Kamis, September 17, 2026

Korwil KSBSI Jawa Tengah Menyoroti Surat Edaran Gubernur Ganjar

Kamiparho.org-JAWA TENGAH, Buruh Jawa Tengah Menyoroti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 561/0016770 Tentang Struktur Dan Skala Upah Di Perusahaan Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Melansir isi Surat Edaran bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan guna peningkatan produktivitas serta kesejahteraan pekerja/buruh di Provinsi Jawa Tengah, maka perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah.

  1. Terhadap Bupati/Walikota se Jawa Tengah yang merekomendasikan Upah Minimum
    Kabupaten/Kota Tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
    undangan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah mengambil kebijakan untuk menetapkan upah minimum di kabupaten/kota Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  2. Bupati Walikota agar memastikan perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan menugaskan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota melakukan pendampingan dan pemantauan
  3. Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh.
  4. Dalam menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada angka 1 mempertimbangkan minimal inflasi sebesar 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97% (nol koma sembilan puluh tujuh persen) dad upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.
  5. Pengusaha wajib menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan

Wahyudi selaku Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa tengah menjelaskan kepada kamiparho.org saat ditemui di kantor KSBSI Cipinang Muara bahwa “bagi karyawan perusahaan dengan masa kerja lebih dari satu tahun kenaikan upahnya wajib mengunakan Struktur dan Skala Upah (SUSU), Tetapi pertanyaanya, banyak perusahaan yang belum menerapkan SUSU itu, apalagi perusahaan dengan skala indusstri kecil atau skala UMKM.” katanya

BACA JUGA :   Jadi Narasumber di Akademi Pengorganisasian ITUC/ITUC-AP 2022, Sulistri: Pentingnya Penguatan K3 Untuk Pengurus SP/SB

“Selain itu juga bahwa terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan SUSU tersebut tidak jelas atau tidak ada sanksi pidananya, yang ada hanya sanksi administratif, itupun dalam pengawsannya dan implementasi dilapangannya juga tidak berjalan.” terangnya

“Sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah tidak jelas, Sekarang berani tidak untuk menerapkan saksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan SUSU tersebut.” jelasnya

BACA JUGA :   JAPBUSI Lakukan Audiensi Dengan KSPSI Jumhur Hidayat, Ini Yang Dibahas

“Kami KSBSI Jawa Tengah akan tetap mengawal apa yang menjadi permasalahan perburuhan saat ini, harapan kami pihak kepengawasan ketengakerjaan benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, dan menindak perusahaan yang tidak taat dengan peraturan perundang undangan. tutupnya

Sebelumnya Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp.1.812.935,43 (satu juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah empat puluh tiga sen). Seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, ditandatanggani oleh Gubernur, Sabtu (20/11/2021). (RED/HTS/KMP)

BACA JUGA :   Buruh PT. Tunas Kreasi Perkasa Cabang Makassar Kembali Gelar Demo

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Apa Itu Presidensi G20 Indonesia?

Jakarta, Indonesia Telah Resmi Sebagai Presidensi G20. Indonesia ditetapkan pada Riyadh Summit 2020, dan memegang presidensi G20 sejak serah terima dari Italia pada 31...

Demo Buruh Di Kawasan SCBD Sudirman, PT Sentra Food Indonesia di geruduk Buruh Kamiparho

Kamiparho.org, Jakarta-Ratusan buruh Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Kamiparho-KSBSI PT Kemang Food Industries, beserta solidaritas dan struktur diatasnya, yaitu DPC Kamiparho DKI beserta Korwil...

FTIA Gelar Penguatan Isu Just Transition Bagi Anggotanya di Riau

Riau - Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar agenda sosialisasi Juat Transition dengan mengambil tema "Transformasi...

Audiensi Dengan Kemnaker, Kamiparho Dorong Recovery Pariwisata Pasca Pandemi Covid-19

Kamiparho.org-JAKARTA, Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSB Kamiparho-KSBSI siang ini melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Setelah sebelumnya paginya juga mengelar audiensi dengan Kementerian...

DPP Kamiparho Lakukan Konsolidasi ke Kalimantan, Berikut Agendanya

Kamiparho.org-Landak, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lakukan rangkaian...