Kamis, September 17, 2026

Vaksin Booster Digratiskan Mulai 12 Januari, Simak Syarat Dan Ketentuannya

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemerintah memutuskan untuk memberikan gratis vaksinasi ketiga COVID-19 atau booster bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun berikut syarat dan ketentuan yang haris diperhatikan bagi penerima booster. Apa syaratnya?

“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketika ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA :   JAPBUSI Gelar Evaluasi Akhir Proyek “Advancing Workers Rights in Indonesia and Malaysia’s Palm Oil Sector”

Vaksin booster ini mulai diberikan pada 12 Januari 2022. Pada tahap awal, vaksin booster diprioritaskan bagi masyarakat lajut usia dan kelompok rentan terebih dahulu.

“Vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Sebab, virus COVID-19 diketahui terus bermutasi.

BACA JUGA :   Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

“Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena kan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujarnya.

(RED/HTS/KMP)

Follow Akun Media Sosial Kami Di : Halaman Facebook : Media Kamiparho Jakarta Instagram : @mediakamiparhojkt Email : mediakamiparhodki@gmail.com

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Diskresi Wajib..! Untuk Penetapan UM 2023

Kamiparho.org, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum tahun 2023 sepertinya bakal tetap mengacu pada PP 36/2021. Dimana salah satu turunan UU Cipta Kerja ini, formula...