Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) membantah pernyataan Kemnaker yang menyebutkan bahwa Permenaker 2/2022 dibentuk berdasarkan rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder.
Seperti mengutip dari halaman kemnaker.go.id dalam keterangan tertulisnya, Menaker mengatakan bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” katanya.
Anggota Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional Bantah Pernyataan Kemnaker
Mengutip dari halaman ksbsi.org, Sebelumnya Carlos Rajagukguk selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA) yang juga duduk sebagai anggota Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional perwakilan serikat buruh menjelaskan, sebelum terbitnya Permenaker JHT terbaru ini, negara sudah ada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Tentang JHT. Namun, karena berdasarkan pengakuan dari BPJS Ketenagakerjaan, beberapa tahun ini dana JHT yang dikelola setiap tahunnya kian tergerus.
“Sebab Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ini dianggap memberi kemudahan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk mengambil uang JHT nya. Serta sangat kontra produktif dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN dalam kebijakan pemberian dana pensiun bagi yang ter-PHK,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (12/2//2022).
Nah, karena alasan beberapa tahun ini banyak pekerja formal ter-PHK dan mereka langsung mengambil dana JHT. Akhirnya pemerintah menyampaikan dana JHT yang dikelola ini tergerus. Sehingga akhirnya, pemerintah pun mewacanakan membuat Permenaker baru, dengan membuat filosofi baru tentang JHT. Lalu, sekitar pertengahan Desember 2021, dilakukan rapat badan pekerja LKS Tripartit Nasional dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Saat rapat, kami dari perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan dana JHT itu haknya buruh. Jadi, kami mengusulkan karena mengingat masalah PHK semakin meningkat, kami tidak mau kalau uang JHT diambil pada saat usia pensiun. Tapi dana ini bisa diambil secepat mungkin agar mereka bisa membuka usaha. Maupun dipakai untuk kebutuhan lainnya dimasa pandemi Covid-19 ,” ungkapnya.
Karena itulah, LKS Tripartit Nasional waktu itu memberikan opsi jalan tengah dengan sistem JHT era Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Dimana, seorang pekerja maka kepesertaannya harus minimal 5 tahun dahulu. Nah, kalau nantinya mereka terkena PHK, maka ada waktu 1 bulan masa administrasi untuk mendapatkan JHT.
“Jadi usulan ini yang kami sampaikan saat rapat LKS Tripartit Nasional. Dari unsur pemerintah, pengusaha pun menyetujuinya. Karena kami tidak mau, seorang pekerja yang usianya 30 tahun terkena PHK hari ini, tapi uang JHT nya bisa diambil pada usia 56 tahun. Waktunya ini kan sangat lama dan tidak adil. Kecuali situasinya normal, karena perusahaan melakukan PHK prosesnya sulit dan mereka yang sudah kehilangan pekerjaan bisa bekerja kembali” kata Carlos.
Kemudian, rapat agenda wacana perubahan Permenaker JHT ini kembali diadakan pada pertengahan Januari 2022. Dimana, dalam rapat ini dihadiri Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kemnaker, Direktur Jaminan Sosial Kemnaker serta Direktur Kepersertaan BP Jamosostek. Namun, dalam rapat itu, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan rasa kecewa.
“Alasan kami kecewa, karena pihak pemerintah justru sudah membuat draf baru tentang Permenaker JHT yang tidak sesuai kesepakatan rapat pada Desember 2021. Saya sendiri salah satu orang yang menyampaikan sikap protes. Karena kami ingin menegaskan pemerintah harus bisa mengakomodir kepentingan buruh yang ter-PHK waktu usia muda,” tegasnya.
Segera Dicabut
Carlos menyampaikan pasca terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), maka LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh tidak bertanggung jawab dan tegas menolak. Dia juga menegaskan pemerintah jangan pernah mengklaim perwakilan aktivis buruh menyetujui Permanaker JHT tersebut.
“Sebab masalah ini soal tanggung jawab moral terhadap buruh. Dan pemerintah sendiri juga tidak berkomitmen dengan kesepakatan awal saat rapat bulan Desember 2021,”ucapnya.
Karena itulah, Carlos mendesak pemerintah agar Permenaker JHT yang ditolak ini sebaiknya segera dicabut. Agar tidak menimbulkan polemik lebih tajam, antara buruh dan pemerintah. FSB NIKEUBA yang juga afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam waktu dekat ini pasti akan mengeluarkan sikap pernyataan.
“Kami tinggal menunggu intruksi dari hasil keputusan KSBSI, kalau semua federasi yang berafiliasi menyatakan menolak, kami pasti kembali melakukan aksi demo dan mendesak agar Permenaker JHT yang baru diterbitkan ini segera dicabut,” tutupnya. (RED/HTS/MKJ)




