Kamis, September 17, 2026

Verifikasi PKPU PT Dutamegah Matra Keramik, Nilai Tagihan Karyawan Mulai Mengerucut

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta dengan didampingi Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho-KSBSI PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) hadiri rangkaian proses Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda Verifikasi data tagihan PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak), Perkara Nomor 480/pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (17/02/2022)

Dengan difasilitasi oleh Pengurus PKPU dari Himpunan Kurator Pengurus Indonesia (HKPI) Tandra & Associates Law Office. agenda ini diadakan di Kantor Tandra & Associates Law Office, The Belleza Permata Hijau Gapura Prima Office Tower, Jl. Permata Hijau No.34, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Alson Naibaho memberikan keterangan kepada kamiparho.org melalui sambungan telepon bahwa, “Hari ini DPC dan kawan-kawan pengurus PK Dumak menghadiri proses PKPU yang difasilitasi oleh pengurus PKPU di Kantornya ya.” katanya

BACA JUGA :   Aksi Solidaritas Untuk Buruh NagaWorld, Hari ini KSBSI Sambangi Kedutaan Besar Kamboja

“Kami melakukan agenda verifikasi terkait nilai tagihan karyawan yang selama proses PKPU ini belum ketemu angka yang pas, atas apa yang menjadi kewajiban manajemen PT Dumak.” ungkapnya

“Karena selami ini belum ada nilai pasti, atas tagihan karyawan tersebut, pada pringsipnya ini adalah hal yang wajar, disitu ada tawar menawar dan pencocokan data.”jelasnya.

“Manajemen mencoba melakukan upaya, dengan meminta kebijakan atas nilai tagihan karyawan, terkait kebijakan nilai tagihan ya. Manajemen meminta kebijakan bahwa nilai terkait upah yang tidak dibayar selama ini untuk dihapuskan atau tidak dimasukkan dalam tagihan, bahasanya mereka meminta keringanan dari karyawan.”bebernya

“Akan tetapi kita tidak sepakat kalau tidak dibayarkan keseluruhannya, kan Undang-Undang sudah mengatur untuk itu, pembayaran ya harus semua yang menjadi kewajiban terkait upah yng belum dibayar, sesuai data yang kami punya.” geramnya

BACA JUGA :   Penandatanganan PKB PT Cemaru Lestari, Pengurus FSB Kamiparho Hingga ILO Sampaikan Harapannya

“Kita sudah berusaha memahami dan pertimbangkan apa yang menjadi keberatan Manajemen, bahwa kondisi perusahaan kan sudah tutup, karyawan juga sudah tidak lagi bekerja, tadi kita coba bernegoisasi tentang besaran tagihan, namun pengusaha belum memberikan nilai tawaran dia berdalih akan menkoordinasikan dulu dengan Pengusaha.” tambahnya

“Sampai hari ini belum ada kesepakatan, akan tetapi nilainya sudah mulai mengerucut ya tadi, tapi belum sepenuhnya diutarakan oleh pihak manajemen, berapa permintaan keringan mereka terkait permohonan keringanan tagihanya. moga pertemuan kedepan kami sudah deal ya, terkait verifikasi tagihannya.” tutupnya

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini gelar sidang Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan Proposal perjanjian perdamaian PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) dalam PKPU, perkara nomor 480/pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst. Jakarta 24 Januari 2022.

BACA JUGA :   DPC Nikeuba DKI Jakarta Gelar Workshop Advokasi Bedah UU Cipta Kerja

Alson Naibaho selaku Kuasa Hukum 278 karyawan PT Dutamegah Matra Keramik menjelaskan bahwa, “kami memberikan kesempatan ke Debitur untuk memperbaiki dan melengkapi proposal perdamaian tersebut.” katanya

“Proposal perdamaian yang diajukan debitur dirasa masih kurang lengkap dan detail sehingga kreditur belum dapat memahami dan memberikan tanggapan atas proposal dari debitur, seperti belum ada aset aset yang dituangkan dalam proposalnya.” jelasnya

Sehingga Debitur memohon kepada para kreditur untuk memperpanjang masa sidang, dalam hal permohononan ini Alson Naibaho sebagai wakil dari 278 pekerja berbicara didepan Hakim pengawas dan Pengurus PT Dutamegah Matra Keramik, bahwa dia dapat memahami permohonon Debitur dan setuju sidang diperpanjang sampai satu bulan kedepan.
(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

PHK Dan Pesangon Menurut Undang Undang Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan...