Kamis, September 17, 2026

Dirgahayu HAM Yang Ke 73, Buruh Juga Pejuang HAM Kesejahteraan

Kamiparho.org-JAKARTA, Besok tanggal 10 Desember, Dunia akan memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, moment memperingati hari HAM dilakukan setiap tanggal 10 Desember tiap tahunya, semenjak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang lahir pad 10 Desember 1948, artinya Dunia akan memperingati Dirgahayu HAM Yang Ke 73. Lalu apa yang kaitanya HAM dengan kaum Buruh sebagai Pejuang Kesejahteraan.

Menurut Ketetapan MPR-RI Nomor XVII tahun 1998, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal, dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.

Melansir dari halama wikipedia, Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l’homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal.

HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

BACA JUGA :   Disela Agenda ILC ke-110 Jenewa, Presiden KSBSI Bertemu Dan Berdiskusi Dengan Sekjen ITUC

Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Kaitanya Dengan Hak Kebebasan Berpendapat,

Bahwa Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disingkat UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)”

BACA JUGA :   ILO Bersama Kemenaker Lakukan Pertemuan Kelompok Kerja K3

Kaitanya Dengan Pendidikan,

Bahwa Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Kaitanya Dengan Hak Mendapatkan Jaminan Sosial.

Seperti diketahui Dasar hak konstitusional warga negara atas Jaminan sosial: Pasal 28H ayat (3) UUD1945: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

Melansir dari halaman Wikipedia, Hak atas jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun.

Dalam hal tersebut maka pemerintah sudah menetapkan ketentuan berdasarkan UU untuk menjaga Hak atas Jaminan Sosial bagi seluruh warga dalam negara tersebut.

UUD Indonesia sudah menetapkan setiap warga negara mendapatkan Hak atas jaminan sosial pada Pasal 1 angka 1 UU SJSN menentukan “jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Bahwa Hak atas jaminan sosial bagi tenaga kerja diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

BACA JUGA :   Konsolidasi ke Sumatera Selatan, DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Perkuat Kapasitas Organisasi

Kaitanya Dengan Hak Buruh Perempuan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 telah memperteguh mengenai
persamaan hak dan mendorong negara-negara untuk menjunjung tinggi dan melaksanakannya. Penjabaran lebih lanjut DUHAM termuat dalam dua kovenan internasional. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan hak perempuan untuk
diperlakukan sama di tempat kerja yaitu Internasional Kovenan Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya. Pasal 2 menyatakan hak untuk menikmati ekonomi, sosial dan budaya
yang meliputi:

  • Hak untuk mencari nafkah dan memilih pekerjaan (Pasal 6)
  • Hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkaan (Pasal 7)
  • Hak membentuk serikat kerja, terlibat dalam serikat kerja (Pasal 8)
  • Hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial (Pasal 9)
  • Hak mendapatkan perlindungan khusus terhadap kehamilan (Pasal10)
  • Hak mendapat perlakuan yang non diskriminatif (Pasal 10)

Kami Buruh Indonesia mengucapkan Selamat Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2021, HAM harga mati,,!! Dirgahayu HAM Yang Ke 73th (RED/HTS/KMP)

Selengkapnya tonton video diatas, hanya di channel Media Kamiparho Jakarta

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

PK FSB KAMIPARHO dan Manajemen PT ANI 2 Pahuaman Tandatangani Perjanian Kerja Bersama

KAMIPARHO.ORG, KALIMANTAN BARAT - Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT ANI 2 Pahauman Kabupaten Landak, Kalimantan Barat telah selesai dilakukan pada Kamis (25/07/2024). Kedua belah...

Bertemu Manajemen PT ANI 2 Pahauman Landak, DPP FSB KAMIPARHO Optimis Perpanjang PKB

KAMIPARHO.ORG, LANDAK - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) melakukan serangkaian kunjungan ke Kabupaten...

Dirgahayu FSB Kamiparho Ke-24

DPP KAMIPARHO - Selamat bertambah usia FSB Kamiparho yang ke 24 tahun.. semoga organisasi ini semakin Cerdas, semakin Berani, semakin Bermartabat. Perjuangan ini tidak...