Kamis, September 17, 2026

UU KIA Disahkan, Kini Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan ada Jaminan Bekerja Serta Gaji

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Resmi diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024).

Sulistri, Sekretaris Jenderal dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) mengatakan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian dan menjadi hal yang baik dari beleid ini adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

“Selain itu, UU KIA ini juga menjamin ibu yang bekerja akan mendapat jaminan untuk tidak diberhentikan dari pekerjaanya serta tetap dibayar upahnya selama masa cuti 6 bulan tersebut.” kata Sulistri saat ditemui di kantor DPP FSB KAMIPARHO di Jakarta, Rabu (05/06/2024).

BACA JUGA :   Di Forum ILO, KSBSI Tegaskan Climate Change dan Just Transition Adalah Isu Prioritas Setelah Omnibus Law

Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni: 1. paling singkat 3 bulan pertama, dan 2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Jaminan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan tertuang pada Pasal 5 ayat (1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA :   Apa Itu Stuktur Dan Skala Upah Dilihat Dari Perspektif Sederhana

Kemudian jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2). Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu: a. secara penuh untuk 3 bulan pertama, b. secara penuh untuk bulan keempat, dan c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

BACA JUGA :   JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, Disisi Lain Revisi Permenaker 2/2022 Tetap Jalan

“Harapannya dengan adanya aturan tersebut tingkat produktifitas perempuan akan semakin meningkat, kesetaraan gender juga terus didorong dengan begitu kesejahteraan ibu dan anak akan semakin membaik. Anak juga dapat menikmati hak untuk mendapatkan asi ekslusive dan Indonesia emas akan terwujud pada tahun 2045” ungkap Sulistri. (RED)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

May Day 2022, Ini Sikap KSBSI Kepada Pemerintah

Jakarta- Setiap tanggal 1 Mei, biasanya diperingati Hari Buruh Internasional atau ‘May Day’. para pekerja/buruh termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut merayakannya....

Apa Itu Presidensi G20 Indonesia?

Jakarta, Indonesia Telah Resmi Sebagai Presidensi G20. Indonesia ditetapkan pada Riyadh Summit 2020, dan memegang presidensi G20 sejak serah terima dari Italia pada 31...

Kisah Perusahaan Besar : Wilmar, Grup Agribisnis Terkemuka Di Dunia

Kamiparho.org,Jakarta - Wilmar International adalah sebuah perusahaan induk investasi dan pengolahan makanan asal Singapura, yang merupakan salah satu perusahaan raksasa. Menurut Fortune Global 500,...