KAMIPARHO.ORG, DEPOK – Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menggelar Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja Sektor Hotel dan Pariwisata di Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/05/2026). Agenda pelatihan ini didukung oleh Danish Trade Union Development Agency (DTDA) Denmark.
Hadir sebagai peserta pelatihan berasal dari perwakilan anggota dan pengurus komisariat FSB Kamiparho Hotel Bumi Wiyata kota Depok, dengan diisi oleh narasumber Arief Rotinsulu selaku fasilitator DTDA, serta hadir juga Diah Meyanti selaku Koordinator DTDA untuk KSBSI.
Dalam sambutannya, Diah Meyanti koordinator DTDA lebih menjelaskan tentang program yang saat ini sedang dijalankan oleh KSBSI dengan DTDA, dimana DTDA merupakan sebuah lembaga bantuan untuk serikat pekerja yang berkantor di Denmark.
“Pelaihan Ini merupakan itndak lanjut melalui praktik langsung untuk mengajar bagi temen temen perwakilan Federasi yang kemarin mengikuti training ToT TTM DTAD tahun 2026.” kata Diah.
Tujuan utama dari program DTDA ini untuk meningkatkan kapasitas organisasi terutama bagi pengurus dan kader Federasi sebagai seorang trainer.
Sementara itu, Sulistri selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat FSB Kamiparho menekankan pentingnya anggota dan pengurus serikat buruh untuk meningkatkan kapasitasnya.
“Hal ini sangat penting bagi pengembagan diri sebagai seorang trainer, tidak hanya bermanfaat untuk kemajuan organisasi dan di tempat kerja, namun akan berguna juga untuk keluarga dan lingkungan sosial masyarakat.” ungkap Sulistri.
Lebih lanjut, Sulistri juga menyoroti tentang tema pelatihan mengenai pemahaman penerapan K3 di lingkungan perusahaan.
“Bahwa K3 saat ini sudah menjadi hak fundamental atau hak dasar bagi pekerja sejak ditetapkan oleh ILO belum lama ini, Jadi hak atas K3 sama dengan hak atas Upah dan normatif lainnya.” kata Sulistri.
Undang-undang tentang K3 di Indonesia, UU No 1 tahun 1970 saat ini belum juga diperbaharui padahal usianya terbilang cukup tua. Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pentingnya buruh mengetahui dasar tentang aturan K3, meningkatkan kesadaran tentang K3 dan menerapkannya di lingkungan kerja sehingga sehat dan aman.” jelas Sulistri.
Selanjutnya, dalam sesi pelatihan diisi oleh pemateri tentang K3 yang dibawakan oleh Arief Rotinsulu dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dna tanya jawab peserta. (Red/Handi)




