Kamis, September 17, 2026

Diskresi Wajib..! Untuk Penetapan UM 2023

Kamiparho.org, JAKARTA – Penetapan Upah Minimum tahun 2023 sepertinya bakal tetap mengacu pada PP 36/2021. Dimana salah satu turunan UU Cipta Kerja ini, formula Penetapan upah minimumnya hanya mengacu pada kondisi ekonomi dan ketengakerjaan, yakni meliputi variabel-variabel seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Padahal penetapan umpah minimum tahun 2023 mengunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan di rasa tidak cocok, baik dari kalangan pekerja/buruh maupun para pemerhati ekonomi bilang tidak cocok dan tidak menjawab terkait variabel-variabel penetapannya.

Supardi Ketua Umum FSB Kamiparho-KSBSI mengatakan pada awak media pada, Kamis (20/10/2022) di Kantor KSBSI Cipinang Muara bahwa, serikat buruh mendesak kepada pemerintah Indonesia tentang diskresi penetapan upah minimum tahun 2023

BACA JUGA :   6 Konfederasi Besar Serikat Pekerja/Buruh Sampaikan Kertas Posisi Terhadap RUU KIA ke DJSN

Seperti diketahui, diskresi adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintah unutk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintaan mengatakan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan, Pejabat pemerintahan, mengatasi persoalan kongkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatasi, tidak lengkap, atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

BACA JUGA :   UMP DKI Jakarta Akan Ada Revisi, Hari Ini Disnakertransgi Panggil Dewan Pengupahan Provinsi

Diskresi merupakan tindakan di luar peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh unsur pemerintah, karena sifatnya merupakan keptusan dengan parameter penilaian benar /salah yang sangat luas, maka diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Supardi menjelaskan bahwa sekarang adalah sautu hal nyata BBM naik berkisar 28%-30% maka kondisi ketenagakerjaan akan menjadi tidak menentu, apalagi pada tahun yang akan datang yaitu tahun 2023 kami yakin gambaran inflasi akan meroket, bahkan diprediksikan ekonomi dunia pada 2023 akan gelap.

BACA JUGA :   Verifikasi PKPU PT Dutamegah Matra Keramik, Nilai Tagihan Karyawan Mulai Mengerucut

“Inflasi berpengaruh dalam menentukan harga barang di pasar secara keseluruhan, dan dampak inflasi bagi perekonomian negara akan menguncangkan tatanan ekonomi yang selama ini ada.” katanya

“Terakhir Supardi megatakan, “menurut pendapat kami sebagai buruh, kenaikan BBM harus disikapi serius oleh dewan pengupahan baik nasional maupun provinsi karena akan menjatuhkan daya beli pekerja/buruh, dan seharusnya kenaikan upah harus menjaga daya beli masyarakat secara nyata juga.” pungkasnya (RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Sejalan Dengan Program DPP Kamiparho, DPC Dumai Berhasil Tambah 2 PKB Baru

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dorong peningkatan...

Ini Yang Dibahas Dalam Agenda RAKERNAS FSB KAMIPARHO

kamiparho.org--DEPOK-Bertempat di Hotel Bumi Wiyata Depok Jaw Barat, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restorn Hotel dan Tembakau afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia...

DPC Kamiparho Gelar Diskusi Tentang HIV/AIDS Dengan dr Maya Trisiswati Univ Yarsi

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) DKI Jakarta hari ini adakan diskusi dengan...