga meruapakn salah satu koordinator KMSSU dalam orasinya di depan PT Sinar Pure Foods International yang beralamat di kelurahan Paceda kecamatan Madidir lebih menyoroti tentang kelebihan jam kerja yang tidak dihitung dan tidak dibayar dan Perhitungan THR dihitung sesuai kehadiran tidak sesuai Permenaker no 6 Tahun 2016.
“Apa alasan PT.Sinar Pure foods internasional tidak menghitung dan membayar lembur pekerja padahal mereka meeting sebelum jam 07.00 bekerja mulai jam 07.00 pulang jam 17.00 bahkan 18.00? Apakah Mr Calamba buat aturan sendiri? Mengapa tidak membayar THR sesuai Permenaker no 6 tahun 2016? Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan.” ujar Rusdyanto.
Namun tidak ada Pimpinan Perusahaan yang menemui masa aksi, hanya utusan saja yg memberi penjelasan bahwa semua manager sebanyak 10 orang sedang rapat di Manado dengan Pimpinan dari Jakarta.

Demikian juga, penyampaian aspirasi di depan Kantor Walikota Bitung, Rusdyanto meminta kepastian kepada Walikota Bitung terkait Lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bitung serta pekerja yang direkrut melalui perusahaan outsourcing dan dipekerjakan di Pemerintah kota Bitung, maka hak- hak pekerja harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan antara lain upah minimum sesuai Upah minimum Propinsi Sulawesi Utara tahun 2025 Rp 3.775.425, harus ada jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta harus ada Tunjangan hari Raya keagamaan.
Menanggapi Tuntutan tersebut Pemerintah kota Bitung melalui Kadis ketenagakerjaan Abdul Rahmat Dunggio,SH menjelaskan bahwa LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan kota Bitung pasti jalan ditahun 2026 dan sudah ada anggarannya walaupun sedikit. Dan terkait Pekerja outsourcing akan dikordinasikan dengan pimpinan.
Kemudian aksi lanjut dengan penyampaian aspirasi di Kantor DPRD kota Bitung dan diterima Ketua Komisi 1 dr Napsar Badoa,SPI MSI, Frangky Julianto dan Paulus Denny Liemitang.
Napsar Badoa ketika mendengar aspirasi yang disampaikan Rusdyanto Makahinda, Arnon Hiborang , Robby Supit dan Ferdinan lumenta, Ia menyampaikan minggu depan turun ke lapangan bersama koalisi Masyarakat sipil Sulawesi Utara dan diiyakan Pak Denny dan Pak Frangky, dengan skala prioritas di PT Sinar Pure Foods International dan PT.Futai karena menyangkut THR.
Aksi berjalan Lancar dan dari 8 titik aksi hanya PT Sinar Pure Foods yang tidak ada pimpinan perusahaan yang menerima dan menemui peserta aksi, 7 titik lainnya diterima oleh pimpinan dan dibahas semua tuntutan. (RED/shinta)




