Kamis, September 17, 2026

Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring SP/SB Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri P2MI

Jakarta – Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan menggelar audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mereka diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding di ruang rapat Kemen P2MI Jakarta, pada, Selasa (08/07/2025).

Menteri Abdul Kadir Karding dalam kesempatan tersebut menyambut baik atas masukan dan komitmen Jejaring Perikanan dalam memperjuangkan tata kelola sektor perikanan agar lebih baik lagi.

“Tentunya, Kami terbuka untuk berdiskusi tentang bagaimana meningkatkan tata kelola sektor perikanan ini agar menjadi lebih baik lagi. Dan kedepan akan kita coba bentuk tim kolaborasi para stakeholder untuk membahas lebih dalam mengenai tantangan tenaga kerja Migran di sektor perikanan ini.” kata Karding.

Sementara itu, Sulistri selaku Sekretaris Jejaring Perikanan mengatakan bahwa pertemuan ini dalam upaya mengkampanyekan serta mendorong pentingnya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organisation 188 (KILO 188) tentang Pekerjaan di Perikanan (Work in Fishing). Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih atas waktu dan kesempatan untuk dapat beraudiensi dengan Menteri P2MI.

BACA JUGA :   Apa Itu G20?

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam kesempatan yang sama mendorong upaya kolaboratif antar pemangku kepentingan sektor perikanan, Ia menegaskan bahwa semangat serikat buruh akan tetap tinggi dalam upaya mensejahterakan buruh migran melalaui ratifikasi KILO 188.

Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI lebih menyoroti tentang bagaimana sepak terjang pemerintah dalam membuat regulasi bagi buruh Migran khusunya sektor perikanan agar lebih baik lagi kedepan.

Syofyan perwakilan dari Jejaring Perikanan atau akrab dipanggil Syofyan El Comandan T yang juga Ketua Umum Sakti dalam pernyataannya lebih menyoroti tentang penerbitan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 66 Tahun 2024 menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai keselarasan regulasi dengan ruang lingkup undang-undang itu sendiri.

BACA JUGA :   Presiden KSBSI, Berkesempatan Berpidato di ILC yang ke 114 di Jenewa Swiss

Ia mejelaskan bahwa analisis mendalam menunjukkan adanya potensi pertentangan signifikan, terutama terkait dengan penempatan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. Ia menyoroti prinsip dasar hukum administrasi negara, serta pentingnya merujuk pada regulasi yang lebih tepat seperti UU No. 18 Tahun 2017 dan konvensi internasional MLC 2006.

Pentingnya Ratifikasi KILO 188

Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan mengganggap bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan merupakan langkah krusial dan mendesak untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan yang kerap berada dalam situasi kerja yang tidak layak, penuh risiko, dan rentan terhadap eksploitasi.

BACA JUGA :   Kongres VII FSB KAMIPARHO Di Bandung, Dibuka Langsung Oleh Presiden KSBSI

Konvensi ini memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur standar minimum kondisi kerja, seperti:
• Jam kerja yang manusiawi,
• Upah yang adil,
• Akses terhadap layanan kesehatan,
• Pelatihan keselamatan kerja,
• Perlindungan dari kerja paksa dan perdagangan manusia.

Tanpa perlindungan yang memadai, pekerja perikanan baik lokal maupun migran sering kali menjadi korban dari sistem yang tidak adil. Untuk itu, Indonesia sebagai negara maritim yang besar,dengan jutaan warga negaranya yang menggantungkan hidup pada sektor ini, harus memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang dikorbankan demi keuntungan ekonomi. (RED/handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kamiparho Lakukan Konsolidasi Perdana di Kota Jambi

kamiparho.org-Jambi - Hari ini Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (Kamiparho) melakukan konsolidasi untuk pertama kalinya...

Breaking News, Waduh,,Kemnaker Keluarkan Permen No 2 Tahun 2022

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat...

Ini Kata Rekson Silaban Jelang Penetapan UMP 2022

Kamiparho.org - Jakarta, Penetapan Upah Minimum 2022 belum juga diputuskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) belum memperoleh data pertumbuhan ekonomi Indonesia...