Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan 6 point penting dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPR RI di Komplek Senayan Jakarta pada, Kamis (13/08/2026).
Point penting yang dismpaiakan tersebut diantaranya,
1.Memastikan UU baru disusun sesuai amanat konstitusi UUD
1945. Untuk menghindari adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi.
2.DPR harus mengakomodasi 13 putusan Mahkamah Konsitusi yang telah merubah UU 13 Tahun 2003.
3.Karena ini juga salah satu pertimbangan MK dalam Putusan Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
4.UU baru harus memiliki daya lentur untuk mengakomodasi kepentingan pekerja masa depan (pekerja digital platform dan pekerja terdampak transisi iklim).
5.UU baru harus bisa menutup ketimpangan minim atau tiadanya perlindungan kerja kepada buruh pekerja rentan dan sektor-sektor Industri rentan. Pekerja platform, PRT, Buruh harian lepas, buruh rumahan, perikanan, dan lainnya.
6.UU harus memberikan keadilan dan hak yg sama kepada semua buruh untuk memiliki hubungan kerja. Selama ini hubungan kerja hanya berlaku kepada penerima upah. Sehingga puluhan juta buruh berbasis imbalan tdk bisa berunding bipartit dan memiliki hubungan kerja. Mereka juga tdk mendapat perlindungan jaminan sosial. Seperti: pekerja ojol, pekerja salon, PRT, door semers, pijat, petugas asuransi.

Seperti diketaui, Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kini mengejar tenggat penetapan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga bulan mendatang. Guna menyerap aspirasi yang akan dimasukkan ke dalam naskah akademik draf RUU tersebut, pimpinan DPR telah menggelar pertemuan langsung dengan 200 perwakilan serikat pekerja.
Proses perancangan undang-undang baru ini diwarnai oleh empat persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas, yaitu sistem pengupahan, hubungan kerja (termasuk alih daya), perlindungan pekerja platform, dan pengawasan kerja. Isu-isu krusial tersebut menjadi titik tarik-menarik kepentingan yang intens antara kelompok pekerja dan pengusaha di pasar kerja.
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/2024 atas uji materi UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan momentum besar untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan yang baru. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk tidak pesimistis dan tetap mengoptimalkan penyusunan RUU meski dihadapkan pada tenggat waktu yang sangat terbatas. (RED/handi)




