Kamis, September 17, 2026

FSB KAMIPARHO Unjuk Rasa di PT Kemfood, Ini Tuntutannya

DPP KAMIPARHO, JAKARTA – Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) unjuk rasa diikuti sekitar 50 orang peserta aksi dipimpin Alison Naibaho, di Kantor PT Kemang Food Industries Jalan Pulo Kambing Raya KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).

Selebaran yang dibagikan massa aksi di bacakan Alison Naibaho menyampaikan, PT Kemang Food Insdustries (Kemfood) adalah perusahaan dibidang daging olahan yang dirintis di awal Tahun 1970 oleh almarhum Bambang Mustari Sadino alias Bob Sadino.

“Seiring dengan perkembanganya, almarhum mendirikan pabrik dengan teknologi modern yang berada di Kawasan Industui Pulo Gadung (KIP), Jakarta Timur. Sampai akhirnya pada tahun 2008/2009 perusahaan tersebut di akuisisi oleh PT Super Capital Indonesia (SCI) dan sekarang ada dibawah naungan PT Sentra Food Indonesia (SFI) Tbk,” papar Alison.

Menurut dia, ada beberapa persoalan yang mendorong para buruh PT Kemfood lakukan unjuk rasa dan mogok kerja.

“Alasan kami aksi penolakan manajemen perusahaan terhadap ajakan perundingan penyesuaian upah Tahun 2020 dan malah menaikkan upah bagi karyawan yang bukan anggota serikat (organisasi buru). PHK (pemutusan hubunga kerja) sepihak terhadap anggota dan pengurus serikat buruh. Pelaksanaan COS (check off system/periksa sistem) yang dihentikan sepihak manajemen perusahaan serta melanggar isi perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati. Tidak dilaksanakannya hasil Perundingan PKB,” tutur Alison.

Ia menjelaskan, upaya perundingan bipartit (perundingan) telah dilakukan, namun tidak ada itikad baik dari manajemen perusahaan.

“Hal ini membuat para karyawan PT Kemfood lakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa turun kejalan sebagai bentuk protes serta menuntut dilaksanakannya perundingan dan menjalankan kembali apa yang menjadi tuntutan dan menghentikan dugaan praktek pemberangusan serikat buruh,” jelas Alison.

Dalam orasi Alison mengatakan, ada 4 orang karyawan PT Kemfood yang telah di PHK tanpa memperhatikan prosedur yang ada, padahal mereka masih dalam usia yang produktif yang dilakukan manejemen terhadp anggota dan pengurus serikat buruh.

BACA JUGA :   Sidang Lanjutan KSBSI JR UU CIKER

“Di PT KFI masih adanya indikasi pemberangusan serikat pekerja, masih adanya karyawan PT Kemfood yang bekerja menjadi buruh outshorcing, padahal ini melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan,” kata Alison.

Dirinya menyebutkan, kita seharusnya sudah dapat menikmati kenaikan upah pada tahun 2020, dimana buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan dalam suatu perusahaan, maka perlunya saling hormat menghormati hak-haknya masing-masing, tetapi kenyataannya berbeda yang kita alami sekarang ini.

“PKB banyak dilanggar oleh perusahaan yang banyak merugikan buruh dan tidak dilaksanakanyanya hasil perundingan PKB. Aksi mogok kerja ini merupakan awal di PT Kemfood, mogok kerja dan unjuk rasa merupakan pilihan dari pengusaha yang tidak memberikan ruang perundingan guna memdapatkan hasil buat mufakat bersama,” sebut Alison.

Ia juga mengungkapkan, PT Kemfood tidak mau berunding masalah upah tahun 2020 dan sepanjang perjuangan buruh ini belum adanya penyelesaian, maka kita akan terus melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja sampai adanya titik temu penyelesaian permasalahan ini.

“Masih adanya pekerja perempuan yang kerja malam dan ini sudah melanggar aturan ketenagakerjaan. Kita massa aksi buruh FSB Kamiparho SBSI PT Kemfood masih membuka ruang dialog dengan manajemen guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam meja perundingan,” ungkap Alison.

Selanjutnya dilaksanakan mediasi antara perwalikan buruh, perwakilan PT Kemfood dan Sub Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta timur.

Perwakilan buruh Ketua PUK PT KFI Ludiman, DPP FSB Kamiparho SBSI Supardi, Handi Tri Suyanto, Alison Naibaho dan Heri Pujiono. Perwakilan PT Kemfood yakni Direktur Operasinonal PT Kemfood Erick Trinanda, Manejemen Prayitno dan HRD Meitri Nurul Huda. Perwakilan Sudinakertrans Jakarta Timur Agung M, Sarwatah, Yosie dan Arief.

Direktur Operasioan PT Kemfood Erick Trinanda mengatakan, dirinya bukan pemegang saham dan tidak bisa memberikan keputusan akhir.

“Untuk itu saya sudah menyampaikan ke Direktur Utama (Dirut) PT Kemfood terkait tuntutan dari rekan-rekan pekerja. Secara teknis terkait upah, agar dilakukan pertemuan lanjutan dengan pihak Dirut sesuai dengan undangan kepada rekan pekerja pada tanggal 23 Maret 2020,” kata Erick.

BACA JUGA :   Perkuat Perjanjian Kerja Bersama, DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pertemuan Dengan PK PT WKN Bengkayang

Manejemen PT Kemfood, Suprayitno menjelaskan, perundingan upah akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020 dan dirinya meminta pihak serikat masih membuat ruang untuk bertemu diskusi serta dapat menghadiri undangan dari Dirut.

“Terkait upah, saya setuju dengan Sudinakertrans. PT Kemfood telah membayarkan gaji karyawan dengan ketentuan sesuai dengan upa minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan ada tambahan plus atas kehadiran senilai Rp300 ribu,” jelas Suprayitno.

Ia mengatakan, bahwa pihak pengusaha mcnawarkan pengajuan tanggal untuk perundingan penyesuaian upah pada hari Senin tangggal 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

“Pihak perusahaan saat ini belum mampu dalam hal pemotongan iuran anggota FSB Kamiparho SBSI melalui payroll (daftar gaji) dikarenakan beban administrasi di bagian personalia sudah tinggi,” kata Suprayitno.

Perwakilan buruh, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSB Kamiparho SBSI PT Kemfood Ludiman menyampaikan, kita sudah melayangkan surat sejak bulan November terakit penyesuain upah setelah keluar surat dari gubernur terkait.

“Sebulan kemudian, muncul adanya perundingan setelah keluar keputusan Gubernur DKI Jakarta, dan sudah dilakukan perundingan PKB selama 4 kali, yang intinya kita sudah ada kesepakatan,” papar Ludiman.

Ia menjelaskan, dalam notulen (catatan) kita, terkait tentang upah kita sepakat lakukan perundingan sendiri, dan intinya berharap segera terealasasi, namun sampai sekarang belum ada realisasi.

“Terkait pemotongan upah pekerja untuk serikat pekerja tidak sesuai dengan kesepatan terkait jumlah potongan,” jelas Ludiman.

Dirinya menyebutkan, pengurangan serikat pekerja dilakukan oleh manajemen pada saat para pekerja sedang bekerja, dan 4 orang inti yang tergabung dalam tim inti malah kena PHK.

“Saya sepakat ketentuan upah yang lama. Teman-teman yang sudah di PHK agar diperkerjakan kembali,” sebut Ludiman.

BACA JUGA :   Disela-sela Agenda ILO, Sulistri Sempatkan Berdiskusi Dengan PK FSB KAMIPARHO Hotel Novotel Manado

Ketua DPP FSB Kamiparho SBSI, Supardi menyampaikan diskriminasi upah antara pihak yang tergabung dalam serikat dan bukan.

“Tim perundingan upah di PHK secara sepihak oleh perusahaan karena tidak efisisensi karyawan,” papar Supardi.

Ia mengungkapkan, perusahaan sudah menuju union busting atau pemberangusan hak buruh.

“Kami minta agar persoalan ini terkait upah bisa selesai pada pertemuan pada siang ini, jangan sampai kita ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI),” ungkap Supardi.

Perwakilan Sudinakertrans Jakarta Timur, Agung mengatakan, kemarin kita sudah mendorong untuk adanya bipartit di kantor PT Kemfood, akan tetapi dari kemarin tidak ada pertemuan, maka terjadilah aksi demo di PT Kemfood hari ini.

“Dari kemarin kita sudah dapat penyesuaian upah terkait struktur skala upah, agar dibedakan antara UMP karyawan dari pekerja 0 hingga 3 tahun dengan karyawan masa kerja 4 tahun ke atas,” kata Agung.

Ia menjelaskan, perusahan ini sudah ada struktur skala upah, pihak perusahaan PT Kemfood sudah menentukan upah sesuai dengan UMP DKI Jakarta.

“Pihak perusahaan agar mendiskusikan terlebih dahulu dengan pihak serikat pekerja terkait PHK dari pekerja, tidak langsung melakukan PHK tanpa koordinasi dengan pihak serikat,” jelas Agung.

Dirinya menybeutkan, bahwa acuan dalam kesepakatan kerja antara pihak perusahaan dan pekerja ada dalam PKB, dan segala keputusan dan kebijakan harus sesuai dengan PKB, serta harus ada komunikasi yang baik supaya terjalin hubungan yang baik antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan.

“Untuk masalah upah mungkin yang menjadi permasalahan utama, agar pihak manajemen memikirkan kembali masalah upah, karena merupakan hak karyawan yang sudah melaksanakan kewajiban perusahaan,” sebut Agung.

Hasil mediasi, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh FSB Kamiparho SBSI tetap dilakukan. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perundingan penyesuaian upah pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020. (*)

PENULIS: ANDRE HANDRIANTO / TRANS89.COM

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

M Hory: Dialog Sosial Kunci Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis

Kamiparho.org, JAKARTA - Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta M Hory mengatakan dialog sosial di perusahan pengolahan ikan sangat penting untuk diterapkan, terlebih bagi para...

Peringati Hari Pelaut Sedunia, Jejaring SP/SB Sektor Maritim Gelar Lokakarya Lintas Stakeholder

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia menggelar agenda Lokakarya antar pemangku kepentingan di sektor perikanan dengan tajuk "Harmonisasi dan Sinkronisasi...

Uji Perppu Cipta Kerja Sudah Tidak Relevan, KSBSI Tunggu Jadwal Sidang JR UU Cipta Kerja

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang...