Kamiparho.org-JAKARTA, International Labour Organization/ILO (Organisasi Buruh Internasional) adakan Diskusi Media, yang bertajuk ‘Peliputan Media dan Literasi Media Tentang K3 di Masa Pandemi’ menyikapi dua konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sampai sekarang.
Konvensi ILO yang dimaksud adalah Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981 yaitu tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bunyinya setiap negara anggota ILO harus memiliki kebijakan, konsep, dan rencana kerja untuk meningkatkan penerapan K3.
Dan juga Konvensi ILO No. 161/1985 terkait jaminan kesehatan, yakni setiap negara anggota ILO mesti memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di tempat kerja masing-masing.
Sulistri Selaku Sekjen Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat berbicara daring di agenda Diskusi Media, yang bertajuk ‘Peliputan Media dan Literasi Media Tentang K3 di Masa Pandemi’ Jakarta, Kamis (13/1/2022).
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 155/1981 dan Konvensi ILO No. 161/1985.” katanya
Kebijakan untuk meratifikasi Konvensi ILO ini penting, dalam upaya meningkatkan produktifitas pekerja Indonesia, dan bentuk komitmen pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan lainya untuk membuat payung hukum bagi keberlangsungan K3 bagi para pekerja.
“Komitmen lain bisa ditunjukkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena sudah tidak relevan dengan situasi saat ini, mana yang harus dirubah,” ucap Sekjen FSB KAMIPARHO-KSBSI Sulistri Afrileston.
Dalam kesempatan yang sama, Manajer Proyek ILO, Abdul Hakim berkata “Kedua konvensi ini tidak diratifikasi oleh Indonesia,” kata
Pemerintah Indonesia hanya mengadopsi Konvensi No. 187/2006 tentang promotional framework berupa penyusunan Profil K3 Nasional Tahun 2018.
“Pemerintah Indonesia sudah menyusun ini secara tripatrit yaitu pengusaha, serikat buruh, serikat pekera, perguruan tinggi, media, dan kaum muda,” tuturnya.
Langkah lainnya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menyusun Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 50 Tahun 2012. Selain itu telah dilakukan penyusunan dan pengembangan rencana Program K3 Nasonal.
Penyusunannya dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kementerian terkait, perguruan tinggi, media, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Namun, saya tidak tahu update-nya seperti apa sekarang, dulu rencananya akan ditetapkan oleh peraturan pemeritah,” ucapnya.
Begitu pula anggaran untuk Dewan K3 Nasional (DK3N) yang dianggap masih minim, mengakibatkan fungsi dan tugas dewan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, dewan ini mengalami banyak tantangan dan kendala untuk melaksanakanya.
Hakim mengemukakan implementasi K3 di tempat kerja berkaitan antara satu sektor industri dengan industri lainnya. Bahkan, penerapan ini sudah berhubungan dengan sustainable development goal (SDG) yaitu menyumbang kualitas kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
“Kemudian, bagaimana penerapan K3 menyumbang pekerjaan yang layak dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (RED/HTS/KMP)




