Kamiparho.org-Jakarta– Organisasi Buruh Internasioanal atau ILO hari ini menggelar webinar tentang Program Ship to Shore Rights South East Asia (ILO) dan Cornell University School of Industrial and Labor Relations sekaligus peluncuran singkat dan diskusi panel tentang dampak COVID- 19 tentang pekerja perikanan di Asia Tenggara pada, Rabu (27/04/2022)
Agenda yang dilaukan secara virtual ini nantinya akan berbagi temuan utama dari penelitian dan mengundang panelis dari industri untuk berbagi perspektif mereka. Turut hadir dalam acara peluncuran virtual ini antara lain Panelis yang mencakup perwakilan dari Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja, Cornell Uni, UE, dan ILO.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan temuan diskusi singkat dan terbuka dengan pembicara dari sub-region tentang dampak COVID-19 di negara masing-masing. Fokus khusus pada tantangan yang sedang berlangsung dan cara-cara ke depan untuk pemulihan yang inklusif dan berkelanjutan akan memungkinkan ringkasan ini dikontekstualisasikan dengan cara berwawasan ke depan. Panel dan sesi tanya jawab terbuka akan mengeksplorasi lebih lanjut masa depan sektor ini dan bagaimana tetap tahan terhadap guncangan di masa depan.

Sulistri, Sekretaris Jenderal FSB KAMIPARHO sebagai perwakilan serikat pekerja mengatakan saat ditemui di kantor KSBSI Cipinang Muara bahwa, Kamiparho diminta ILO untuk berbagi perspektif tentang dampak pandemi COVID-19 pada pekerja di sektor perikanan dan pengolahan makanan hasil laut.
“Di Indonesia juga mengalami penurunan lapangan kerja dan jam kerja. Saat saya mengunjungi anggota FSB Kamiparho di Jakarta, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan salmon, pengusahanya tidak lagi mempekerjakan buruh borongan, pengusaha hanya membayar iuran untuk BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) sedangkan untuk 4 program BPJS Ketenagakerjaan (Pensiun, Hari Tua, kecelakaan kerja, jaminan kematian) iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja sejak tahun 2021. Upah, sejak dua tahun lalu upah juga tidak naik, ironisnya pemberi kerja malah memperluas usaha ke daerah lain.” katanya.
Terkadang, pengusaha menggunakan covid sebagai alasan untuk tidak menaikkan upah atau membayar iuran jaminan sosial meskipun sektor tersebut tidak begitu terpengaruh oleh COVID. Oleh karena itu pengawasan ketenagakerjaan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan pengusaha mematuhi peraturan.
“Pemimpin tingkat perusahaan di Sulawesi Utara, mengatakan pada 2020, 100 pekerja borongan yang bekerja di perusahaan pengolahan tuna yang diekspor ke Thailand yang dirumahkan oleh pengusaha, memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Dengan mengundurkan diri, mereka dapat memanfaatkan program jaminan hari tua (JHT). Belum lagi sejak Covid perusahaan tidak beroperasi dan baru dibuka kembali pada Maret 2022.” jelasnya
Kesadaran untuk berserikat di Indoneisa sangat rendah, apalagi nelayan komersial di Asia. Jumlah yang berserikat di Indoneisa kurang dari 8%. Oleh karena itu serikat pekerja/buruh perlu upaya lebih, untuk meningkatkan keanggotaan melalui pengorganisasian, membuat citra serikat pekerja yang baik (serikat pekerja bukan pembuat onar tetapi serikat pekerja dipersilahkan untuk dialog apapun untuk memiliki solusi yang baik bagi pekerja dan pengusaha), kampanye keuntungan bersama dengan serikat pekerja dan meyakinkan pekerja bahwa hak untuk berorganisasi telah dijamin oleh hukum dan perdagangan.
“Serikat pekerja harus memberikan pelayanan yang baik kepada anggota melalui pelatihan, memberikan advokasi kepada anggota yang menghadapi masalah di tempat kerja, mempromosikan non diskriminasi termasuk kekerasan berbasis gender di dunia kerja.”tutuonya(RED/HTS/MKJ)




