Kamis, September 17, 2026

Kalau Sudah Begini, Kemana Lagi Buruh DKI Jakarta Harus Mengadu? Hidup Buruh Yang Melawan.

Kamiparho.org-JAKARTA, Demo berjilid jilid oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Di Balai KOta DKI Jakarta terkait menolak upah murah nampaknya akan menjadi kenyataan, pasalnya hari ini selasa (30/11) terpantau massa aksi SP/SB masih mengelar aksi di Balai Kota, Massa Aksi berbaju biru dengan mengunakan satu mobil komando.

Sementara itu Senin (29/11) Gubernur DKI Jakarta Anis baswedan menemui massa aksi SP/SB di depan balai Kota, “kami terpaksa, mengeluarkan Sk Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 20 November, sesuai dengan aturan PP 36, karena ketentuanya mengharuskan kami untuk mengeluarkannya sebelum tanggal 20 November.”

BACA JUGA :   Buruh Depok Tolak Aksi Kekerasan, Sepakat Jaga Kota Tetap Kondusif

“bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasinya di Jakarta, sambil kami mengirimkan surat ke Kemenaker, dan semoga akan mendapat hasil yang maksimal.”

Merespon apa yang diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta, dilansir dari detikcom selasa (30/11), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tidak bisa mengubah formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pihaknya tak berwenang mengubah aturan tersebut.

BACA JUGA :   Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri KKP

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jadi Kemnaker tidak dapat memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta ditinjau ulang.

“Ya begitu (formula penghitungan upah minimum tidak bisa diubah). Kan amanat UU 11/2020 yang rumusnya tercantum dalam PP,” kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari

“Mohon dukungan untuk menjelaskan kepada teman-teman pekerja bahwa UM itu hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun nggak boleh pakai UM,” sebutnya.

BACA JUGA :   KAMIPARHO Gelar Diskusi Ship to Shore terkait Coaching PKB di DKI Jakarta

Selain itu, terobosan-terobosan Anies juga ditunggu, yakni terobosan untuk meningkatkan daya beli warga Jakarta serta mengendalikan harga-harga. Tentu itu bertujuan untuk kesejarahan para pekerja.

“Kita menunggu terobosan-terobosan dari Pemda DKI untuk menaikkan daya beli dan mengendalikan harga. Inisiatif Pak Anies menggratiskan transportasi itu sudah bagus sekali. Bisa diperkaya dengan program-program lain,” jelas Dita.

Kalau sudah begini, Kemana lagi Buruh DKI Jakarta harus mengadu? Yang pasti buruh akan siap dengan segala kemungkinan yang terjadi, hidup buruh yang melawan. (RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Cara Klaim JHT BPJSTK Secara On line, Tahapan dan Tipsnya

Kamiparho.org - Jakarta, Seiring perkembangan tekhnologi yang serba on line, masyarakat dituntut harus pandai pandai beradaptasi, pasalnya, gagap tehnologi ( gaptek) bisa menjadikan masalah...

Kamiparho Dorong Dialog Sosial Ketenagakerjaan Ke Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat

kamiparho.org-Pontianak--Bertemu dan berdiskusi dengan manajemen Wilmar distrik Kalimantan Barat, Ketum Kamiparho-KSBSI sampaikan pentingnya mendorong dialog sosial dalam penyelesaian segala masalah perburuhan. Agenda rangkaian kegiatan konsolidasi...

FSB Kamiparho Gelar Pelatihan K3 Bagi Anggotnya di Depok

KAMIPARHO.ORG, DEPOK - Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menggelar...

Uji Perppu Cipta Kerja Sudah Tidak Relevan, KSBSI Tunggu Jadwal Sidang JR UU Cipta Kerja

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang...

Perkuat Advokasi dan Paralegal, KAMIPARHO Gelar Pelatihan Bagi Anggotanya di Kota Bitung

KAMIPARHO.ORG, BITUNG- Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) kembali menggelar pelatihan Paralegal bagi anggota...

Kemnaker Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Laut yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan manusia yang disinyalir akan dipekerjakan di Malaysia. Direktur Jenderal Pembinaan...