Kamis, September 17, 2026

ILO Gelar Webinar Program Perikanan, Ini Yang Disampaikan Sulistri

Kamiparho.org-Jakarta– Organisasi Buruh Internasioanal atau ILO hari ini menggelar webinar tentang Program Ship to Shore Rights South East Asia (ILO) dan Cornell University School of Industrial and Labor Relations sekaligus peluncuran singkat dan diskusi panel tentang dampak COVID- 19 tentang pekerja perikanan di Asia Tenggara pada, Rabu (27/04/2022)

Agenda yang dilaukan secara virtual ini nantinya akan berbagi temuan utama dari penelitian dan mengundang panelis dari industri untuk berbagi perspektif mereka. Turut hadir dalam acara peluncuran virtual ini antara lain Panelis yang mencakup perwakilan dari Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja, Cornell Uni, UE, dan ILO.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan temuan diskusi singkat dan terbuka dengan pembicara dari sub-region tentang dampak COVID-19 di negara masing-masing. Fokus khusus pada tantangan yang sedang berlangsung dan cara-cara ke depan untuk pemulihan yang inklusif dan berkelanjutan akan memungkinkan ringkasan ini dikontekstualisasikan dengan cara berwawasan ke depan. Panel dan sesi tanya jawab terbuka akan mengeksplorasi lebih lanjut masa depan sektor ini dan bagaimana tetap tahan terhadap guncangan di masa depan.

BACA JUGA :   Presiden KSBSI Sampaikan Intervensi ke-2 Dalam Sidang ILC ILO di Jenewa

Sulistri, Sekretaris Jenderal FSB KAMIPARHO sebagai perwakilan serikat pekerja mengatakan saat ditemui di kantor KSBSI Cipinang Muara bahwa, Kamiparho diminta ILO untuk berbagi perspektif tentang dampak pandemi COVID-19 pada pekerja di sektor perikanan dan pengolahan makanan hasil laut.

“Di Indonesia juga mengalami penurunan lapangan kerja dan jam kerja. Saat saya mengunjungi anggota FSB Kamiparho di Jakarta, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan salmon, pengusahanya tidak lagi mempekerjakan buruh borongan, pengusaha hanya membayar iuran untuk BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) sedangkan untuk 4 program BPJS Ketenagakerjaan (Pensiun, Hari Tua, kecelakaan kerja, jaminan kematian) iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja sejak tahun 2021. Upah, sejak dua tahun lalu upah juga tidak naik, ironisnya pemberi kerja malah memperluas usaha ke daerah lain.” katanya.

BACA JUGA :   KAMIPARHO Gelar Diskusi Ship to Shore terkait Coaching PKB di DKI Jakarta

Terkadang, pengusaha menggunakan covid sebagai alasan untuk tidak menaikkan upah atau membayar iuran jaminan sosial meskipun sektor tersebut tidak begitu terpengaruh oleh COVID. Oleh karena itu pengawasan ketenagakerjaan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan pengusaha mematuhi peraturan.

“Pemimpin tingkat perusahaan di Sulawesi Utara, mengatakan pada 2020, 100 pekerja borongan yang bekerja di perusahaan pengolahan tuna yang diekspor ke Thailand yang dirumahkan oleh pengusaha, memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Dengan mengundurkan diri, mereka dapat memanfaatkan program jaminan hari tua (JHT). Belum lagi sejak Covid perusahaan tidak beroperasi dan baru dibuka kembali pada Maret 2022.” jelasnya

BACA JUGA :   Perkuat Kapasitas Berorganisasi dan Pengorganisasian, DPP FSB KAMIPARHO Konsolidasi ke Lampung Tengah

Kesadaran untuk berserikat di Indoneisa sangat rendah, apalagi nelayan komersial di Asia. Jumlah yang berserikat di Indoneisa kurang dari 8%. Oleh karena itu serikat pekerja/buruh perlu upaya lebih, untuk meningkatkan keanggotaan melalui pengorganisasian, membuat citra serikat pekerja yang baik (serikat pekerja bukan pembuat onar tetapi serikat pekerja dipersilahkan untuk dialog apapun untuk memiliki solusi yang baik bagi pekerja dan pengusaha), kampanye keuntungan bersama dengan serikat pekerja dan meyakinkan pekerja bahwa hak untuk berorganisasi telah dijamin oleh hukum dan perdagangan.

“Serikat pekerja harus memberikan pelayanan yang baik kepada anggota melalui pelatihan, memberikan advokasi kepada anggota yang menghadapi masalah di tempat kerja, mempromosikan non diskriminasi termasuk kekerasan berbasis gender di dunia kerja.”tutuonya(RED/HTS/MKJ)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

KSBSI Bantah Pernyataan Menaker, Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder

Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) membantah pernyataan Kemnaker yang menyebutkan bahwa Permenaker 2/2022 dibentuk berdasarkan rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Seperti mengutip dari...

Rekson: Serikat Buruh Penting Sebagai Wadah Menguatkan Posisi Runding

DPP FSB KAMIPARHO - Rekson Silaban, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (MPO KSBSI) memberikan materi tentang pergerakan serikat buruh bertemakan "Berakhirnya...

Sidang Lanjutan KSBSI JR UU CIKER

DPP FSB KAMIPARHO - Stetment Ketua Umum DPP FSB Kamiparho terkait sidang lanjutan JR KSBSI UU CIKER dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon.