Kamis, September 17, 2026

Ada Apa ini.! Sidang JR Cipta Kerja, Saksi Pemerintah dari Unsur Pekerja

Kamiparho.org-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor  103, 105, 107, 91/ PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 yang agendanya, mendengarkan keterangan saksi Presiden (XI), Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, pada Rabu(06/10/2021).

Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja sudah memasuki sidang yang ke XI, Dari rencana semula yang hanya dijadwalkan selama 60 hari, dimana tiap seminggu sekali, sidang JR ini dilaksanakan, dan kali ini dengan agenda mendengarkan saksi dari Presiden. Ada 3 saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu, skasi untuk perkara 103, Yorris Raweai ( KSPSI), perkara 105, ada Haiyani Romundang ( Kemenaker ), perkara 107, ada Benny Rusli ( KSPN )

BACA JUGA :   Vaksin Booster Digratiskan Mulai 12 Januari, Simak Syarat Dan Ketentuannya

Keterangan para saksi Presiden, dalam sidang kali ini, hampir semuanya menjelaskan peran aktif keterlibatan partisipatisan Publik,baik dari lembaga lembaga buruh/pekerja, lembaga Pengusaha dan lembaga Pemerintah terkait. Sejak perencanaan sampai diundangkanya UU Cipta Kerja,
Saksi juga menjelaskan tempat dan waktu pertemuan membahas rancangan UU Cipta Kerja dilaksanakan,

Dalam keterangan kepada awak Media, ketika ditemui di kantor LBH KSBSI Cipinang Muara, Jakarta Timur. Haris Manulu menjelaskan, sangat tidak elok, ketika pemerintah menghadirkan saksi dari unsur pekerja/buruh  dalam sidang Judicial Review Cipta Kerja, “bukanya ada APINDO itu disana, ada lembaga pemerintah lainya juga”, itu bisa jadi indikasi untuk memecah belah konsentrasi buruh dalam gugatan UU Cipta Kerja”. jelas., Haris Manulu Kuasa Hukum KSBSI untuk perkara 103.

BACA JUGA :   KSBSI Akan Gugat SK Gubernur Tentang UMP/UMK Yang Bertentangan Dengan Nilai Kemanusiaan

“Adakah dari saksi saksi yang dihadirkan, mendapatkan  Naskah akademik rancangan UU Cipta Kerja?”, ketika melakukan pembahasan, pertemuan, meting, tripartit, panja, team atau road show,  itu adalah pertanyaan terbesar.. yang selama ini belum terjawab, tidak..tidak..tidak ada satupun naskah RUU Cipta Kerja, ungkap Haris Manulu.

Sementara itu, Supardi Ketum Kamiparho yang juga Kuasa Hukum LBH KSBSI, kembali menyanyangkan pihak pemerintah yang  menghadirkan saksi dari unsur pekerja/buruh ,sependapat dengan Haris Manulu, “Pemerintah seakan ingin memecah belah perjuangan pekerja/buruh dalam gugatan terhadap UU Cipta Kerja. “Dari pembahasan dan pertemuan yang sudah pemerintah lakukanpun, itu tidak mewakili partisipatisan publik atas unsur pekerja/buruh Indonesia”. tandas Supardi.

BACA JUGA :   Kemenaker Sampaikan Prioritas G20 Di Kick Off Meeting Labour 20 (L20)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Jelang Putusan Sidang Gugatan Formil UU Cipta Kerja, KSBSI Rencanakan Demo Besar

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) besar-besaran menuntut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)...

Presiden KSBSI Mendesak Pemerintah Kamboja Terkait Perselisihan Pekerja NagaWorld

Kamiparho.oeg-JAKARTA, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan statmen di sela kunjungan ke Kedutaan Besar Kamboja, terkait penyampaian solidaritas, pernyataan...

Sidang Pertama PHI Pengusaha Kemfood Tidak Hadir

Kamiparho.org-Jakarta, Pengadilan Hubungan Industrial hari ini menggelar sidang pertama untuk Perkara No 462/pdt.SUS/PHI.2021/PN.JKT.PST antara Buruh PT. Kemang Food Industries melawan PT.Kemang Food Industries, Gedung...