Kamiparho.org-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 103, 105, 107, 91/ PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 yang agendanya, mendengarkan keterangan saksi Presiden (XI), Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, pada Rabu(06/10/2021).
Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja sudah memasuki sidang yang ke XI, Dari rencana semula yang hanya dijadwalkan selama 60 hari, dimana tiap seminggu sekali, sidang JR ini dilaksanakan, dan kali ini dengan agenda mendengarkan saksi dari Presiden. Ada 3 saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu, skasi untuk perkara 103, Yorris Raweai ( KSPSI), perkara 105, ada Haiyani Romundang ( Kemenaker ), perkara 107, ada Benny Rusli ( KSPN )
Keterangan para saksi Presiden, dalam sidang kali ini, hampir semuanya menjelaskan peran aktif keterlibatan partisipatisan Publik,baik dari lembaga lembaga buruh/pekerja, lembaga Pengusaha dan lembaga Pemerintah terkait. Sejak perencanaan sampai diundangkanya UU Cipta Kerja,
Saksi juga menjelaskan tempat dan waktu pertemuan membahas rancangan UU Cipta Kerja dilaksanakan,
Dalam keterangan kepada awak Media, ketika ditemui di kantor LBH KSBSI Cipinang Muara, Jakarta Timur. Haris Manulu menjelaskan, sangat tidak elok, ketika pemerintah menghadirkan saksi dari unsur pekerja/buruh dalam sidang Judicial Review Cipta Kerja, “bukanya ada APINDO itu disana, ada lembaga pemerintah lainya juga”, itu bisa jadi indikasi untuk memecah belah konsentrasi buruh dalam gugatan UU Cipta Kerja”. jelas., Haris Manulu Kuasa Hukum KSBSI untuk perkara 103.
“Adakah dari saksi saksi yang dihadirkan, mendapatkan Naskah akademik rancangan UU Cipta Kerja?”, ketika melakukan pembahasan, pertemuan, meting, tripartit, panja, team atau road show, itu adalah pertanyaan terbesar.. yang selama ini belum terjawab, tidak..tidak..tidak ada satupun naskah RUU Cipta Kerja, ungkap Haris Manulu.
Sementara itu, Supardi Ketum Kamiparho yang juga Kuasa Hukum LBH KSBSI, kembali menyanyangkan pihak pemerintah yang menghadirkan saksi dari unsur pekerja/buruh ,sependapat dengan Haris Manulu, “Pemerintah seakan ingin memecah belah perjuangan pekerja/buruh dalam gugatan terhadap UU Cipta Kerja. “Dari pembahasan dan pertemuan yang sudah pemerintah lakukanpun, itu tidak mewakili partisipatisan publik atas unsur pekerja/buruh Indonesia”. tandas Supardi.




