Kamis, September 17, 2026

Perkuat Advokasi dan Paralegal, KAMIPARHO Gelar Pelatihan Bagi Anggotanya di Kota Bitung

KAMIPARHO.ORG, BITUNG– Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) kembali menggelar pelatihan Paralegal bagi anggota sektor perikanan yang berada di kota Bitung, Sulawesi Utara pada 13-15 Juli 2023.

Sebelumnya, pelatihan advokasi dan Paralegal juga telah dilakukan bagi anggota sektor perikanan di DKI Jakarta belum lama ini. Pelatihan Paralegal ini bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) Jakarta “Ship to Shore Right SEA Project, Improving Working Condition of Workers Through Protecting Workers Rights and Social Dialoque.”

BACA JUGA :   Negara Diam, 12 ABK LCT CITA XX Hilang Sejak Juli 2024

Para peserta peletihan Paralegal berasal dari perwakilan pengurus komisariat diantaranya dari PT Deho, PT Carniva Trijaya Makmur, PT Sinar Pure Food Internasional (SPFI), PT Celebes dan PT. Samudra Mandiri Sentosa. Adapun pemateri dalam pelatihan ini yaitu, Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi dan Ketua DPC F-KUI-KSBSI Manado, Romel Sondakh.

Tujuan dari pelatihan ini agar pengurus komisariat tingkat perusahaan dapat memahami mekanisme penyelesaian perselisian hubungan industrial, dan juga diharapkan para pengurus komisariat dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi di tingkat perusahaan.

BACA JUGA :   Pelatihan Advokasi dan Paralegal, PK KAMIPARHO Diharapkan Dapat Membuat Surat Kuasa dan Gugatan

Supardi, Ketua Umum FSB KAMIPARHO mengatakan bahwa, mekanisme advokasi dan paralegal ini sangat penting untuk diketahui dan dipelajari terutama bagi pengurus komisariat.

“Dengan mengetahui mekanisme advokasi dan paralegal, paling tidak pengurus bisa mempunyai bekal ketika nantinya terjadi permasalahan di lingkup kerja. Mereka juga akan mengerti langkah dan strategi dalam perundingan, mengetahui tehnik berunding, dan mengetahui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang baik.” kata Supardi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jum’at (14/07/2023).

BACA JUGA :   Buruh PT Gunas Group Kalimantan Barat Laporkan Permasalahan Ketenagakerjaan Ke Sudinakertrans Setempat

Lebih lanjut, Supardi menerangkan bahwa ilmu paralegal adalah utama bagi pengurus komisariat tingkat perusahaan, supaya mereka juga mengetahui resiko suatu perselisihan hubungan industrial, sehingga mereka dapat melakukan tindakan prefentif, meminimalisir permasalahan yang ada. (RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Buruh Internasional Desak Hentikan Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina

Kamiparho.org- Konfederasi Serikat Buruh Internasional atau International Trade Union Confederation ITUC dan ETUC menyerukan segera diakhirinya permusuhan dan konflik di Ukraina timur dan negosiasi...

Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

DPP FSB KAMIPARHO - Deni Suwardani Asisten Deputi Bidang Kepesertaan skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan menerangkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)...

PHK Dan Pesangon Menurut Undang Undang Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan...

Perkuat Sosial Dialog, KAMIPARHO Gelar Pertemuan Dengan Manajemen PT SIP Banyuasin

KAMIPARHO.ORG, PALEMBANG - Supardi, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO mengatakan pentingnya sosial dialog dalam membangun kepercayaan dan dalam menjaga sebuah hubungan industrial. "Mendapatkan kepercayaan dalam...

FSB KAMIPARHO Menolak Keras Program Tapera Untuk Pekerja Swasta

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) nyatakan menolak keras program pemerintah...