Kamiparho.org-JAKARTA, Hari ini Anggota Dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh menghadiri Undangan Dinas yang sedianya akan membahas usulan kaji ulang formula penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Rabu (01/12)
Agenda yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan di ruang rapat lantai 2, Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
Adapun substansi pembahasan yang akan dilakukan pada rapat ini adalah membuat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi yang nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Abdullah Sani, SH. selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Federasi KIKES KSBSI menjelaskan saat dijumpai di Kantor KSBSI Cipinang Muara, “bahwa rapat Dewan Pengupahan tadi menghasilkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,1 %, ya minimal di angka 3,51 % lah.” katanya
“Tetapi angka itu belum fix ya, besok kamis (02/11) kami akan rapat kembali dengan seluruh Anggota dari unsur Tripartit, ada APINDO, Pemerintah, dan SP/SB. secara virtual.” ujarnya
“Atinya besok kami akan menyelaraskan masukan masukan dari para pihak. dan mudah mudahan besok ada kesepakatan yang memuaskan para pihak, sehingga nantinya UMP DKI Jakarta mudah mudahan bisa ditinjau kembali atau direvisi.” tutupnya (RED/HTS/KMP)




