Kamis, September 17, 2026

Kamiparho PT Gunas Terapkan Sosial Dialog, Perselisihan PT SJAL POM Dan Rental Truck TBS Akhirnya Capai Kesepakatan

Kamiparho.org-Kalbar–Sesuai kesepakatan kemarin, hari ini pihak PK Kamiparho PT Gunas Group kembali membuka forum mediasi tentang permasalahan yang terjadi di PT Gunas, kami menfasilitasi para pihak yang sebelumnya gagal melakukan mediasi yakni manajemen dan rental truck TBS. kata Sarkunan Ketua PK FSB Kmaiparho-KSBSI PT Gunas Group Tayan melalui sambungan telepon pada, Kamis (14/07/2022).

Sehingga hari ini para pihak sepakat melakukan mediasi kembali, dan selepas siang akhirnya mediasi yang diinisiasi oleh PK FSB Kamiparho tersebut berhasil membuahkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara.

Seperti dikutip dari Berita acara kesepakatan penyelesaian permasalahan ketidaksepakatan harga rental TBS ke PT.SJAL POM melalui mediasi serikat buruh Kamiparho KSBSI PT GUnas Group Tayan

Bertempat di ruang rapat PT MSP Timur telah dilakukan rapat dengan menghasilkan kesepakatan bersama, antara pihak rental Agro Jaya, Payong Betuah dengan pihak perusahaan melalui mediasi FSB Kamiparho-KSBSI PT Gunas Group tayan yang dilandasi oleh para pihak sebagaimana daftar hadir terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BA ini, yaitu

1. kami menerima harga yang ditetapkan oleh PT Gunas Group yaitu 2.4 rupiah/Rp.1000 per Km dengan jarak tempuh dengan melewati kedokok (PT.MSP Timur & PT.ACP)
2. Harga/upah angkut dari loading Plasma/Central B PT.MPS barat mengikuti harga yang dibebankan kepada petani Plasma sesuai harga yang ditetapkan pada biaya plasma yaitu Rp.26.000/ton.
3. Selanjutnya Blok afdeling lain di perbolehkan DT Perusahaan unutk mengangkutnya
4. Adapun DT yang dipekerjakan hanya DT milik masyarakat setempat dan tidak ada penambahan unit (data terlampir)
5. SelanjutnyaDT yang bukan milik masyarakat setempat dipersilahkan mengankut dengan harga yang sudah ditetapkan manajemen PT GUnas Group dan atau dapat mengajukan berhenti (keluar/mengundurkan diri).
6. Masyarakat setempat yang memiliki DT selanjutnya bernaung langsung dibawah koperasi tidak lgi menjadi SUB SPK
7. Untuk rental TBS PT.SJAL I & PT.SJAL II tayan kami minta harga disamakan dengan PT.SJAL Toba

Hadir dan menandatangani dalam agenda tersebut antara lain, Sarkunan Ketua FSB Kamiparho, Ferus.SKOM Ketua KUD Agro jaya, Kardianas Andreas Harun Ket Payong Betuah, Astenus Suwandi ket. Peng Rimba Agro Last, Toni Kulung, S.Sos Humas Wilayah, Drs Lovianus A Camat tayan Hilir, Supariyanto.SH Wakapolsek Tayan Hilir, Demianus Danramil tayan Hilir, Yulianus Kepala DEsa Sabah, kaprianus Lumin Kepala Desa lalang Terpilih.

“Kami juga berhasil menfasilitasi pembuatan surat peryataan yang dibuat oleh pihak rental, yang menerangkan bahwa pihak rental tidak lagi menghentikan atau tidak ada yang boleh mengangkut TBS di kebun.” katanya.

BACA JUGA :   Hari Ke Dua Rangkaian Kunjungan SP/SB dan APINDO Ke BBPLK Bandung

Seperti dikutip dari Surat kesepakatan pengajuan harga angkutan harga TBS SJAL I-SJAL II

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, pemilik rental asli putra daerah yang mengangkut TBS SJAL I dan SJAL II di luar Koperasi, Memohon kepada pihak perusahaan untuk upah jasa angkutan yang telah kami sepakati bersam dengan harga Rp.6.25,- per Kg. Demikian haga kesepakatan yang kami ajukan kepada perusahaan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Pernyataan
pada hari ini Kamis tanggal 14 Juli 2022 bertempat di ruang rapat kantor PT MSP Timur, Kami masyarakat setempat pemilik dumptruck dengan ini menyatakan hal sebgai berikut:
1. Setelah dilakukannya mediasi oleh piak serikat buruh atas persoalan yang timbul dan melalui diskusi yang panjang dan alot, dengan dasar mempertimbangkan lain-lain dan merujuk pada berita acara kesepakatan harga yang disepakati bersama, untuk kami ajukan kembali kepada pihak manajemen Gunas
2. Adapun harga yang kami meksudkan adalah harga angkut mellaui jalur kedokok.
Atas dasar semangat kebersamaan dan kerja sama semua pihak, maka kami menyatakan mencabut point 6 pada berita acara sebelumnya.

“Kemudian surat pernyataan pihak rental tersebut kami sampaikan ke pihak manajemen di pusat agar pernyataan GM sebelumnya bisa ditarik, sehingga harapannya karyawan bisa kembali bekerja seperti biasanya.”

BACA JUGA :   6 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tetapkan UMK di bawah UMP 2026

“Atas dasar itikad baik dan semangat kebersamaan, kami memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan, satu atau dua hari kedepan untuk merespon surat pernyataan dari pihak rental tersebut. Harapannya, tentu dalam batas waktu tersebut sudah ada pencabutan atas surat edaran GM Perusahaan, sehingga kami bisa dapat bekerja kembali seperti biasanya.” jelasnya.

Lalu apa yang menjadi jaminan bagi karyawan tentang keberlangsungan kerja dalam batas waktu yang dua hari tersbut, Sarkunan mengatakan bahwa, “kami optimis bahwa kesepakatan ini akan berhasil, bahwa sebelumnya telah dijelasakan secara lisan oleh manajemen, dalam forum pertemuan di tanggal 12 Juli 2022 bertempat di Kantor MPS Barat, dalam forum mediasi yang dihadiri oleh 5 perwakilan manajemen yang terdiri Humas Region, Humas Wilayah Kecamatan Tayan, 3 Pimpinan Kebun, MPS Barat, SJAL II dan MPS Timur, pihak manajemen juga telah menyampaikan secara lisan, mengatakan bahwa, beliau GM akan mencabut surat tersebut dan kita akan kembali bekerja seperti biasanya.” ungkapnya.

Menanggapi terkait permasalahan anggota di daerah, Supardi Ketua Umum FSB Kamiparho saat dijumpai di Kantor KSBSI Cipinang Muara mengatakan bahwa, saya mengapresiasi kepada pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Gunas Group. Bahwa, apa yang telah kami berikan selama ini, baik pelatihan, dan pendidikan yang di suport oleh ILO Jakarta, bener-benar bermanfaat bagi mereka sehingga mereka bisa melakukan sosial dialog dengan baik termasuk dalam rangka menfasilitasi persoalan di perusahaan ataupun melakukan perekrutan anggota baru.

“Tentunya pencapaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami, Karena seringnya anggota di daerah mengikuti pelatihan-pelatihan yang selama ini kita lakukan, seperti diketahui bahwa setahun kebelakang ini, memang kami fokus di sektor sawit, dan anggota intens mengikuti pelatihan- pelatihan yang kami lakukan, baik itu pelatihan terkait hak-hak buruh ditempat kerja, sosial dialog, jaminan sosial, K3 dan lain-lainnya. Dan itu bener-benar diimplementasikan oleh kawan-kawan dilapangan, ditingakt basis atau pengurus komisariat.” bebernya.

BACA JUGA :   Ada Apa ini.! Sidang JR Cipta Kerja, Saksi Pemerintah dari Unsur Pekerja

Terakhir Supardi juga menambahkan bahwa, komitmen DPP Kamiparho saat ini akan lebih mendorong dan mengkampanyekan sosial dialog ditingkat perusahaan maupun di tingkat cabang, terbukti sosial dialog ini sangat efektif, karena disitu ada kepercayaan, kami selalu menekankan bahwa perusahaan adalah mitra untuk bersama-sama meraih kesejahteraan, baik bagi buruh maupun bagi keberlangsungan usaha.

Sebelumnya, Sarkunan selaku Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho-KSBSI PT Gunas Group, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengatakan kepada awak media bahwa, agenda hari ini yakni terkait mediasi tentang tindak lanjut atas dampak negatif atas diterbitkannya Surat GM Gunas Group, Nomor l5lAl/2A22, dimana menyebabkan situasi yang tidak kondusif di Kebun Tayan, dikarenakan pemberhentian aktifitas Kerja akibat ketidaksepakatan harga antara rental TBS dengan PT Sumatera Jaya Agrolestari POM atau PT.SJAL POM Tayan.

Buruh yang tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Gunas Group Tayan mendorong agar permaslahan ini cepat diselesaikan, menginggat hal ini bisa berdampak pada keberlangsungan kerja 1.107 buruh sawit di Kalimantan Barat. Mediasi tersebut dilakukan pada, Rabu (13/07/2022).

“Bahwa PK FSB Kamiparho PT Gunas Sanggau berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih atau memediasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik rental dam truck pengangkut TBS.” kata Sarkunan.(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Chair L20 dan Chair B20 Jalin Kolaborasi Kerangka Presidensi G20

kamiparho.org-Jakarta - The Business 20 (B20) dan Labour 20 (L20) lakukan pertemuan untuk memperkuat kolaborasi serta membangun kerangka Presidensi G20 Indoensia. Pertemuan ini dilakukan...

Workshop Sosialisasi Kertas Posisi Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, 6 Konfederasi Mendukung

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - 6 Konfederasi besar di Indonesia menggelar workshop sosialisasi kertas posisi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak...

Pernyataan Sikap FSB KAMIPARHO Menyikapi Demonstrasi yang Semakin Meluas

Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyikapi situasi dan kondisi terkini...