Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini menggelar Demo mengawal Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Formil Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UU 1945. Kamis (25/11)
Seperti diketahui, KSBSI adalah salah satu pengugat UU Cipta kerja dengan perkara 103/PUU-XVIII/2020, dan siang ini MK mengelar sidang perkara yang antara lain;
87/PPU-XVIII/2020
91/PPU-XVIII/2020
101/PPU-XVIII/2020
103/PPU-XVIII/2020
105/PPU-XVIII/2020
107/PPU-XVIII/2020
108/PPU-XVIII/2020
3/PPU-XIX/2021
4/PPU-XIX/2021
5/PPU-XIX/2021
55/PPU-XIX/2021

87/PUU-XVIII/2020
91/PUU-XVIII/2020
101/PUU-XVIII/2020
103/PUU-XVIII/2020
105/PUU-XVIII/2020
107/PUU-XVIII/2020
108/PUU-XVIII/2020
3/PUU-XIX/2021
4/PUU-XIX/2021
5/PUU-XIX/2021
55/PUU-XIX/2021
Karena jalan menuju MK diblokade oleh Kepolisian, akhirnya Massa aksi KSBSI terhenti di depan Patung Kuda, dalam keteranganya melalui toak mobil baracuda bahwa massa aksi hanya bisa berorasi dalam batas 500 meter dari lokasi titik aksi sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Massa aksi didepan patung kuda juga mengikuti jalannya sidang melalui live streaming you tube MK, siang ini. Sementara itu kuasa hukum KSBSI mengikuti jalannya sidang secara virtual, dikantor KSBSI Cipinang Muara,
seperti dalam pembacaan putusan MK, Nomor 103/PUU-XVIII/2020 Yang Mulia Majelis Hakim Mk mengabulkan sebagian tuntutan KSBSI dan menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, sepanjang tidak dilakukan perbaikan selama 2 tahun kedepan.

Dalam statmennya M Hori selaku Korwil KSBSI DKI Jakarta menjelaskan bahwa, “secara organisasi kami sangat kecewa, karena gugatan KSBSI sebagian dikabulkan, akan tetapi sepanjang tidak dilakukan perbaikan selama 2 tahun kedepan, artinya UU Cipta kerja ini masih diberlakukan.”
“kami akan terus melakukan perlawanan, ketika ada hal yang tidak berpihak kepada kaum buruh, KSBSI akan melakukan upaya upaya hukum, baik Litigasi maupun Non Litigaasi.” tutup M Hori (RED/HTS/KMP)




