Kamis, September 17, 2026

Hari Kedua Kongres VI Kamiparho, Rekson Silaban: Berakhirnya Sebuah Gerakan

DPP FSB KAMIPARHO – Bagi Rekson Silaban serikat buruh itu penting sebagai wadah menguatkan posisi runding buruh. Ia menjadi saksi sejarah ketika Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) berjuang membebaskan buruh dari ketakutan berkumpul dan berorganisasi, dalam sebuah gerakan buruh independen yang pertama di Indonesia.

Gerakan itu berkembang ke Serikat Buruh independen lainnya. Namun begitu, tidak ada gerakan yang tidak akan berakhir. Bagi Rekson Silaban, berakhir atau tidaknya sebuah gerakan, semua bergantung pada generasi yang membuat gerakan tersebut menjadi lebih lama atau lebih cepat berakhir.

BACA JUGA :   Buruh PT Dutamegah Matra Keramik Himpun Kekuatan Hadapi PKPU

“Jadi tak ada gerakan yang tidak akan berakhir,” ujar Rekson Silaban saat memberikan materi di Kongres VI Kamiparho di Depok, Rabu (2/5/2021).

Rekson Silaban, Mantan Presiden DEN KSBSI dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KSBSI saat memberikan materi di Kongres VI FSB Kamiparho. (Foto: Media KSBSI)

Dalam bukunya yang berjudul “Pergerakan Tanpa Batas”, Ia mengingatkan, betapa kapitalisme dan mantra pertumbuhan ekonomi melahirkan banyak defisit kemanusiaan: eksploitasi lingkungan, perlombaan efisiensi melahirkan ketimpangan, kemiskinan, degradasi lingkungan.

BACA JUGA :   UU Cipta Kerja Meningkatkan Kepercayaan Pelaku Usaha, Kata Airlangga

“Karena itu salah satu syarat munculnya gerakan adalah ‘pergerakan memerlukan musuh bersama’ sebagai penyebab ketidakpuasan (discontent). Inilah pemicu lahirnya koalisi,” tandas Rekson Silaban. (Buku Pergerakan Tanpa Batas, hal 232).

Namun begitu, ia mengingatkan, tidak boleh serikat buruh menjadikan pengusaha itu sebagai lawan. “Serikat buruh juga tidak boleh menjadikan pemerintah sebagai lawan.” katanya, sebab serikat buruh terlibat dalam bipartit, maka menjadi rancu jika pengusaha dan pemerintah dianggap sebagai musuh.

BACA JUGA :   KAMIPARHO Dorong Sosial Dialog Dalam Hubungan Industrial di KPN Corp

“Pengusaha dan pemerintah adalah mitra serikat pekerja,” tandasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5.1%

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menaikan menjadi sebesar 5,1%, awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta, dan daya...

Buruh Kemfood  Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Kamiparho.org,- Jakarta, Permasalahan Hubungan Industrial Buruh PT Kemang Food Industries ( Kemfood )dengan induk Perusahaan PT Sentra Food Indonesia.Tbk, sudah memasuki bulan kedua tetapi,belum...

Supardi: 10 Poin Penting Dalam Gugatan UU Cipta Kerja

Supardi, SH.MH Ketua Umum FSB. KAMIPARHO Keputusan MK ini menjadi sorotan publik dan diharapkan membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dari 21 poin...

Buruh Tangerang Pastikan Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

kamiparho.org-Tangerang, Belum juga usai polemik pengupahan sekarang muncul polemik JHT. Lengkap sudah penderitaan buruh di Indonesia, tingkat kesejahteraanya semakin hari semakin berkurang. Pasca lahirnya...

Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Disederhanakan dan Dipermudah

Kamiparho.org-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT)....

Kronologis Kesepakatan Damai Buruh VS Gubernur Banten, Imbas Demo Buruh Duduki Kantor Gubernur

kamiparho.org-Serang, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mencabut laporan terkait pendudukan kantornya imbas aksi demo buruh. Kesepakatan perdamaian antara Gubernur dan buruh juga dituangkan dalam...