Kamiparho.org-JAWA TENGAH, Buruh Jawa Tengah Menyoroti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 561/0016770 Tentang Struktur Dan Skala Upah Di Perusahaan Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
Melansir isi Surat Edaran bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan guna peningkatan produktivitas serta kesejahteraan pekerja/buruh di Provinsi Jawa Tengah, maka perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah.
- Terhadap Bupati/Walikota se Jawa Tengah yang merekomendasikan Upah Minimum
Kabupaten/Kota Tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah mengambil kebijakan untuk menetapkan upah minimum di kabupaten/kota Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. - Bupati Walikota agar memastikan perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan menugaskan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota melakukan pendampingan dan pemantauan
- Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh.
- Dalam menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada angka 1 mempertimbangkan minimal inflasi sebesar 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97% (nol koma sembilan puluh tujuh persen) dad upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.
- Pengusaha wajib menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan
Wahyudi selaku Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa tengah menjelaskan kepada kamiparho.org saat ditemui di kantor KSBSI Cipinang Muara bahwa “bagi karyawan perusahaan dengan masa kerja lebih dari satu tahun kenaikan upahnya wajib mengunakan Struktur dan Skala Upah (SUSU), Tetapi pertanyaanya, banyak perusahaan yang belum menerapkan SUSU itu, apalagi perusahaan dengan skala indusstri kecil atau skala UMKM.” katanya
“Selain itu juga bahwa terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan SUSU tersebut tidak jelas atau tidak ada sanksi pidananya, yang ada hanya sanksi administratif, itupun dalam pengawsannya dan implementasi dilapangannya juga tidak berjalan.” terangnya
“Sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah tidak jelas, Sekarang berani tidak untuk menerapkan saksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan SUSU tersebut.” jelasnya
“Kami KSBSI Jawa Tengah akan tetap mengawal apa yang menjadi permasalahan perburuhan saat ini, harapan kami pihak kepengawasan ketengakerjaan benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, dan menindak perusahaan yang tidak taat dengan peraturan perundang undangan. tutupnya
Sebelumnya Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp.1.812.935,43 (satu juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah empat puluh tiga sen). Seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, ditandatanggani oleh Gubernur, Sabtu (20/11/2021). (RED/HTS/KMP)




