Kamis, September 17, 2026

6 Point Penting KSBSI untuk RUU Ketenagakerjaan yang Baru

Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan 6 point penting dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPR RI di Komplek Senayan Jakarta pada, Kamis (13/08/2026).

Point penting yang dismpaiakan tersebut diantaranya,

1.Memastikan UU baru disusun sesuai amanat konstitusi UUD
1945. Untuk menghindari adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi.

2.DPR harus mengakomodasi 13 putusan Mahkamah Konsitusi yang telah merubah UU 13 Tahun 2003.

3.Karena ini juga salah satu pertimbangan MK dalam Putusan Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

BACA JUGA :   Bagaimana Mekanisme Keluh Kesah di Industri Perikanan Melalui Rantai Pasok, Ini Penjelasan Rita Olivia

4.UU baru harus memiliki daya lentur untuk mengakomodasi kepentingan pekerja masa depan (pekerja digital platform dan pekerja terdampak transisi iklim).

5.UU baru harus bisa menutup ketimpangan minim atau tiadanya perlindungan kerja kepada buruh pekerja rentan dan sektor-sektor Industri rentan. Pekerja platform, PRT, Buruh harian lepas, buruh rumahan, perikanan, dan lainnya.

6.UU harus memberikan keadilan dan hak yg sama kepada semua buruh untuk memiliki hubungan kerja. Selama ini hubungan kerja hanya berlaku kepada penerima upah. Sehingga puluhan juta buruh berbasis imbalan tdk bisa berunding bipartit dan memiliki hubungan kerja. Mereka juga tdk mendapat perlindungan jaminan sosial. Seperti: pekerja ojol, pekerja salon, PRT, door semers, pijat, petugas asuransi.

BACA JUGA :   Monitoring Implementasi Program, USDRL Bersama ILO Lakukan Kunjungan Ke PK KAMIPARHO di Sektor Sawit

Seperti diketaui, Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kini mengejar tenggat penetapan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga bulan mendatang. Guna menyerap aspirasi yang akan dimasukkan ke dalam naskah akademik draf RUU tersebut, pimpinan DPR telah menggelar pertemuan langsung dengan 200 perwakilan serikat pekerja.

Proses perancangan undang-undang baru ini diwarnai oleh empat persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas, yaitu sistem pengupahan, hubungan kerja (termasuk alih daya), perlindungan pekerja platform, dan pengawasan kerja. Isu-isu krusial tersebut menjadi titik tarik-menarik kepentingan yang intens antara kelompok pekerja dan pengusaha di pasar kerja.

BACA JUGA :   Kompetisi Video Semenit ILO Resmi Ditutup, Pengumuman Pemenang Tanggal 3 Febuari 2022

Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/2024 atas uji materi UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan momentum besar untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan yang baru. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk tidak pesimistis dan tetap mengoptimalkan penyusunan RUU meski dihadapkan pada tenggat waktu yang sangat terbatas. (RED/handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Supardi: 10 Poin Penting Dalam Gugatan UU Cipta Kerja

Supardi, SH.MH Ketua Umum FSB. KAMIPARHO Keputusan MK ini menjadi sorotan publik dan diharapkan membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dari 21 poin...

Tingkatkan Hubungan Industrial, KAMIPARHO Konsolidasi ke PT.SIP Palembang

Kamiparho.org, PALEMBANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) melakukan rangkaian kunjungan kerja ke...

KSBSI Hadir Sekaligus Beri Masukan Dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB di Jerman

KAMIPARHO.ORG, JERMAN - Rekson Silaban, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat ini sedang menghadiri Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan...

Dirgahayu HAM Yang Ke 73, Buruh Juga Pejuang HAM Kesejahteraan

Kamiparho.org-JAKARTA, Besok tanggal 10 Desember, Dunia akan memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, moment memperingati hari HAM dilakukan setiap tanggal 10 Desember tiap...

PK Indomaguro Jalin Silaturahmi Dengan Polsek Muara Baru

Kamiparho.org-Jakarta, Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Indomaguro Tunas Unggul adakan pertemuan silaturahmi dengan jajaran Polsek Muara Baru, di Pasar Ikan Modern Muara Baru (PIM),...

Pentingnya Segera Meratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun 1981 Tentang K3

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Sulistri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB KAMIPARHO afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan ratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun...