Kamiparho.org-JAKARTA, Demo berjilid jilid oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Di Balai KOta DKI Jakarta terkait menolak upah murah nampaknya akan menjadi kenyataan, pasalnya hari ini selasa (30/11) terpantau massa aksi SP/SB masih mengelar aksi di Balai Kota, Massa Aksi berbaju biru dengan mengunakan satu mobil komando.
Sementara itu Senin (29/11) Gubernur DKI Jakarta Anis baswedan menemui massa aksi SP/SB di depan balai Kota, “kami terpaksa, mengeluarkan Sk Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 20 November, sesuai dengan aturan PP 36, karena ketentuanya mengharuskan kami untuk mengeluarkannya sebelum tanggal 20 November.”
“bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasinya di Jakarta, sambil kami mengirimkan surat ke Kemenaker, dan semoga akan mendapat hasil yang maksimal.”
Merespon apa yang diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta, dilansir dari detikcom selasa (30/11), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak bisa mengubah formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pihaknya tak berwenang mengubah aturan tersebut.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jadi Kemnaker tidak dapat memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta ditinjau ulang.
“Ya begitu (formula penghitungan upah minimum tidak bisa diubah). Kan amanat UU 11/2020 yang rumusnya tercantum dalam PP,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari
“Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun nggak boleh pakai UM,” sebutnya.
Selain itu, terobosan-terobosan Anies juga ditunggu, yakni terobosan untuk meningkatkan daya beli warga Jakarta serta mengendalikan harga-harga. Tentu itu bertujuan untuk kesejarahan para pekerja.
“Kita menunggu terobosan-terobosan dari Pemda DKI untuk menaikkan daya beli dan mengendalikan harga. Inisiatif Pak Anies menggratiskan transportasi itu sudah bagus sekali. Bisa diperkaya dengan program-program lain,” jelas Dita.
Kalau sudah begini, Kemana lagi Buruh DKI Jakarta harus mengadu? Yang pasti buruh akan siap dengan segala kemungkinan yang terjadi, hidup buruh yang melawan. (RED/HTS/KMP)




