Kamis, September 17, 2026

KSBSI Hari Ini Menggelar Demo Kawal Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini menggelar Demo mengawal Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Formil Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UU 1945. Kamis (25/11)

Seperti diketahui, KSBSI adalah salah satu pengugat UU Cipta kerja dengan perkara 103/PUU-XVIII/2020, dan siang ini MK mengelar sidang perkara yang antara lain;

87/PPU-XVIII/2020
91/PPU-XVIII/2020
101/PPU-XVIII/2020
103/PPU-XVIII/2020
105/PPU-XVIII/2020
107/PPU-XVIII/2020
108/PPU-XVIII/2020
3/PPU-XIX/2021
4/PPU-XIX/2021
5/PPU-XIX/2021
55/PPU-XIX/2021

BACA JUGA :   Sentra Food Digeruduk Buruh, Karena Merumahkan Karyawannya Hanya digaji 10%
Sidang MK Pengucapan Putusan
87/PUU-XVIII/2020
91/PUU-XVIII/2020
101/PUU-XVIII/2020
103/PUU-XVIII/2020
105/PUU-XVIII/2020
107/PUU-XVIII/2020
108/PUU-XVIII/2020
3/PUU-XIX/2021
4/PUU-XIX/2021
5/PUU-XIX/2021
55/PUU-XIX/2021

Karena jalan menuju MK diblokade oleh Kepolisian, akhirnya Massa aksi KSBSI terhenti di depan Patung Kuda, dalam keteranganya melalui toak mobil baracuda bahwa massa aksi hanya bisa berorasi dalam batas 500 meter dari lokasi titik aksi sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

Massa aksi didepan patung kuda juga mengikuti jalannya sidang melalui live streaming you tube MK, siang ini. Sementara itu kuasa hukum KSBSI mengikuti jalannya sidang secara virtual, dikantor KSBSI Cipinang Muara,

BACA JUGA :   Menko Airlangga: Masukan L20 Diharapkan Jadi Solusi Kongkret Bagi Isu Ketenagakerjaan

seperti dalam pembacaan putusan MK, Nomor 103/PUU-XVIII/2020 Yang Mulia Majelis Hakim Mk mengabulkan sebagian tuntutan KSBSI dan menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, sepanjang tidak dilakukan perbaikan selama 2 tahun kedepan.

M Hori selaku Korwil KSBSI DKI Jakarta saat diwawancarai oleh Kompas (dok MKJ)

Dalam statmennya M Hori selaku Korwil KSBSI DKI Jakarta menjelaskan bahwa, “secara organisasi kami sangat kecewa, karena gugatan KSBSI sebagian dikabulkan, akan tetapi sepanjang tidak dilakukan perbaikan selama 2 tahun kedepan, artinya UU Cipta kerja ini masih diberlakukan.”

BACA JUGA :   Selamat dan Sukses Kepada Sulistri Sekjen FSB Kamiparho yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Advokat.

“kami akan terus melakukan perlawanan, ketika ada hal yang tidak berpihak kepada kaum buruh, KSBSI akan melakukan upaya upaya hukum, baik Litigasi maupun Non Litigaasi.” tutup M Hori (RED/HTS/KMP)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring SP/SB Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri P2MI

Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan menggelar audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...

Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Vaksin Booster Corona Gratis

Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi: Mulai tanggal 12 Januari 2022 Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. Upaya ini penting...