Kamiparho.org-JAKARTA, Masih soal polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pasca Gubernur Anis Baswedan merevisi Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) DKI Jakarta dari unsur APINDO kurang sependapat dengan Pak Gubernur DKI Jakarta. Selasa (21/12)
Setelah sebelumnya alasan Pemprove DKI merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yaitu berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Pengusaha mengancam akan mengugat Pergub revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 setelah mengetahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
H Nurjaman selaku Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur APINDO menjelaskan melalui pesan tertulis kepada kamiparho.org bahwa,
“Tentunya kami kurang sependapat dengan Pak Gubernur DKI Jakarta” katanya
“Karena UMP DKI kan wis rampung (sudah selesai) pada Tanggal 21 November dengan keluarnya Pergub 1395 tentang UMP DKI oleh Pemerintah DKI.” jelasnya
Pergub 1395 lahir atas dasar rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang telah bersidang pada tanggal 15 November 2021.
“Dengan menghasilkan 3 rekomendasi, rekomendasi dari Unsur Pengusaha, Unsur Pekerja dan Unsur Pemerintah.” ungkapnya
“Dari tiga rekomendasi itu disepakati berdasarkan rekomendasi dari unsur Pengusaha dan Pemerintah, yaitu besaran UMP DKI tahun 2022 adalah berpedoman pada PP 36 tahun 2021.” terangnya
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menaikan menjadi sebesar 5,1%, awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta, dan daya beli masyarakat Jakarta diharapkan akan beranjak naik. Sabtu (18/12)
Dilansir dari halaman ppid.Jakarta.go.id, Berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854,-. dari sebelumnya UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724 (RED/HTS/KMP)




