KAMIPARHO.ORG, KALIMANTAN BARAT – Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT ANI 2 Pahauman Kabupaten Landak, Kalimantan Barat telah selesai dilakukan pada Kamis (25/07/2024).
Kedua belah pihak yakni Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) dengan Manajemen PT ANI 2 Pahauman sepakat menandatangani PKB yang berlaku selama 2 tahun.
“Anak perusahaan Wilmar Group di wilayah Kalimantan Barat tersebut sepakat merubah dan merundingkan Peraturan Perusahaan (PP) digantikan dengan PKB. dan telah rampung diselesaikan perundingannya.” kata Supardi Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO saat ditemui di Jakarta, Jum’at (26/07/2024).
Dalam PKB terdapat beberapa rujukan hukum diantaranya,
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- konvensi ILO no. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja
- Kepmenaker 88/2023 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Yang menarik dalam isi PKB PT ANI 2 ini salah satunya adanya Pasal mengenai Perlindungan atas Kekerasan dan Pelecehan, yang terdapat pada Pasal 74 Perlindungan atas Kekerasan dan Pelecehan.
- Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja mengacu serangkaian perilaku dan praktik yang tidak diterima, atau ancaman tetangnya, baik yang terjadi seklai atau berulang-ulang, yang bertujuan, mengakibatkan, atau kemungkinan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual atau ekonomi, dan mencapkup kekersan dan pelecehan berbasis gender.
- Perusahaan bersama dengan serikat pekerja/buruh mengambil langkah-langkah yang berupaya untuk melakukan pencegahan kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja dengan memberikan penyadaran dan sosialisasi kepada pekerja/buruh tentang pemahaman penghapusan kekerasan berbasis gender di lingkungan melalui pembinaan secara rutin atau berskala untuk menghindari terjadinya kekerasan dan pelcehan berbasis gender di tempat kerja.
Rangkaian perundingan PKB PT ANI 2 Pahuaman dimulai sejak Maret 2023 dan akhirnya rampung pada 2024. Hal ini menjadi pencapaian tersendiri bagi Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO yang berhasil merubah PP menjadi PKB.
Supardi mengapresiasi atas rampungnya perundingan PKB tersebut, kepada ketua pengurus komisariat yaitu Saudara Hendelis dan Januarius Jono selaku Ketua DPC FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak yang telah berupaya keras dalam penyelesaian perundingan PKB ini.
“Tak lupa, kami juga berterima kasih kepada manajemen Wilmar yang sudah terbuka dan menyambut baik PKB ini. Dan pihak-pihak yang telah mendukung dalam kegiatan-kegiatan FSB KAMIPARHO di Kalimantan Barat selama ini.” ucapnya. (RED/handi)




