Kamis, September 17, 2026

ILO Gelar Diskusi Tentang K3, Menyikapi 2 Konvensi ILO Yang Belum Diratifikasi Oleh Pemerintah RI

Kamiparho.org-JAKARTA, International Labour Organization/ILO (Organisasi Buruh Internasional) adakan Diskusi Media, yang bertajuk ‘Peliputan Media dan Literasi Media Tentang K3 di Masa Pandemi’ menyikapi dua konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sampai sekarang.

Konvensi ILO yang dimaksud adalah Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981 yaitu tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bunyinya setiap negara anggota ILO harus memiliki kebijakan, konsep, dan rencana kerja untuk meningkatkan penerapan K3.

Dan juga Konvensi ILO No. 161/1985 terkait jaminan kesehatan, yakni setiap negara anggota ILO mesti memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di tempat kerja masing-masing.

Sulistri Selaku Sekjen Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat berbicara daring di agenda Diskusi Media, yang bertajuk ‘Peliputan Media dan Literasi Media Tentang K3 di Masa Pandemi’ Jakarta, Kamis (13/1/2022).

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 155/1981 dan Konvensi ILO No. 161/1985.” katanya

Kebijakan untuk meratifikasi Konvensi ILO ini penting, dalam upaya meningkatkan produktifitas pekerja Indonesia, dan bentuk komitmen pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan lainya untuk membuat payung hukum bagi keberlangsungan K3 bagi para pekerja.

“Komitmen lain bisa ditunjukkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena sudah tidak relevan dengan situasi saat ini, mana yang harus dirubah,” ucap Sekjen FSB KAMIPARHO-KSBSI Sulistri Afrileston.

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Proyek ILO, Abdul Hakim berkata “Kedua konvensi ini tidak diratifikasi oleh Indonesia,” kata

Pemerintah Indonesia hanya mengadopsi Konvensi No. 187/2006 tentang promotional framework berupa penyusunan Profil K3 Nasional Tahun 2018.

“Pemerintah Indonesia sudah menyusun ini secara tripatrit yaitu pengusaha, serikat buruh, serikat pekera, perguruan tinggi, media, dan kaum muda,” tuturnya.

Langkah lainnya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menyusun Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 50 Tahun 2012. Selain itu telah dilakukan penyusunan dan pengembangan rencana Program K3 Nasonal.

Penyusunannya dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kementerian terkait, perguruan tinggi, media, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Namun, saya tidak tahu update-nya seperti apa sekarang, dulu rencananya akan ditetapkan oleh peraturan pemeritah,” ucapnya.

Begitu pula anggaran untuk Dewan K3 Nasional (DK3N) yang dianggap masih minim, mengakibatkan fungsi dan tugas dewan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, dewan ini mengalami banyak tantangan dan kendala untuk melaksanakanya.

Hakim mengemukakan implementasi K3 di tempat kerja berkaitan antara satu sektor industri dengan industri lainnya. Bahkan, penerapan ini sudah berhubungan dengan sustainable development goal (SDG) yaitu menyumbang kualitas kesehatan dan kesejahteraan pekerja.

“Kemudian, bagaimana penerapan K3 menyumbang pekerjaan yang layak dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (RED/HTS/KMP)

BACA JUGA :   Buruh Banten Ngamuk! Sepakat Mogok Kerja Serentak 6-10 Desember

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Forum JAGA SAWITAN, Gelar Dialog Sosial Untuk Kerja Layak dan Berkelanjutan Sektor Sawit

KAMIPARHO.ORG, BALI – Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) menggelar agenda Dialog Sosial Nasional untuk pertama kalinya sejak dideklarasikan pada Februari yang lalu. Dialog...

Kemenperin Pastikan Industri Minyak Goreng Sawit Dukung Kebutuhan Masyarakat

Kamiparho.org-JAKARTA, Kementerian Perindustrian berupaya untuk selalu menjaga produktivitas industri minyak goreng sawit (MGS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden...

Begini Multitafsir Amar Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,...

KAMIPARHO Gelar Diskusi Ship to Shore terkait Coaching PKB di DKI Jakarta

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) kembali melakukan agenda tindak lanjut...

FSB KAMIPARHO Unjuk Rasa di PT Kemfood, Ini Tuntutannya

DPP KAMIPARHO, JAKARTA – Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) unjuk rasa diikuti sekitar 50 orang peserta aksi dipimpin Alison...