Kamiparho.org-JAKARTA, Pemerintah memutuskan untuk memberikan gratis vaksinasi ketiga COVID-19 atau booster bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun berikut syarat dan ketentuan yang haris diperhatikan bagi penerima booster. Apa syaratnya?
“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketika ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/1/2022).
Vaksin booster ini mulai diberikan pada 12 Januari 2022. Pada tahap awal, vaksin booster diprioritaskan bagi masyarakat lajut usia dan kelompok rentan terebih dahulu.
“Vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Sebab, virus COVID-19 diketahui terus bermutasi.
“Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena kan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujarnya.
(RED/HTS/KMP)
Follow Akun Media Sosial Kami Di : Halaman Facebook : Media Kamiparho Jakarta Instagram : @mediakamiparhojkt Email : mediakamiparhodki@gmail.com




