Kamis, September 17, 2026

Merespon Gubernur Banten, KSBSI : Buruh Atau Gubernurnya Yang Harus Diganti?

Kamiparho.org-JAKARTA, Buruh merespon balik pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan kepada media bahwa pihaknya tidak akan bergeming dengan ketetapan soal UMK yang dinilai sudah mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati pekerja/buruh Banten. “Biarin aja dia mogok, biarin, biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak ke pengusaha saya bilang, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur,” kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin (6/12/2021).

Wahidin menyebut masih banyak warga Banten yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Bahkan kata dia, masih banyak warganya yang merasa cukup meski hanya bergaji Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta dengan beban kerja dari pagi hingga malam hari.

“Yang cukup gaji Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta masih banyak, kerja dari pagi sampe malem. Itu udah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi, hidup layak, udah dihitung. Lalu minta 13 persen maunya apa,” ungkapnya.

“Siapa yang mau bayar, gubernur bukan yang bayar. Nekan gubernur suruh tandatangan, loh bayar kagak emang gua punya duit buat gaji itu, logikanya gitu kan. Kalau kita tidak sesuaikan dengan PP, salah juga saya sebagai Gubernur,” tambahnya.

BACA JUGA :   FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Kapasitas Berorganisasi Bagi Anggotanya di Makassar
Aksi unjuk rasa buruh FSB Garteks-KSBSI Banten

Buruh Merespon Pernyataan Gubernur Banten

Dedi Hardianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merespon keras pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyuruh Pengusaha mencari pegawai baru jika karyawannya tidak mau dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh pemprov.

Dedi pun meminta kepada buruh untuk tidak lagi memilih sosok Wahidin Halim di pemilu berikutnya. “Ke depan jangan dipilih lagi Gubernur yang tak punya empati terhadap nasib buruh.” tandas Dedi.

Tidak etis jika Gubernur Banten ini membandingkan upah buruh dengan relawan vaksinator covid-19 di Pemprov Banten yang bekerja siang hingga malam, hanya di gaji Rp 2,5 juta.

“Relawan kan bukan buruh. Tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan,” geramnya.

Sementara itu, Markus Sidauruk Deputi Bidang Program KSBSI dan mantan Dewan Pengupahan Nasional mengatakan bahwa, “situasinya memang dilematis ya, tetapi seharusnya semangat Pemerintah dalam hal ini adalah menapakkan posisinya ditengah, Gubernur jangan Pro dengan Pengusaha.” katanya

BACA JUGA :   Solidaritas Kemanusiaan Untuk Myanmar

Markus juga menceritakan bagaimana mempertahankan posisi buruh di dalam lembaga Tripartit, “bahwa betapa sulitnya nilai tawar buruh itu di kancah Tripartit, sempat waktu itu unsur Buruh akan dihilangkan dari lembaga Tripartit.” ungkapnya

“Maka dari itu kita sebgai buruh harus bisa mempertahankan kesejahteraan yang sudah ada, dan jangan samapi dikurangi, mengingat betapa sulitnya memperjuangan hak buruh itu.” harapnya

Seraya sependapat dengan para seniornya Alson Naibaho selaku Konsolidasi DPP Kamiparho-KSBSI ikut merespon pernyataan Gubernur Banten dengan mengatakan, “kami akan terus melakukan perlawanan buruh dengan turun ke jalan akibat carut marut permasalahan Upah Minimum di Negara ini.”

“Bahwa pembuatan Undang Undang Cipta Kerja dan turunanya bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, termasuk penetapan Upah Minimum berdasarkan PP 36 harus dibatalkan.” katanya

“Bahwa Kepala Daerah tidak punya keberanian untuk membuat sebuah kebijakan yang berpihak kepada buruh, namun yang yang terjadi malah menunjukkan kearogansianya.” ungkapnya

BACA JUGA :   Peserta JHT BPJAMSOSTEK, Kini Bisa Memiliki Rumah BTN

“Bagaimana seorang pemimpin tidak mampu menjaga kondusifitas masyarakat dengan mengeluarkan statement yang arogan, itu bisa jadi akan memperburuk situasi.” jelasnya

“Maka seharusnyalah pemimpin itu yang seharusnya di ganti, dan Pemerintah adalah satu satunya yang harus mempertanggung jawabkan.” geramnya

Sebagai informasi, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menyerukan Aksi Mogok Daerah Serentak di Provinsi Banten yang sedianya akan dilaksanakan pada Tanggal 6 sampai 10 Desember 2021 mendatang.

Mogok Daerah ini adalah imbas dari minimnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36).

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini merupakan pimpinan serikat pekerja/buruh (SP/SB) di wilayah Provinsi Banten yang kemudian menggabungkan diri dalam bentuk Aliansi dengan nama ALIANSI BURUH BANTEN BERSATU (AB3),” demikian bunyi pernyataan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani 15 Pimpinan serikat pekerja serikat buruh. (RED/HTS/KMP)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

PK FSB KAMIPARHO dan Manajemen PT ANI 2 Pahuaman Tandatangani Perjanian Kerja Bersama

KAMIPARHO.ORG, KALIMANTAN BARAT - Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT ANI 2 Pahauman Kabupaten Landak, Kalimantan Barat telah selesai dilakukan pada Kamis (25/07/2024). Kedua belah...

Disela-sela Agenda ILO, Sulistri Sempatkan Berdiskusi Dengan PK FSB KAMIPARHO Hotel Novotel Manado

KAMIPARHO.ORG, MANADO - Sulistri, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) disela kegiatannya bersama ILO, menyempatkan...

Kamiparho Lakukan Konsolidasi Perdana di Kota Jambi

kamiparho.org-Jambi - Hari ini Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (Kamiparho) melakukan konsolidasi untuk pertama kalinya...