Kamis, September 17, 2026

BPU Show BPJamsostek, Kini Pekerja Informal Berhak Atas Perlindungan dan Kesejahteraan

Kamiparho.org, JAKARTA – KSBSI bersama perwakilan Serikat Buruh Serikat Pekerja menhadiri acara BPU Show bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang di adakan di Ballroom Lantai 6, Gedung Plaza BPJamsostek, Kuningan Jakarta pada, Kamis (20/10/2022).

Agenda ini, dalam rangka meningkatkan kepesertaan khususnya bagi pekerja informal seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti, ojek online, pengacara, pedagang, petani, nelayan, olah ragawan.

BACA JUGA :   Bertemu Manajemen PT ANI 2 Pahauman Landak, DPP FSB KAMIPARHO Optimis Perpanjang PKB

Bukan Penerima Upah (BPU) istilah yang ditujukan bagi bukan pekerja tetap atau pekerja informal. Sedangkan PU atau penerima upah adalah karyawan yang tiap bulannya menerima gaji tetap atau pekerja formal.

Dalam sambutannya, Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJamsostek mengatakan, BPJamsostek berkomitmen terus mendorong para pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

“Setiap profresi punya resiko, dan yang paling penting tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan.

BACA JUGA :   Polemik Revisi UMP, Pengusaha Ancam Gugat, Pemprov DKI Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Anggoro juga memastikan semua pekerja Indoneisa sejahtera, semua punya JKK JHT, JK, itulah tujuan kami ada disini. Untuk it sekali lagi memastikan pekerja di Indonesia berhak mendapatkan perindungan.

“Jadi untuk anda semua, pekerja Indonesia, ini adalah momentum yang jangan disia-siakan, dan kami tegaskan kembali, Pekerja berhak atas perlindungan sosial dan berhak sejahtera.

BACA JUGA :   Jelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Begini Kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional.

Terakhir Anggoro meneriakkan Bersama BPjamsostek,,dan dijawab oleh semua undangan yang hadir, Kerja Keras,, Bebas Cemas,,

Sebelumnya BPJamsotek juga telah meluncurkan fitur pendaftaran BPU yang merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

Hadir dalam agenda tersebut perwakilan SP/SB, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek, Perwakilan Kadin, Apindo, Kemnaker, dan para stakeholder lainnya.(RED/HTS/MKJ)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

KSBSI Gelar Audiensi Dengan Kemnaker Bahas Isu Perlindungan Perempuan

Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerja sama dengan Danish Trade Union Development Agency (DTDA) melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia...

Ada Apa ini.! Sidang JR Cipta Kerja, Saksi Pemerintah dari Unsur Pekerja

Kamiparho.org-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor  103, 105, 107, 91/ PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 yang agendanya, mendengarkan keterangan saksi Presiden (XI), Pengujian Formil...

Diskresi Wajib..! Untuk Penetapan UM 2023

Kamiparho.org, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum tahun 2023 sepertinya bakal tetap mengacu pada PP 36/2021. Dimana salah satu turunan UU Cipta Kerja ini, formula...