Kamis, September 17, 2026

Korwil KSBSI Banten Gelar Rapat Konsolidasi Sikapi Aturan JHT, Berikut Hasil Rapatnya

Kamiparho.org-Banten, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Banten hari ini gelar rapat konsolidasi menanggapi polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) cair setelah usia 56 tahun.

Ramainnya Penolakan terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dimana buruh baru bisa mencairkan JHT setelah usianya 56 tahun, menuai pergerakan buruh di daearah-daearah, mereka merespon polemik JHT ini dengan mengelar konsolidasi-konsolidasi untuk melakukan, merencanakan, menolak Permenaker No 2 Tahun 2022.

Konsolidasi ini sedianya akan membahas isu Nasional dan Daerah, salah satunya terkait aturan baru JHT yang cair setelah usia peserta 56 tahun yang tertuang di Permenaker No 2 tahun 2022, dan isu daerah terkait rencana gugatan UMP/UMK Banten yanag akan kita layangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banten.

BACA JUGA :   6 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tetapkan UMK di bawah UMP 2026

Korwil KSBSI Banten adakan rapat konsoliasi bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi yang berafiliasi ke KSBSI pada hari ini. Hadir dalam agenda tersebut, Sisjoko Warsono selaku Korwil KSBSI Banten sekaligus mewakili DPC FSB Lomenik Banten, dan perwakilan Federasi yang berafiliasi ke KSBSI yang antara lain, Eko Sutarno selaku Ketua DPC FSB Nikeuba Banten, M Guntur Auliadi dan Alamsyah Pengurus FSB Kamiparho, Siti Nurbaya perwakilam dari FSB FTA.

Sisjoko Warsono, S.H. selaku Korwil KSBSI Provinsi Banten melalui sambungan telepon mengatakan, ” Korwil KSBSI Banten dengan ini tegas mengatakan menolok keras atas terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022, tentang JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.” katanya. Senin (21/02/2022)

BACA JUGA :   Getaran Gempa Banten Berasa Sampai Jakarta

“Kenapa?, itu kan uang buruh yang tiap bulan, tiap tahun, dikumpulkan dan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi dimasa pandemi ini, banyak yang ter PHK, tentunya itu kan hak buruh, buruh membutuhkan dana itu untuk menyambung hidup.”jelasnya.

“Tapi kenapa, pemerintah justru mengeluarkan aturan baru pencairan JHT, yang saya rasa ini sangat tidak berprikemanusiaan.” ungkapnya.

Sisjoko juga menyinggung terkait kondisi terakhir tentang ketenagakerjaan, upah yang kemarin tidak anaik di banten, sampai menyinggung minyak goreng yang langka dipasaran.

“Intinya, kenapa buruh mau mengambil uangnya sendiri ko dipersulit, apa Menaker tidak memahami, kondisi buruh yang saat ini sedang kesulitan, upah tidak naik, minyak goreng hilang dari peredaran.” bebernya

“Permenaker ini sangat merugikan bagi buruh, kami prihatin, bagaimana seorang Menteri yang terhormat ini tidak mengerti akan kondisi buruh saat ini.” geramnya

BACA JUGA :   KSBSI Desak RUU KIA Libatkan Partisipasi Publik dan Tidak Bertentangan Dengan UU Ketenagakerjaan

“JHT adalah mutlak uang buruh, harusnya kalau buruh membutuhkan, karena buruh tidak lagi bekerja, JHT itu bisa diambil, dan tidak dipersulit.” tambahnya

“KSBSI Banten akan melakukan auidiensi ke Kantor BPJS di wilatah Banten, baik Tangerang, Tangsel, Serang, Pandeglang dan Kanwil Banten. KSBSI Banten Menolak Keras, kita minta dikembalikan lagi ke Permenaker 19, dan apa yang akan dilakukan kedepan, kami akan gelar aksi besar besaran di daerah kota se Provinsi Banten.” tandasnya

“Kami akan menyerukan ke DPC Federasi yang berafiliasi dengan KSBSI se Banten untuk menyerukan aksi unjuk rasa terkait ini.” pungkasnya.

(RED/HTS/MKJ)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Masih Soal Polemik UMP DKI Jakarta Pasca Direvisi Oleh Pemprov

Kamiparho.org-JAKARTA, Masih soal polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pasca Gubernur Anis Baswedan merevisi Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI...

Buruh Hotel Bumi Wiyata Depok Ucapkan Selamat Hari Jadi AJB Bumipuetra Yang Ke 110

Kamiparho.org-Jakarta, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfedreasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Hotel Bumi Wiyata Depok...

Perihal Surat Gugatan Di Pengadilan Hubungan Industrial

Kamiparho.org-JAKARTA, Surat gugatan salah satu terminologi yang sangat familiar di kalangan praktisi hukum seperti advokat, hakim, jaksa, dan pegawai pengadilan. Gugatan merupakan tuntutan hukum...

Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

DPP FSB KAMIPARHO - Deni Suwardani Asisten Deputi Bidang Kepesertaan skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan menerangkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)...